Berita Viral

VIRAL WNI Dideportasi dari Taiwan Gara-gara Bawa Bekal Daging Babi, tak Bisa Bayar Denda Rp100 Juta

Baru-baru ini, viral di media sosial seorang WNI dideportasi dari Taiwan gara-gara bawa bekal daging babi. WNI yang diketahui seorang pria tersebut d

Editor: Liska Rahayu
HO
Ilustrasi menu daging babi 

TRIBUN-MEDAN.com - Baru-baru ini, viral di media sosial seorang WNI dideportasi dari Taiwan gara-gara bawa bekal daging babi.

WNI yang diketahui seorang pria tersebut dideportasi setelah tak bisa membayar denda 200.000 dollar Taiwan atau Rp 100 juta.

Diketahui, WNI tersebut melakukan perjalanan dari Hong Kong ke Taiwan.

Melansir dimsumdaily.hk, seorang penumpang Indonesia yang melakukan perjalanan dari Hong Kong ke Taiwan mengemas makanan atau bekal saat naik pesawat yang disebut sebagai "Roast Meat Combo", dan membawanya turun dari pesawat.

Namun, tindakan ini mendapat konsekuensi yang parah karena seekor anjing karantina di bandara mengendus aroma tersebut dan memberi tahu pihak berwenang.

Sehingga, penumpang itu dikenakan denda di tempat sebesar 200.000 dollar Taiwan atau Rp 100 juta.

Karena penumpang tersebut tidak dapat membayar denda dengan segera, ia dideportasi dan harus menyelesaikan dendanya sebelum ia dapat masuk lagi ke negara tersebut.

Pihak berwenang Taiwan melaporkan bahwa pada tanggal 30 April, seorang wisatawan Indonesia tiba di Taiwan melalui Hong Kong dan dicegat oleh seekor anjing karantina karena membawa kotak makanan berisi daging babi dan ayam di tas jinjingnya.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa penumpang tersebut telah mengemas makanan dari pesawat.

Menurut otoritas Taiwan, makanan yang disajikan di pesawat atau kapal pesiar dianggap sebagai produk impor dan tunduk pada peraturan karantina.

Oleh karena itu, pengangkutan makanan yang mengandung daging ternak, unggas, serta buah-buahan dan sayuran segar sangat dilarang.

Pelanggaran terhadap peraturan ini akan mengakibatkan sanksi hukum.

Wisatawan disarankan untuk tidak membawa sisa makanan di pesawat untuk menghindari denda.

Pihak berwenang Taiwan telah menerapkan langkah-langkah ketat untuk mencegah penyebaran demam babi Afrika, terutama setelah mendeteksi adanya jenis virus baru dalam produk daging babi yang dibawa oleh wisatawan Tiongkok daratan awal tahun ini.

Untuk membendung wabah demam babi Afrika, semua bagasi penumpang, pengiriman ekspres, dan paket pos kini harus menjalani pemeriksaan sinar-X 100 persen.

Pihak berwenang menekankan bahwa individu yang membawa produk daging babi saat masuk akan dikenakan denda sebesar 51.000 Dolar Hong Kong untuk pelanggaran pertama dan denda sebesar 255.000 Dolar Hong Kong untuk pelanggaran berikutnya.

Taiwan melarang produk babi dari negara tertentu

Dilansir dari News Australia, Taiwan melarang semua produk daging babi dari daerah yang terjangkit demam babi Afrika.

Produk dari 19 negara yang tercatat pernah terjangkit demam babi Afrika dilarang peredarannya di Taiwan.

Negara-negara tersebut di antaranya China, Mongolia, Vietnam, Kamboja, Korea Utara, Laos, Myanmar, Filipina, Korea Selatan, Timor Leste, Indonesia, Papua Nugini, India, Malaysia, Bhutan, Thailand , Nepal, Singapura, dan Bangladesh.

Taiwan merupakan salah satu dari sedikit negara Asia yang belum terjangkit penyakit ini.

Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) memperingatkan, penyakit ini merupakan penyakit virus yang sangat menular pada babi peliharaan dan babi hutan dengan tingkat kematiannya dapat mencapai 100 persen.

OIE juga menekankan, penyakit demam babi Afrika memang tidak membahayakan kesehatan manusia.

Namun penyakit tersebut akan berdampak buruk terhadap populasi babi dan peternakan.

Selain itu, OIE menyatakan, virus dari penyakit demam babi Afrika sangat resisten di lingkungan dan dapat bertahan hidup di pakaian, sepatu bot, roda, dan bahan lainnya.

Virus tersebut diklaim dapat bertahan hidup di berbagai produk daging babi, seperti ham, sosis, atau bacon.

“Oleh karena itu, perilaku manusia dapat memainkan peran penting dalam penyebaran penyakit babi ini melintasi batas negara jika tindakan yang tepat tidak diambil,” jelas OIE.

Australia menerapkan kebijakan serupa dengan Taiwan

Tak hanya Taiwan, Australia juga dilaporkan masih terbebas dari penyakit demam babi Afrika (ASF).

Negara Kanguru tersebut akan mengenakan denda hingga 6.260 dollar Australia atau Rp 67,25 juta bagi wisatawan yang sengaja membawa produk daging babi dari negara yang terjangkit ASF.

Selain itu, wisatawan juga akan didenda apabila tidak menyatakan produk babi sebagai “barang berisiko tinggi” dan memberikan informasi yang salah atau menyesatkan.

Pakar virus demam babi Afrika dari Pusat Kesiapsiagaan Penyakit Australia, Pada akhir tahun 2023, David Williams akan memastikan Australia bebas virus tersebut.

“Agar Australia dapat melanjutkan perdagangan, kami harus mampu memberikan bukti bahwa kami tetap bebas dari virus tersebut,” ujarnya.

Namun apabila terjadi wabah ASF di Australia, maka kemungkinan besar ekspor daging babi akan segera dihentikan.

Ia dan pemerintah berkomitmen akan menerapkan langkah-langkah untuk mengendalikan wabah dengan tujuan memberantas virus.

“Untuk menegakkan kembali hak perdagangan, kita harus kembali membuktikan bahwa kita bebas dari penyakit ini,” tegas Williams.

Williams menjelaskan, vaksin ASF yang menjanjikan baru-baru ini dikembangkan dan dipasarkan di luar negeri.

Tetapi, vaksin tersebut memiliki keterbatasan, seperti hanya dapat menargetkan satu jenis virus, dan tidak dapat digunakan pada babi betina atau babi yang menderita infeksi atau penyakit lain.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved