Medan Terkini
Pemko Medan Tunda Kenaikan Retribusi Sampah, Begini Tanggapan Warga
Pemko menunda kenaikan tarif retribusi sampah di Kota Medan. Untuk itu besaran retribusi sampah kembali pada tarif lama.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
Menurutnya dibandingkan fokus terhadap retribusi sampah, Pemko bisa mengadakan lahan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di setiap Kecamatan.
"Syukurlah kalau ditunda. Tapi yang kami inginkan saat ini cuman disediakan lahan TPS. Karena percuma bayar retribusi sampah, kalau kami tidak punyak lahan. Karena gak setiap hari petugas kebersihan datang mengambil sampah kami,"ucapnya.
Hal senada juga disampaikan seorang warga Kecamatan Medan Johor, Hasna Ayu. Menurutnya, penundaan retribusi sampah tidak ada efek baiknya jika, Pemko tidak memiliki lahan TPS.
"Kami cuman ingin ada TPS. Karena kalau pagi bisalah diambil oleh petugas kebersihan. Tapi itu mereka sabtu minggu libur. Kalau gak ada petugas kami enggak bisa buang sampah. Karena gak ada TPS. Selama ini di lahan milik warga itupun pemilik lahan sudah keberatan," ucapnya.
Sementara itu amatan Tribun Medan, masih banyak warga yang membuang sampah di pinggir jalan. Hal itu dikarenakan, Pemko tidak memberikan lahan tempat pembuangan sampah rumah tangga warga di area tersebut.
Misalnya di Kecamatan Medan Johor, ada beberapa tempat tinggal warga yang tidak memiliki lahan sampah. Sehingga warga membuang sampah rumah tangganya di pinggir jalan.
Bukan hanya di Johor, di Kecamatan Medan Perjuangan juga masih banyak warga yang membuang sampah di pinggir jalan.
Diketahui beberapa waktu belakangan DLH Kota Medan menaikkan harga tarif retribusi sampah sebesar 500 persen. Hal ini menuai kontra di kalangan masyarakat bahkan ada beberapa kejadian antara warga dan petugas kebersihan sampah yang sempat viral di media sosial.
Pemko Medan menaikkan retribusi sampah, sebab sudah sejak tahun 2016 Perda retribusi sampah tidak ada perubahan.
Namun, warga merasa keberatan sebab kenaikan retribusi sampah ini terjadi tiga kali lipat atau 500 persen. Padahal dulunya, tarif retribusi sampah sebesar Rp 5 ribu hingga tertinggi Rp 20 ribu.
DPRD Medan juga berencana akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2024 terkait retribusi sampah naik 500 persen di Kota Medan.
Ketua Pansus Retribusi Daerah DPRD Medan, Afif Abdillah mengatakan, pihaknya telah mengajukan revisi tarif retribusi sampah dan parkir.
Diterangkan Afif, Setelah revisi diajukan dan ditanda tangani ketua beserta wakil DPRD Medan, pihaknya akan langsung mengubah aturan tersebut ke Propemperda.
Afif menjelaskan, pihaknya akan kembalikan retribusi sampah dan parkir sama seperti semula.
Diceritakan Afif, awal mula perubahan Perda tersebut dikarenakan dinas terkait mengajukan perubahan Perda retribusi.
Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tak Berlaku Lagi di Medan, Begini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Diperiksa Kejatisu, Anggota DPRD Medan Eko Ditanyai 18 Pernyataan Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Kebijakan Baru, Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tidak Berlaku Lagi, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Sumut, Ada Tunjangan Sewa Rumah hingga Transportasi |
![]() |
---|
6 Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pakai Lagu tanpa Izin di HW Dragon Bar Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.