Polres Simalungun

Septnyshah Pengedar Sabu Asal Siantar Terjaring dalam Penggerebekan di Tanah Jawa

atnarkoba Polres Simalugun mengamankan Septyansah Nasution pengedar sabu asal Siantar saat penggerebekan kampung narkoba di Huta III, Nagori Karang S

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Sat Narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamankan Septiawansyah Nasution, seorang laki-laki berusia 31 tahun, beralamat di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar,"ujar Ivan di Simalugun, Selasa (28/5/3034). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Satnarkoba Polres Simalugun mengamankan Septyansah Nasution pengedar sabu asal Siantar saat penggerebekan kampung narkoba di Huta III, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Miggu (26/5/2024) pukul 23.00 WIB dari sebuah rumah.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Ivan Rinaldy Pane, SH mengatakan, tersangka diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamankan Septiawansyah Nasution, seorang laki-laki berusia 31 tahun, beralamat di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar,"ujar Ivan di Simalugun, Selasa (28/5/3034).

Dalam penangkapan ini, Sat Narkoba juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas sandang berisi sabu seberat 1,16 gram dan 1,48 gram, alat hisap sabu (bong), satu buah mancis, dan satu unit ponsel android merk Oppo.

Lebih lanjut Kasat Narkoba memaparkan, "Penangkapan dilakukan pada hari Minggu, 26 Mei 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Huta III, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, rumah tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Sugeng Suratman bersama Gamot dan Personel Sat Narkoba lainnya mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan. Petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama Yudi di daerah Kota Tebing, "ungkap AKP Ivan.

Setelah pengakuan tersebut, petugas melakukan pengejaran terhadap Yudi, namun diduga bahwa Yudi sudah mengetahui penangkapan Septiawansyah dan berhasil melarikan diri.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut.

Dengan penangkapan ini, Polres Simalungun berharap dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved