Berita Medan
Apindo Sumut Tegas Tolak Tapera, Memberatkan Pengusaha dan Pekerja
Menanggapi hal tersebut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara, masih dengan keputusan yang sama menolak program tersebut.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam PP tersebut, gaji pekerja di Indonesia seperti PNS, karyawan swasta dan pekerja lepas (freelancer) akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.
Menanggapi hal tersebut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara, masih dengan keputusan yang sama menolak program tersebut.
Ketua Apindo Sumut Prof Haposan Siallagan menyampaikan karena skema pendanaannya dirasa memberatkan.
Apindo meminta agar skemanya tidak memberatkan pengusaha dan pekerja karena sudah ada program JHT pada BP Jamsostek yang 30 persen dananya bisa digunakan untuk pembiayaan perumahan.
"Apindo dan dunia usaha konsisten seperti pendapat awal kita menolak skema Tapera termasuk menolak PP-nya," ujar Haposan, kepada Tribun Medan, Selasa (28/5/2024).
Haposan mengatakan, penolakan ini senada dengan apa yang disampaikan dari tahun 2020 saat PP ini dicanangkan.
Ia menegaskan bukan berarti Apindo menolak perumahan bagi pekerja, tapi skema pembiayaannya jangan membebani pengusaha dan pekerja.
Contohnya jelas Haposan, program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sudah memberikan manfaat layanan tambahan (MLT), salah satunya berupa pinjaman uang muka perumahan.
"Program MLT ini menggunakan 30 persen (Rp 90 triliun) dari dana JHT. Dana ini dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan pekerja," ungkapnya.
Sebab menurutnya, jika menggunakan skema Tapera, beban yang ditanggung pengusaha dan pekerja semakin berat.
Sebagaimana diketahui, untuk saat ini iuran yang harus dibayar untuk program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek lebih dari 11 persen.
Jika ditambah Tapera, maka beban iuran yang harus ditanggung mendekati 15 persen.
“Ini di luar beban lainnya yang ditanggung pengusaha, seperti kenaikan upah minimum setiap tahun yang besarannya sekitar 8 persen dan cadangan pesangon pekerja,” pungkasnya.
(cr26/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Ihwan Ritonga Minta Gubsu Beri BBPJS Ketenagakerjaan Bilal Mayit-Penjaga Rumah Ibadah |
![]() |
---|
Hotel Santika Premiere Dyandra Medan Tebar Semangat Kemerdekaan HUT ke-80 RI Lewat Aksi Donor Darah |
![]() |
---|
Wadahi Pecinta Sepakbola di Medan, J Soccer Akan Gelar Turnamen Minisoccer Pekan Ini |
![]() |
---|
Di Balik Setir Tangki BBM: Komitmen Elnusa Menjaga AMT sebagai Garda Depan Energi Nasional |
![]() |
---|
Mimpi yang Melaju Bersama Bluebird: Cerita Perjuangan Ibnu Wandi untuk Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.