Berita Viral
GEGER Bocah 7 Tahun Dicekoki Miras Oleh 7 Remaja, Warga Geram, Ngakunya tak Sempat Ditelan
Lalu datang korban bersama sejumlah temannya yang sedang bersepeda. Salah satu teman korban ada yang kenal dengan kumpulan remaja itu.
TRIBUN-MEDAN.com - Geger bocah 7 tahun dicekoki miras oleh 7 remaja.
Warga pun geram meski para remaja mengaku tak sempat ditanya.
Lalu datang korban bersama sejumlah temannya yang sedang bersepeda.
Salah satu teman korban ada yang kenal dengan kumpulan remaja itu.
Baca juga: Alan Walker Saksikan Langsung Latihan Para Siswa Al-Azhar Medan
Lalu datang korban bersama sejumlah temannya yang sedang bersepeda.
Salah satu teman korban ada yang kenal dengan kumpulan remaja itu.
Kelakuan tak terpuji 7 remaja yang mencekoki minuman keras alias miras viral di media sosial.
7 remaja tersebut diduga mencekoki miras ke Z, bocah laki-laki yang baru berusia 7 tahun.
Baca juga: SOSOK Bripda Akbar, Ditahan Usai Seret Istri sampai 10 Meter, Kepergok Bermesraan dengan Wanita Lain
Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Taman Kali Ngrowo, Minggu (26/5/2024).
Akibat kelakuan tak terpuji para remaja tersebut, mereka pun kini berurusan dengan polisi.
keluarga bocah yang tak terima dengan perlakukan para remaja tersebut telah melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muchammad Nur.
"Kami masih melakukan pemeriksaan, semua masih di bawah umur (korban dan terduga pelaku)," ujarnya.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait laporan keluarga korban.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sebelum ada 7 remaja berusia rata-rata 16 tahun, 2 perempuan dan 5 laki-laki sedang pesta miras jenis arak.
Lalu datang korban bersama sejumlah temannya yang sedang bersepeda.
Salah satu teman korban ada yang kenal dengan kumpulan remaja itu.
Baca juga: Pengakuan Agung Sopir Fortuner Lindas Balita 2 Tahun hingga Tewas di Sidoarjo: Murni Tidak Sengaja!
Korban dan kawan-kawannya lalu menghampiri mereka dan ditawari minuman teh di dalam botol.
Minuman itu lalu ditenggak oleh korban, namun kemudian dimuntahkan karena ternyata berisi minuman keras.
"Menurut pengakuan mereka (para remaja), miras itu sudah masuk mulut, tapi belum sempat ditelan, lalu dimuntahkan," sambung Nur.
Polisi mengamankan satu botol berisi arak Jawa dari para remaja itu.
Baca juga: Sah, KPU Medan Tetapkan 50 Anggota DPRD Medan Periode 2024-2029, Berikut Daftar Namanya
Di dalamnya masih tersisa minuman keras itu.
Nur menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dari mana para remaja itu mendapatkan minuman keras.
Selama ini Polres Tulungagung bersikap tegas kepada penjual miras ilegal.
Pelakunya dijerat dengan Undang-undang Pangan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen, sehingga masuk penjara.
Baca juga: SOSOK Bripda Akbar, Ditahan Usai Seret Istri sampai 10 Meter, Kepergok Bermesraan dengan Wanita Lain
Tidak seperti kebijakan sebelumnya yang menggunakan pasal tindak pidana ringan dalam KUHP, dengan ancaman denda saja.
"Kami masih dalami di mana tempat mereka beli minuman keras ini," pungkasnya.
Sebelumnya Z melapor ke keluarganya karena dicekoki miras oleh 7 remaja ini.
Mereka lalu dihentikan di warung dekat Taman Kali Ngrowo di Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung.
Warga sekitar yang geram pun turut menyidang mereka beramai-ramai.
Karena susana memanas, ada warga yang menghubungi Polsek Tulungagung Kota.
Tujuh remaja ini lalu dimasukkan ke mobil polisi, diamankan ke Polres Tulungagung
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.