Medan Terkini

Pemko Medan Tunda Kenaikan Retribusi Sampah, Begini Tanggapan Warga

Pemko menunda kenaikan tarif retribusi sampah di Kota Medan. Untuk itu besaran retribusi sampah kembali pada tarif lama.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Seorang warga Sekitaran Kanal, Titi Kuning Kecamatan Medan Johor saat membuang sampah di lahan pribadi milik warga Medan, Selasa (28/5/2024). Mereka membuang sampah di lahan milik warga tersebut, karena Pemko Medan tidak menyediakan lahan pembuangan sampah di sana. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemko menunda kenaikan tarif retribusi sampah di Kota Medan. Untuk itu besaran retribusi sampah kembali pada tarif lama.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Muhammad Husni mengatakan, penundaan kenaikan retribusi sampah ini karena banyak warga Medan yang keberatan.

Menurut Husni , Wali Kota Medan Bobby Nasution juga telah sepakat untuk menunda kenaikan retribusi sampah tersebut.

Husni mengatakan, kenaikan tarif retribusi sampah ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Wali Kota mendengar dan memperhatikan keluhan dan aspirasi masyarakat yang keberatan dengan kenaikan retribusi sampah ini. Atas dasar itulah, beliau menunda kenaikan retribusi ini,” jelasnya, Selasa (28/5/2024).

Selain menunda kenaikan retribusi sampah, Husni menyampaikan, Wali Kota meminta agar masing-masing wilayah melakukan optimalisasi penagihan retribusi sampah.

“Kenaikan tarif retribusi sampah ditunda dan seiring itu memberlakukan kembali tarif lama dengan melakukan optimalisasi penagihan,” terangnya.

Menurut Husni, optimalisasi penagihan ini dapat dilakukan dengan meningkatkan jumlah wajib retribusi dan memaksimalkan pelayanan kebersihan.

“Diharapkan optimalisasi penagihan retribusi sampah ini dapat memberikan kontribusi yang baik bagi pendapatan asli daerah,” jelasnya.

Terkait penundaan kenaikan retribusi sampah, Pemko akan menyampaikannya ke DPRD Medan.

"Inilah mau kami sampaikan terkait penundaan kenaikan tarif retribusi sampah ke DPRD Medan. Saya yakin anggota dewan akan mendukung kebijakan yang berpihak kepada masyarakat," jelasnya.

Husni menjelaskan, tarif retribusi sampah yang baru dibagi menjadi tiga kategori.Setiap kategori ditentukan sesuai lokasi rumah mulai dari pusat kota hingga pinggir kota yang disesuaikan dengan jalan suatu rumah tinggal tersebut.

Ditundanya kenaikan retribusi sampah ini diharapkan aparat perangkat daerah di kecamatan bersama masyarakat bisa menjaga kebersihan kota.

“Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat tentu akan melahirkan hasil yang lebih optimal,” jelasnya.

Terkait penundaan kenaikan retribusi sampah, seorang warga Medan Johor, Rena Hasibuan mengaku senang adanya penundaan tarif retribusi sampah itu.

Menurutnya dibandingkan fokus terhadap retribusi sampah, Pemko bisa mengadakan lahan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di setiap Kecamatan.

"Syukurlah kalau ditunda. Tapi yang kami inginkan saat ini cuman disediakan lahan TPS. Karena percuma bayar retribusi sampah, kalau kami tidak punyak lahan. Karena gak setiap hari petugas kebersihan datang mengambil sampah kami,"ucapnya.

Hal senada juga disampaikan seorang warga Kecamatan Medan Johor, Hasna Ayu. Menurutnya, penundaan retribusi sampah tidak ada efek baiknya jika, Pemko tidak memiliki lahan TPS.

"Kami cuman ingin ada TPS. Karena kalau pagi bisalah diambil oleh petugas kebersihan. Tapi itu mereka sabtu minggu libur. Kalau gak ada petugas kami enggak bisa buang sampah. Karena gak ada TPS. Selama ini di lahan milik warga itupun pemilik lahan sudah keberatan," ucapnya.

Sementara itu amatan Tribun Medan, masih banyak warga yang membuang sampah di pinggir jalan. Hal itu dikarenakan, Pemko tidak memberikan lahan tempat pembuangan sampah rumah tangga warga di area tersebut.

Misalnya di Kecamatan Medan Johor, ada beberapa tempat tinggal warga yang tidak memiliki lahan sampah. Sehingga warga membuang sampah rumah tangganya di pinggir jalan.

Bukan hanya di Johor, di Kecamatan Medan Perjuangan juga masih banyak warga yang membuang sampah di pinggir jalan.

Diketahui beberapa waktu belakangan DLH Kota Medan menaikkan harga tarif retribusi sampah sebesar 500 persen. Hal ini menuai kontra di kalangan masyarakat bahkan ada beberapa kejadian antara warga dan petugas kebersihan sampah yang sempat viral di media sosial.

Pemko Medan menaikkan retribusi sampah, sebab sudah sejak tahun 2016 Perda retribusi sampah tidak ada perubahan.

Namun, warga merasa keberatan sebab kenaikan retribusi sampah ini terjadi tiga kali lipat atau 500 persen. Padahal dulunya, tarif retribusi sampah sebesar Rp 5 ribu hingga tertinggi Rp 20 ribu.

DPRD Medan juga berencana akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2024 terkait retribusi sampah naik 500 persen di Kota Medan.

Ketua Pansus Retribusi Daerah DPRD Medan, Afif Abdillah mengatakan, pihaknya telah mengajukan revisi tarif retribusi sampah dan parkir.

Diterangkan Afif, Setelah revisi diajukan dan ditanda tangani ketua beserta wakil DPRD Medan, pihaknya akan langsung mengubah aturan tersebut ke Propemperda.

Afif menjelaskan, pihaknya akan kembalikan retribusi sampah dan parkir sama seperti semula.

Diceritakan Afif, awal mula perubahan Perda tersebut dikarenakan dinas terkait mengajukan perubahan Perda retribusi.

Dijelaskannya, maka dari itu pihak DPRD Medan menyetujui adanya perubahan Perda retribusi sampah. Namun untuk segala kajian dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.

Beberapa waktu lalu juga, Warga Kota Medan dihebohkan dengan kenaikan retribusi sampah yang cukup tinggi. Hal itu menjadi viral di sosial media.

Amatan Tribun Medan dari video viral di akun instagram Medantalk tersebut, banyak warga yang mengeluh kenaikan retribusi sampah yang tadinya hanya belasan ribu menjadi seratusan.

Hal itu terjadi di beberapa tempat, Misalnya di Jalan M Yakub, Kecamatan Medan Perjuangan. Dari video itu terlihat sejumlah warga sedang berkumpul dan mengeluhkan kenaikan harga retribusi sampah.

"Ribut uang sampah, bulan lalu Rp 13 ribu jadi Rp 27 ribu. Dari Rp 27 ribu naik lagi menjadi Rp148 ribu. Udah lah uang parkir naik, uang sampah naik," ucap warga dalam video tersebut.

Video senada juga disampaikan seorang warga Jalan Jemadi Kecamatan Medan Timur viral di sosial media.

Dalam video tersebut,seorang warga terlihat menunjukkan bukti pembayaran retribusi sampah sebesar Rp 44.468 ribu.

"Kepada bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Pemko Medan yang terhormat biasanya ini setiap bulan kami membayar Rp 14 ribu. Tiba-tiba menjadi Rp 44.468 ribu. Ini gimana perhitungannya. Sementara kita hanya rumah tinggal, rumah komplek biasa begini pak. Kenaikannya sudah berapa persen. Tolong dikaji ulang ya pak," ucap warga dalam video tersebut

Dalam video viral yang diunggah itu tertulis, biasanya ruko di dekat rumahnya membayar retribusi sampah sebesar Rp 2000 ribu.

Namun saat ini mereka harus membayar retribusi sampah sebesar Rp 1 juta rupiah.

"Ruko samping rumah saya yang setiap bulan bayar retribusi sampah sebesar Rp 200 ribu jadi Rp 1 juta. Warga jemadi tidak mau membayar retribusi sampah yang tidak logis," tulisan dalam caption di akun instagram tersebut.

Berdasarkan Perda yang baru berikut besaran retribusi sampah di Kota Medan dari paling tertinggi hingga terendah

1.Untuk rumah tinggal di pusat kota pada jalan utama ditentukan besaran retribusi sampah Rp 148.225 per bulan.

2.Untuk rumah tangga pinggir kota jalan utama dikenakan retribusi sampah sebesar Rp 59.290 per bulan.

3. Untuk rumah tangga tipe tiga dikenakan retribusi sampah sebesar Rp 29.645 per bulan.

(cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved