Medan Terkini
Pemko Medan Tunda Kenaikan Retribusi Sampah, Begini Tanggapan Warga
Pemko menunda kenaikan tarif retribusi sampah di Kota Medan. Untuk itu besaran retribusi sampah kembali pada tarif lama.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
Dijelaskannya, maka dari itu pihak DPRD Medan menyetujui adanya perubahan Perda retribusi sampah. Namun untuk segala kajian dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.
Beberapa waktu lalu juga, Warga Kota Medan dihebohkan dengan kenaikan retribusi sampah yang cukup tinggi. Hal itu menjadi viral di sosial media.
Amatan Tribun Medan dari video viral di akun instagram Medantalk tersebut, banyak warga yang mengeluh kenaikan retribusi sampah yang tadinya hanya belasan ribu menjadi seratusan.
Hal itu terjadi di beberapa tempat, Misalnya di Jalan M Yakub, Kecamatan Medan Perjuangan. Dari video itu terlihat sejumlah warga sedang berkumpul dan mengeluhkan kenaikan harga retribusi sampah.
"Ribut uang sampah, bulan lalu Rp 13 ribu jadi Rp 27 ribu. Dari Rp 27 ribu naik lagi menjadi Rp148 ribu. Udah lah uang parkir naik, uang sampah naik," ucap warga dalam video tersebut.
Video senada juga disampaikan seorang warga Jalan Jemadi Kecamatan Medan Timur viral di sosial media.
Dalam video tersebut,seorang warga terlihat menunjukkan bukti pembayaran retribusi sampah sebesar Rp 44.468 ribu.
"Kepada bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Pemko Medan yang terhormat biasanya ini setiap bulan kami membayar Rp 14 ribu. Tiba-tiba menjadi Rp 44.468 ribu. Ini gimana perhitungannya. Sementara kita hanya rumah tinggal, rumah komplek biasa begini pak. Kenaikannya sudah berapa persen. Tolong dikaji ulang ya pak," ucap warga dalam video tersebut
Dalam video viral yang diunggah itu tertulis, biasanya ruko di dekat rumahnya membayar retribusi sampah sebesar Rp 2000 ribu.
Namun saat ini mereka harus membayar retribusi sampah sebesar Rp 1 juta rupiah.
"Ruko samping rumah saya yang setiap bulan bayar retribusi sampah sebesar Rp 200 ribu jadi Rp 1 juta. Warga jemadi tidak mau membayar retribusi sampah yang tidak logis," tulisan dalam caption di akun instagram tersebut.
Berdasarkan Perda yang baru berikut besaran retribusi sampah di Kota Medan dari paling tertinggi hingga terendah
1.Untuk rumah tinggal di pusat kota pada jalan utama ditentukan besaran retribusi sampah Rp 148.225 per bulan.
2.Untuk rumah tangga pinggir kota jalan utama dikenakan retribusi sampah sebesar Rp 59.290 per bulan.
3. Untuk rumah tangga tipe tiga dikenakan retribusi sampah sebesar Rp 29.645 per bulan.
(cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tak Berlaku Lagi di Medan, Begini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Diperiksa Kejatisu, Anggota DPRD Medan Eko Ditanyai 18 Pernyataan Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Kebijakan Baru, Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tidak Berlaku Lagi, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Sumut, Ada Tunjangan Sewa Rumah hingga Transportasi |
![]() |
---|
6 Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pakai Lagu tanpa Izin di HW Dragon Bar Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.