Tribun Wiki
Inilah Daftar Panjang Potongan Gaji Buruh yang Nominalnya Bervariasi
Pemberlakukan Tapera atau tabungan perumahan rakyat akan memperpanjang daftar potongan gaji buruh
TRIBUN-MEDAN.COM,- Pemberlakuan tabungan perumahan rakyat atau Tapera akan menambah daftar panjang potongan gaji buruh atau pekerja.
Selama ini, setidaknya sudah ada tujuh potongan gaji buruh atau pekerja.
Jika Tapera berlaku, maka jumlah potongan gaji buruh menjadi delapan poin.
Dilansir dari Kompas.com, potongan gaji buruh ini diantaranya Pajak Penghasilan (PPh 21), iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari iuran Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Berikut ini rincian potongan gaji buruh ditambah Tapera seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Apa Itu Tapera yang Bakal Dikenakan ke Pekerja, dan Kapan Berlakunya
1. Tapera
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/5/2024), gaji pekerja akan dipotong Tapera 3 persen setiap bulannya pada tanggal 10.
Rincian potongan Tapera dibebankan 0,5 persen kepada perusahaan dan 2,5 persen kepada pekerja.
Apabila pegawai merupakan pekerja mandiri (freelancer), maka pekerja harus membayarkannya secara mandiri 3 persen dari gaji.
Untuk pekerja yang masuk dalam kriteria yang akan dipotong untuk Tapera yaitu:
Baca juga: Apindo Sumut Tegas Tolak Tapera, Memberatkan Pengusaha dan Pekerja
- Calon pegawai negeri sipil (PNS)
- Pegawai aparatur sipil negara (ASN)
- Prajurit TNI
- Prajurit siswa TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pekerja/buruh BUMN/BUMD
- Pekerja/buruh BUMDES
- Pekerja/buruh BUMswasta
- Pekerja mandiri (freelancer).
Baca juga: JOKOWI TEKEN ATURAN TAPERA, Siap-Siap Gaji Karyawan Swasta dan PNS Dipotong Tiap Bulan
2. Pajak Penghasilan (PPh 21)
Dilansir dari DJPB Kementerian Keuangan, PPh 21 merupakan pemotongan penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.
Jenis pemotongan gaji ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Meskipun demikian, PPh 21 tidak dikenakan kepada semua pekerja dan hanya pekerja dengan besaran gaji tertentu saja.
Jenis pajak ini akan dikenakan kepada pegawai dengan gaji minimal Rp 4,5 juta per bulan atau di atas Rp 54 juta per tahun.
Besaran iuran PPh 21 bervariasi setiap pekerja, mulai dari 15-35 persen per bulan. Semakin besar gaji yang didapatkan, maka akan semakin tinggi mula PPh 21 yang harus ditanggung.
Untuk pekerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, maka tidak akan dikenakan pajak jenis ini.
Profil Harry Maguire, Bek Manchester United yang Jadi Target Al Nassr |
![]() |
---|
Profil Ahrie Sonta Nasution, Ajudan Prabowo dari Polri Kini Pecah Bintang |
![]() |
---|
Tugu Sujono, Saksi Perebutan Lahan Antara PKI dan Perusahaan Perkebunan Negara IX Bandar Betsy |
![]() |
---|
Profil Komjen Dwiyono, Jenderal Berpengalaman di BIN Kini Urusi Pekerja Migran |
![]() |
---|
Apa Itu Monasit? Inilah Harta Karun yang Disebut Prabowo Bernilai Triliunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.