Robohkan Mall Centre Point
Wali Kota Bobby Sebut PT ACK Pemilik Mall Centre Point Mendadak Bayar Tunggakan Pajak Rp 107 Miliar
Bobby menerangkan, PT ACK juga membuat surat permohonan untuk menambah keringanan waktu.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, PT Arga Citra Kharisma (ACK) pemilik Mall Centre Point sudah membayar uang tunggakan pajak sebesar Rp 107 miliar.
Dikatakan Bobby Nasution, uang pajak tersebut dibayarkan pada Rabu, (29/5/2024) sore tadi.
Menurut Bobby Nasution, pihak Mall Centre Point belum melunaskan seluruh tunggakan pajak.
Sehingga, pihaknya memberi tenggat waktu hingga esok hari.
"Alhamdulillah per hari ini sudah masuk ke kas Pemko tunggakan pajaknya. Sore tadi kita tunggu dan sudah masuk sebesar Rp 107 miliar," jelasnya, Rabu (29/5/2024).
Bobby menerangkan, PT ACK juga membuat surat permohonan untuk menambah keringanan waktu.
"Tadi ada surat permohonan untuk menahan pembongkaran. Tentu ini niat baik. Walaupun belum lunas, kita tunggu sampai tenggat waktu yang telah disepakati," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sejumlah alat berat diparkirkan di halaman depan Mal Centre Point Medan, Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Rabu (29/5/2024).
Alat berat ini diletakkan, sebab Mal Centre Point tak kunjung membuat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tak membayar pajak sebesar Rp 250 miliar kepada Pemko Medan.
Amatan Tribun Medan ada empat alat kontraktor diletakkan di halaman Jalan jawa depan pintu masuk Mall Centre Point dan di pintu masuk parkir.
Selain itu, satu truk besar yang membawa mobil beko juga terparkir di sisi jalan jawa. Sejumlah alat berat ini juga bertuliskan Dinas SDABMBK
Namun, petugas keamanan Mal Centre Point juga tetap terlihat berjaga di sisi mall. Tetapi, tal ada pergerakan dari petugas keamanan pada saat alat berat diletakkan di sana.

Sementara itu beberapa waktu lalu, Bapenda) Medan Endar Sutan Lubis mengatakan, Mal Centre Point masih disegel hingga saat ini, Senin (20/5/2024).
Endar menjelaskan, penyegelan pusat perbelanjaan yang terletak di jalan Jawa Gang Buntu kecamatan Medan Timur ini karena bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu disebut dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Endar, karena tidak memiliki PBG, makanya pihak Mal Centre Point tidak bisa membayar pajak sebesar Rp 250 miliar.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Robohkan Mall Centre Point
PT ACK Mendadak Bayar Tunggakan Pajak
PT ACK
Mall Centre Point
TribunBreakingNews
Wali Kota Bobby
Mall Centre Point Tak Jadi Dibongkar Hari Ini, PT ACK Mendadak Bayar Rp 107 Miliar |
![]() |
---|
PT ACK Sudah Bayar Rp 107 Miliar Tunggakan Pajak, Pemko Medan Tunda Pembongkaran Mall Centre Point |
![]() |
---|
Mal Centre Point Besok Dirobohkan, PT ACK Mendadak Bayar Pajak Rp 107 Miliar dari 250 Miliar |
![]() |
---|
Masyarakat Sayangkan Mall Centre Point Disegel, Kaget Ternyata Nunggak Pajak Rp 250 Miliar |
![]() |
---|
BPN Medan Pastikan Lahan Mall Centre Point Milik PT KAI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.