Berita Viral

Pengakuan Agung Sopir Fortuner Lindas Balita 2 Tahun hingga Tewas di Sidoarjo: Murni Tidak Sengaja!

Inilah pengakuan Agung Cahyono (32) sopir mobil Fortuner yang melindas balita berusia 2 tahun hingga tewas di Sidoarjo

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Pengakuan Agung Sopir Fortuner Lindas Balita 2 Tahun hingga Tewas di Sidoarjo: Murni Tidak Sengaja! 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah pengakuan Agung Cahyono (32) sopir mobil Fortuner melindas balita berusia 2 tahun hingga tewas di Sidoarjo.

Adapun sopir mobil Fortuner yang melindas balita berusia dua tahun hingga meninggal dunia mengaku tidak sengaja.

Saat kecelakaan terjadi, Agung yang mengendarai Toyota Fortuner dengan nomor polisi N 1770 HZ mengaku tidak melihat ada anak menyeberang di depannya.

"Kalau sekilas saya pandangan ke depan, tapi enggak tahu ada anak kecil yang menyeberang, enggak kelihatan," kata Agung di Mapolresta Sidoarjo dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com, Selasa (28/5/2024).

Agung mengaku sama sekali tidak melihat kedatangan korban berinisial YKA ketika melintas di pertigaan tersebut.

Menurutnya, kondisi mobilnya yang tinggi membuat pandanganya tertutupi.

"Karena kapnya (mobil) juga tinggi, tidak tahu (ada anak lewat). Kenal (anak kecil itu) tetangga samping rumah," jelasnya.

Oleh karena itu, Agung menyebut, insiden tabrakan yang menewaskan bayi tersebut murni ketidaksengaajaan.

Saat itu, dia melaju pelan saat melewati tikungan dekat rumahnya.

"Terasa (menabrak), (lalu) ada yang teriak terus saya hentikan. (Melaju) pelan, itu ada pengereman juga, iya (pas belok), murni tidak sengaja," ujarnya.

Terkini, nasib dari Agung Cahyono sopir mobil Fortuner melindas balita berusia dua tahun hingga meninggal dunia di Sidoarjo resmi ditetapkan jadi tersangka setelah dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan polisi.

Bukan tanpa sebab, ia ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaian mengendari Fortuner hingga menyebabkan YKA tewas.

Baca juga: 8,9 Kilogram Sabu Asal Aceh Dimusnahkan Satuan narkoba Polres Asahan, 5 Pelaku Diamankan

Baca juga: FAKTA-FAKTA Partai Nasdem Kecipratan Korupsi SYL, Mulai Bantuan 850 Juta hingga Durian Musang King

Agung terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Hal ini dikatakan oleh Kanit Gakkum Laka Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Ony Purnomo, saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/5/2024).

"Iya sudah (ditetapkan tersangka), masih pengungkapan terus," kata Ony dilansir dari TribunWow.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved