Tribun Wiki

Sosok Kumba Digdowiseiso, Dekan FEB Unas Dicopot Akibat Pencatutan Nama di Karya Ilmiah

Kumba Digdowiseiso adalah dosen dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional yang baru saja dicopot dari jabatannya

Editor: Array A Argus
Kompas.com
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Nasional (Unas) Jakarta Prof Kumba Digdowiseiso dicopot dari jabatannya buntut tudingan pencatutan nama dosen Malaysia di jurnal ilmiah.(Dok. Istimewa) 

Ia sempat tercatat sebagai dosen paling muda di Universitas Nasional.

Baca juga: Sosok Ayun Sri Harahap, Istri Syahrul Yasin Limpo, Hartanya Tembus Rp 20,8 M, Ikut Dipanggil Sidang

Sebagaimana diketahui, Kumba menempuh pendidikan S1 di Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Universitas Indonesia (2007), S2 di Applied Economics The University of Adelaide (2009), dan S3 di Development Economics Erasmus Universiteit Rotterdam (2020).

Melanggar Etika

Berdasarkan temuan fakta dan analisis atau data informasi yang diperoleh, TPF menyimpulkan, Kumba Digdowiseiso telah melakukan pelanggaran (misconduct) atas etika dan kepatutan ilmiah, serta integritas sebagai dosen.

"TPF telah melakukan proses pencarian data-data, pemeriksaan klarifikasi dari berbagai pihak terkait, penyusunan kronologis, kajian dan rekomendasi," ungkap Selamat.

Menurut dia, faktor yang memberatkan Kumba Digdowiseiso adalah kedudukannya sebagai dekan sekaligus Guru Besar FEB Unas.

Sementara, faktor yang meringankan lantaran Kumba tidak pernah melakukan pelanggaran akademik dan pelanggaran lainnya.

Selain itu, dia juga dinilai masih sangat muda serta mempunyai semangat tinggi dan potensial untuk memajukan institusi.

Baca juga: Sosok Destry Damayanti, Calon Tunggal Deputi Gubernur BI Pilihan Jokowi

Namun, Selamat menuturkan, pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang dilakukan Kumba tidak ada kaitannya dengan proses pengukuhan guru besar.

Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelanggaran publikasi ilmiah internasional pada 2023 dan 2024 itu tidak digunakan dalam proses pengajuan guru besar Kumba Digdowiseiso.

Kumba mengunakan publikasi ilmiah pada 2021 dan 2022, sementara jabatan profesor diperoleh pada 1 Oktober 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek).

"Jadi dari fakta-fakta tersebut dapat dinyatakan tidak ada korelasi pengajuan guru besar Kumba Digdowiseiso, dengan publikasi-publikasi yang berkaitan dengan nama-nama dosen UMT (Universiti Malaysia Terengganu)," terang Selamat.

Kumba diminta ucapkan maaf dan hapus nama catutan

Di sisi lain, Rektor Unas, El Amry Bermawi Putera, juga meminta Kumba Digdowiseiso melakukan dua hal terkait Universiti Malaysia Terengganu.

Pertama, permintaan maaf kepada semua dosen UMT yang namanya tercantum dalam artikel jurnal tanpa persetujuan atau sepengetahuan yang bersangkutan.

Kedua, meminta Kumba Digdowiseiso menghapus nama dosen UMT yang dicatut dalam artikel jurnal.

Rektor Unas dan Ketua TPF pun telah menemui pimpinan UMT pada 5 Mei 2024 lalu untuk mendapatkan informasi sekaligus membahas kasus Kumba Digdowiseiso.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved