Medan Terkini

Pemko Medan Tunda Kenaikan Retribusi Sampah, Begini Tanggapan Warga

Pemko menunda kenaikan tarif retribusi sampah di Kota Medan. Untuk itu besaran retribusi sampah kembali pada tarif lama.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Seorang warga Sekitaran Kanal, Titi Kuning Kecamatan Medan Johor saat membuang sampah di lahan pribadi milik warga Medan, Selasa (28/5/2024). Mereka membuang sampah di lahan milik warga tersebut, karena Pemko Medan tidak menyediakan lahan pembuangan sampah di sana. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemko menunda kenaikan tarif retribusi sampah di Kota Medan. Untuk itu besaran retribusi sampah kembali pada tarif lama.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Muhammad Husni mengatakan, penundaan kenaikan retribusi sampah ini karena banyak warga Medan yang keberatan.

Menurut Husni , Wali Kota Medan Bobby Nasution juga telah sepakat untuk menunda kenaikan retribusi sampah tersebut.

Husni mengatakan, kenaikan tarif retribusi sampah ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Wali Kota mendengar dan memperhatikan keluhan dan aspirasi masyarakat yang keberatan dengan kenaikan retribusi sampah ini. Atas dasar itulah, beliau menunda kenaikan retribusi ini,” jelasnya, Selasa (28/5/2024).

Selain menunda kenaikan retribusi sampah, Husni menyampaikan, Wali Kota meminta agar masing-masing wilayah melakukan optimalisasi penagihan retribusi sampah.

“Kenaikan tarif retribusi sampah ditunda dan seiring itu memberlakukan kembali tarif lama dengan melakukan optimalisasi penagihan,” terangnya.

Menurut Husni, optimalisasi penagihan ini dapat dilakukan dengan meningkatkan jumlah wajib retribusi dan memaksimalkan pelayanan kebersihan.

“Diharapkan optimalisasi penagihan retribusi sampah ini dapat memberikan kontribusi yang baik bagi pendapatan asli daerah,” jelasnya.

Terkait penundaan kenaikan retribusi sampah, Pemko akan menyampaikannya ke DPRD Medan.

"Inilah mau kami sampaikan terkait penundaan kenaikan tarif retribusi sampah ke DPRD Medan. Saya yakin anggota dewan akan mendukung kebijakan yang berpihak kepada masyarakat," jelasnya.

Husni menjelaskan, tarif retribusi sampah yang baru dibagi menjadi tiga kategori.Setiap kategori ditentukan sesuai lokasi rumah mulai dari pusat kota hingga pinggir kota yang disesuaikan dengan jalan suatu rumah tinggal tersebut.

Ditundanya kenaikan retribusi sampah ini diharapkan aparat perangkat daerah di kecamatan bersama masyarakat bisa menjaga kebersihan kota.

“Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat tentu akan melahirkan hasil yang lebih optimal,” jelasnya.

Terkait penundaan kenaikan retribusi sampah, seorang warga Medan Johor, Rena Hasibuan mengaku senang adanya penundaan tarif retribusi sampah itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved