Berita Viral

KENAPA Ramai Penolakan Tapera? Khawatir jadi Bancakan: Belajar dari Kasus Jiwasraya dan Taspen

Gaji para pekerja di Indonesia seperti PNS atau ASN, karyawan swasta dan pekerja lepas (freelancer) akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Ramai penolakan TAPERA. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Gaji para pekerja di Indonesia seperti PNS atau ASN, karyawan swasta dan pekerja lepas (freelancer) akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.

Hal itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam PP tersebut, pada Pasal 5 PP 21/2024 ini menjelaskan bahwa peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Lalu, pada Pasal 7 dijelaskan rincian pekerja yang masuk dalam krteria, yakni calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri.

Kemudian, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.

Adapun besaran simpanan dana Tapera yang akan ditarik tiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Kemudian, untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan, besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Pasal 20 PP ini lantas menjelaskan bahwa jadwal penyetoran simpanan Tapera paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya dilakukan oleh pemberi kerja. 

Apa Itu Tapera?

Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.

Dalam hal ini, pemerintah telah membentuk Badan Pengelola (BP) untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Melansir tapera.go.id, dana yang diperoleh BP Tapera dari peserta akan dilakukan pengelolaan berupa Pengerahan, Pemupukan dan Pemanfaatan.

Pengerahan Dana Tapera adalah kegiatan menghimpun Simpanan Peserta.

Pemupukan Dana Tapera adalah upaya untuk memberikan nilai tambah atas Dana Tapera melalu investasi.

Pemanfaatan Dana Tapera adalah kegiatan pemanfaatan Dana Tapera yang dilakukan untuk pembiayaan bagi Peserta untuk memiliki rumah pertama.

Tapera Untuk Apa?

Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Peserta Tapera juga berhak untuk:

Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera;

Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;

Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;

Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera;

Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;

Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya.

Sumber Dana Tapera

Dana Tapera bersumber dari:

Hasil penghimpunan Simpanan Peserta;

Hasil pemupukan Simpanan Peserta;

Hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta;

Hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) dana wakaf; dan dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pencairan Dana Tapera

Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa Kepesertaan Tapera berakhir, adapun kondisi Kepesertaan Tapera berakhir karena:

Telah pensiun bagi pekerja;

Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri;

Peserta meninggal dunia; dan
Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Berikut tanggapan warganet terkait Tapera yang terpantau di media sosial X:

King Purwa@BosPurwa: Tapera itu apa bedanya dengan dana pensiun Banyak kasus, Salah satunya Asabri negara dirugikan 22 T. Pak Jokowi lagi pura-pura bloon dan bego keknya!

ET Hadi Saputra@ethadisaputra: Contoh Alokasi APBN untuk BPJS Kesehatan: Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, pemerintah Indonesia mengalokasikan dana untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp 165,8 triliun. Dana ini merupakan bagian dari total alokasi dana kesehatan sebesar Rp 187,5 triliun, yang setara dengan 5,6 persen dari total anggaran belanja negara. Dana JKN ini digunakan untuk membiayai iuran bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu peserta JKN yang tidak mampu dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Penerimaan Iuran BPJS Kesehatan: BPJS Kesehatan juga menerima iuran dari peserta non-PBI, yaitu peserta JKN yang membayar iuran secara mandiri atau melalui perusahaan. Pada tahun 2023, target penerimaan iuran BPJS Kesehatan mencapai Rp 105 triliun. Diperkirakan pada tahun 2024, target penerimaan iuran akan mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya jumlah peserta JKN. Kabarnya Dana untuk kesehatan 300 triliun pertahun. Ada yang tau berapa tagihan Rumah Sakit pada BPJS tahun 2023?

5teV3n_Pe9eL@5teV3n_Pe9eL: Jiwasraya dan juga taspen, dana mengendap ini sangat gurih buat dibancakin.

Max Jo@MaxJo777: AMPERA = Amanat Penderitaan Rakyat. TAPERA = Tabungan Penderitaan Rakyat.

MHRT72@mhrt72: Gak Ada Bedanya, cuman beda Nama Doang sbg Pengelabuan..Ujung2 Bakal Jadi Ladang Sluman-Slumun-Siluman.... ASABRI ADA BAPELTARUM yg Utuk Rumah..

Noor@NoorNazrie: Uang jamsotek juga dikorupsi.

murtie@jawir_solo: Namanya duit nganggur itu ibarat daging yg disuguhkan di dpn harimau lapar.

Suara Rakyat Jelata@negerikonoha07: Kayak mau kasih peluang buat koruptor. Gak belajar apa dr yg sudah sudah.

Panggil aja Mas Steff @StefanAntonio: Coba kita bedah tipis-tipis aja Gaeess T A P E R A ini Program apa sih sbenernya ??! Jumlah Tenaga Kerja kita per 2024 ada kurleb 150.000.000 UMR terendah di Banjarnegara Rp. 2.038.005 UMR tertinggi di Karawang Rp. 5.257.835 Ambir Rata-rata aja deh Rp. 3.647.920 TAPERA 3 persen jadinya Rp. 109.437 per bulan Jadi kalau dikalikan dengan jumlah tenaga kerja Indonesia saat ini, TAPERA per bulan akan mengumpulkan Rp. 16.415.640.000 atau 16.5 Trilyun jika setahun maka akan terkumpul Rp. 196.987.680.000 atau 197 Trilyun Jadi pertanyaannya .. Bro @jokowi
bikin Program begini ini ngumpulin duit Rakyat hampir 200 Trilyun per tahun tujuannya buat apaan sih ??!!! Yakin bahwa itu uang segede itu betul betul akan dimanfaatkan buat kepentingan KEPEMILIKAN PERUMAHAN RAKYAT ??!!! Karena kalau kita itung per bulan nabung Rp. 109.437 .. Maka buat beli rumah seharga Rp. 300.000.000 Jadinya kita mesti nabung 2.741 bulan Atau selama 228.5 tahun Masuk Akal Gak Bro @jokowi ??!!! Atau Lu pikir Rakyat Lu ini emang D O N G O K S E M U A ??!!!

Lai @LaingenLisa: Jangan lupa, tiap tahun akan ada kenaikan UMR, dan properti, tdk mungkin flat,,, Tapera ini klo g salah sempat di tolak jaman wapres Boediono, karena g masuk akal dan merugikan masyarakat secara domisili .

99@PartaiSocmed: Maaf, sejak awal Tapera itu programnya buruk. Program yg didasari pada ketidakpercayaan bahwa rakyatnya sendiri bisa menabung dan berinvestasi secara mandiri. Lalu secara paksa memungut hasil keringat rakyat utk mereka kelola dan pada akhirnya akan disalahgunakan.

99@PartaiSocmed: Wajar menolak karena yg akan menikmati nantinya bukan pegawai apalagi pengusaha. Pak @jokowi program Tapera yg dipaksakan kepada seluruh angkatan kerja itu sebaiknya dibatalkan saja dari pada menimbulkan kegaduhan.

Serikat pekerja juga telah menolak berlakunya PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Substansi isi PP yang mewajibkan semua pekerja swasta dan mandiri ikut mengiur pada program tabungan perumahan rakyat dianggap menambah beban pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita, Selasa (28/5/2024), di Jakarta, mengatakan, seluruh anggota KSBSI di 24 provinsi menolak PP Nomor 21 Tahun 2024 karena selama ini beban buruh sudah berat.

Sementara, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat, menyebut bahwa pemerintah ini senang mengumpulkan duit rakyat. Dana tersebut kemudian digoreng-goreng dalam berbagai instrumen investasi.

"Kita masih ingat kan kasus Asabri dan Jiwasraya yang dikorupsi belasan bahkan puluhan triliun itu? Belum lagi dana BPJS Ketenagakerjaan yang sempat rugi walau disebut Unrealized Loss," kritik Jumhur, Selasa (28/5/2024).

Menurutnya, bila dana iuran itu dikumpulkan dengan skema dipotong dari buruh 2,5 persen dan pengusaha 0,5 persen dari nilai upah atau gaji, maka akan terkumpul sekitar Rp50 triliun setiap tahunnya untuk dikelola oleh BP Tapera. Sebab, dengan rata-rata upah di Indonesia Rp2,5 juta sementara ada 58 juta pekerja formal.

"Ini dana yang luar biasa besar dan pastinya menjadi bancakan para penguasa dengan cara digoreng-goreng di berbagai instrumen investasi sementara kaum buruh wajib setor tiap bulannya yang sama sekali tidak tahu manfaat bagi dirinya. Buruh itu sudah banyak sekali dapat potongan dalam gajinya, masa mau dipotong lagi. Kejam amat sih pemerintah ini,"imbuh Jumhur  

Dia menilai bila memang pemerintah punya niat baik agar rakyat memiliki rumah maka banyak cara yang bisa dilakukan. Misalnya pengadaan tanah yang murah, subsidi bunga dan skema tanpa uang muka, bahkan bisa juga mecarikan teknologi material yang bagus dan murah untuk perumahan.

"Kalau di otaknya ngebancak duit rakyat ya begitulah hasilnya, aturan-aturan yang diterbitkan ujung-ujungnya ngumpulin duit rakyat yang bertenor puluhan tahun agar duitnya yang puluhan bahkan ratusan triliun bisa digoreng-goreng,"pungkas Jumhur.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: Pegawai BP Tapera, Pegawai BI, Pegawai BPJS dan WNA Bekerja di Indonesia Tak Dikenakan Iuran TAPERA

Baca juga: JOKOWI TEKEN ATURAN TAPERA, Siap-Siap Gaji Karyawan Swasta dan PNS Dipotong Tiap Bulan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved