Berita Viral
DIKASIH Kerja, Dikasih Bunga dan Kue, Nayunda Juga Dapat 500 US Dolar Usai Curhat Tak Ada Pemasukan
Pedangdut Nayunda Nabila merasakan cukup banyak uang dari Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pada waktu itu Sekjen Kementan menitip atas nama itu. Terus yang bersangkutan saya panggil dan tanya, 'Ini mau bekerja di mana?'. Katanya 'Saya diminta untuk dampingi Bu Thita,'" urai Wisnu.
Tetapi, lanjut Wisnu, honor Nayunda tak lagi dibayarkan karena ia tak pernah ngantor di Kementan.
"Karena yang bersangkutan tidak pernah datang selama satu tahun di 2021 akhirnya yang bersangkutan saya keluarkan dari daftar tenaga kontrak honorer."
"Saya sempat ditegur oleh Kasdi (mantan Sekjen Kementan) karena saya mengeluarkan nama Nayunda Nabila Nisrina dari daftar tenaga kontrak honorer. Ndak ingat kejadiannya?" tanya JPU.
"Kalau tidak salah pada waktu itu memang Pak Kasdi sempat bertanya, 'Oh ini sudah tidak di Karantina?' 'Iya, sudah saya keluarkan pak karena memang beliau tidak pernah masuk,'" ujar Wisnu, menceritakan percakapannya dengan Kasdi saat Nayunda tak diberi honor lagi.
"Tadi kan disebut dia akan menjadi ajudan Bu Thita, lah Bu Thita kaitannya dengan Barantan apa kok bisa ajudannya Bu Thita menerima honor dari Barantan? Itu permintaan siapa itu?" tanya JPU lagi.
"Ya arahan, waktu itu arahan Pak Ali Jamil," jawab Wisnu.
Sebagai informasi, SYL saat ini didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.
Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(*/tribun-medan.com)
Nayunda Nabila
Syahrul Yasin Limpo
Hubungan Nayunda Nabila dengan Syahrul Yasin Limpo
Tribun-medan.com
| SOSOK Iswandi Kalapas Blitar, Sehari Menjabat Bongkar Jual Beli Sel VVIP Rp60 Juta ke Napi Korupsi |
|
|---|
| KRONOLOGI Rumah Mewah Dimasuki Perampok, Pelaku Nyaris Rudapaksa ART, Hampir Ditangkap |
|
|---|
| NASIB Ashari Samadikun Kapten Kapal Tanker Asal Gowa Disandera Perompak Somalia, Sempat VC Istri |
|
|---|
| AWAL Mula Pria Bergelantungan di Mobil Mewah, Sempat Cekcok dari Apartemen, Diduga Masalah Keluarga |
|
|---|
| NASIB Wakil Dekan yang Digerebek Berduaan Dengan Mahasiswi di Kos, Sang Istri Komitmen Cerai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nayunda-Nabila-dan-Syahrul-Yasin-Limpo.jpg)