Berita Medan

Apindo Sumut Tegas Tolak Tapera, Memberatkan Pengusaha dan Pekerja

Menanggapi hal tersebut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara, masih dengan keputusan yang sama menolak program tersebut.

Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
Tribun Sumsel
Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam PP tersebut, gaji pekerja di Indonesia seperti PNS, karyawan swasta dan pekerja lepas (freelancer) akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.

Menanggapi hal tersebut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara, masih dengan keputusan yang sama menolak program tersebut.

Ketua Apindo Sumut Prof Haposan Siallagan menyampaikan karena skema pendanaannya dirasa memberatkan. 

Apindo meminta agar skemanya tidak memberatkan pengusaha dan pekerja karena sudah ada program JHT pada BP Jamsostek yang 30 persen dananya bisa digunakan untuk pembiayaan perumahan.

"Apindo dan dunia usaha konsisten seperti pendapat awal kita menolak skema Tapera termasuk menolak PP-nya," ujar Haposan, kepada Tribun Medan, Selasa (28/5/2024).

Haposan mengatakan, penolakan ini senada dengan apa yang disampaikan dari tahun 2020 saat PP ini dicanangkan.

Ia menegaskan bukan berarti Apindo menolak perumahan bagi pekerja, tapi skema pembiayaannya jangan membebani pengusaha dan pekerja. 

Contohnya jelas Haposan, program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sudah memberikan manfaat layanan tambahan (MLT), salah satunya berupa pinjaman uang muka perumahan. 

"Program MLT ini menggunakan 30 persen (Rp 90 triliun) dari dana JHT. Dana ini dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan pekerja," ungkapnya.

Sebab menurutnya, jika menggunakan skema Tapera, beban yang ditanggung pengusaha dan pekerja semakin berat. 

Sebagaimana diketahui, untuk saat ini iuran yang harus dibayar untuk program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek lebih dari 11 persen.

Jika ditambah Tapera, maka beban iuran yang harus ditanggung mendekati 15 persen.

“Ini di luar beban lainnya yang ditanggung pengusaha, seperti kenaikan upah minimum setiap tahun yang besarannya sekitar 8 persen dan cadangan pesangon pekerja,” pungkasnya.

(cr26/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

 


 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved