Berita Viral

SOSOK Lusiana Adik Pegi Setiawan Muncul Bawa Bukti Polisi Salah Tangkap: Slip Gaji Agustus 2016

Pegi Setiawan masih berupaya meyakinkan Polisi bahwa tak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. 

|
HO
SOSOK Lusiana Adik Pegi Setiawan Muncul Bawa Bukti Polisi Salah Tangkap: Slip Gaji Agustus 2016 

TRIBUN-MEDAN.com - Pegi Setiawan masih berupaya meyakinkan Polisi bahwa tak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. 

Keluarga Pegi juga memberikan pernyataan bahwa Pegi alias Perong tak mengenal dengan Vina dan Eky

Rekan kerja Pegi yang sama-sama  kuli bangunan juga siap menjadi saksi untuk memastikan bahwa Polisi salah tangkap. 

Terbaru, adik Pegi, Lusiana turut muncul memberikan kesaksian. 

Lusiana didampingi kuasa hukumnya, Sugianti Iriani mendatangi Polres Cirebon, Selasa (28/5/2024). 

Adik kedua dari Pegi ini datang didampingi dua kuasa hukumnya.

Namun, hanya satu yang mendampingi hingga masuk ke dalam, sementara satu kuasa hukumnya menunggu di luar.

TINGKAH Pegi Setiawan Saat Rilis Kasus Vina Cirebon Disorot, Berontak Usai Konferensi Pers
TINGKAH Pegi Setiawan Saat Rilis Kasus Vina Cirebon Disorot, Berontak Usai Konferensi Pers (Instagram)

Sementara, seperti pemeriksaan yang dilakukan terhadap Linda, yang disebut-sebut sebagai sahabat dekat Vina dan sosok yang kerasukan arwah Vina pada Senin (27/5/2024) malam, pelaksanaan pemeriksaan Lusiana juga digelar secara tertutup.

Awak media tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam halaman Mako Polres Cirebon Kota.

Gerbang Polres juga ditutup dan dijaga ketat petugas.

Belum diketahui, sampah berapa lama Lusiana diperiksa kepolisian.

Salah satu kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani menjelaskan, bahwa kehadiran Lusiana adalah untuk memberikan kesaksian yang diharapkan bisa meringankan hukuman Pegi.

"Ya, hari ini kami datang ke Polres Cirebon Kota untuk mendampingi adik dari Pegi Setiawan, bernama Lusiana sebagai saksi hari ini."

"Kebetulan yang baru dipanggil adalah Lusiana adiknya Pegi langsung, ya baru satu orang saja, mungkin berikutnya ada saksi-saksi yang lain dipanggil lagi," ujarnya, saat diwawancarai di luar halaman Mapolres Cirebon Kota, Selasa (28/5/2024).

Dalam kasus ini, Sugianti menyebutkan ada lima orang saksi yang disiapkan untuk membuktikan alibi Pegi saat peristiwa terjadi pada tahun 2016 lalu.

"Terkait saksi yang disiapkan untuk meringankan hukuman Pegi, yang pasti mungkin saksi-saksi yang bekerja bersama Pegi saat itu pada tahun 2016 bekerja di Bandung, pasti akan meringankan Pegi karena mereka tahu keberadaan Pegi di sana," ucapnya.

Baca juga: Suhu di Makkah Capai 42 Derajat, Dinkes Sumut Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan

Baca juga: Pemko Medan Tunda Kenaikan Retribusi Sampah, Begini Tanggapan Warga

Selain itu, bukti-bukti terkait penerimaan gaji Pegi juga telah dipersiapkan untuk menguatkan alibinya.

"Kalau bukti juga sudah dipersiapkan, terkait gaji yang diterima Pegi saat itu (26 Agustus 2016), meski hanya catatan kecil slip gaji itu semoga bisa membuktikan bahwa ketika Pegi masih menerima gaji, artinya Pegi masih berada di Bandung."

"Selain bulan Agustus 2016, bulan Oktober 2016 juga Pegi masih menerima gaji, artinya Pegi masih di Bandung," jelas dia.

Menanggapi tuduhan bahwa Pegi mengubah identitasnya menjadi Robi, Sugianti menegaskan bahwa tidak ada bukti resmi yang menunjukkan perubahan identitas tersebut.

"Terkait Pegi yang mengaku di Polda bahwa nama Robi merupakan nama gaulnya, itu mungkin teman-temannya sempat memanggil dia sebagai Robi, tapi sebenarnya tidak ada KTP atau bukti-bukti yang diubah menjadi Robi."

"KTP, ijazah, Kartu Keluarga (KK) semuanya rapor itu masih Pegi Setiawan," katanya.

Sugianti juga mempertanyakan dasar penetapan Pegi sebagai tersangka sebelum pemeriksaan saksi dilakukan dan mengkritisi penghapusan status DPO untuk dua orang lainnya yang sebelumnya dinyatakan terlibat.

"Ya terkait kecurigaan terhadap penetapan tersangka dulu baru pemeriksaan saksi, saya sebenarnya pertanyakan dasar penetapan tersangka itu apa."

"Kemudian, DPO 2 orang lainnya dihapus, padahal sudah jelas di dalam putusan yang telah inkrah pun oleh pengadilan negeri bahwa DPO itu 3 orang, masa sih mengubah putusan, kan aneh," ujarnya.

Seperti diketahui, pemeriksaan terhadap Lusiana, berkaitan dengan kakaknya Pegi Setiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu.

Penetapan Pegi sebagai tersangka telah dilakukan Polda Jabar pada Minggu (26/5/2024) lalu.

Atas penetapan itu, Pegi terancam hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Baca juga: Pemko Medan Tunda Kenaikan Retribusi Sampah, Begini Tanggapan Warga

Baca juga: Tak Punya Kursi di Deli Serdang, Partai Ummat Tak Buat Penjaringan Calon Bupati

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved