Robohkan Mall Centre Point

Wali Kota Bobby Sebut PT ACK Pemilik Mall Centre Point Mendadak Bayar Tunggakan Pajak Rp 107 Miliar

Bobby menerangkan, PT ACK juga membuat surat permohonan untuk menambah keringanan waktu.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Sejumlah alat berat parkir di depan Mal Centre Point, Jalan Jawa, Medan, Rabu (29/5/2024). Pemerintah Kota Medan masih menyegel Mal Centre Point terkait penunggak an pembayaran retribusi dan pajak bangunan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, PT Arga Citra Kharisma (ACK) pemilik Mall Centre Point  sudah membayar uang tunggakan pajak sebesar Rp 107 miliar. 

Dikatakan Bobby Nasution, uang pajak tersebut dibayarkan pada Rabu, (29/5/2024) sore tadi. 

Menurut Bobby Nasution, pihak Mall Centre Point belum melunaskan seluruh tunggakan pajak.

Sehingga, pihaknya memberi tenggat waktu hingga esok hari. 

"Alhamdulillah per hari ini sudah masuk ke kas Pemko tunggakan pajaknya. Sore tadi kita tunggu dan sudah masuk sebesar Rp 107 miliar," jelasnya, Rabu (29/5/2024). 

Bobby menerangkan, PT ACK juga membuat surat permohonan untuk menambah keringanan waktu.

"Tadi ada surat permohonan untuk menahan pembongkaran. Tentu ini niat baik. Walaupun belum lunas, kita tunggu sampai tenggat waktu yang telah disepakati," jelasnya.

Sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK diparkirkan di jalan jawa depan  Mal Centre Point, Rabu (29/5/2024). DPRD Medan dukung Pemko untuk lakukan tindakan tegas terhadap Mal Centre Point
Sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK diparkirkan di jalan jawa depan Mal Centre Point, Rabu (29/5/2024). DPRD Medan dukung Pemko untuk lakukan tindakan tegas terhadap Mal Centre Point (TRIBUN MEDAN/ANISA)

Diberitakan sebelumnya, Sejumlah alat berat  diparkirkan di halaman depan Mal Centre Point Medan, Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Rabu (29/5/2024). 

Alat berat ini diletakkan, sebab Mal Centre Point tak kunjung membuat  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tak  membayar pajak sebesar Rp 250 miliar kepada Pemko Medan.

Amatan Tribun Medan ada empat alat kontraktor diletakkan di halaman Jalan jawa depan pintu masuk Mall Centre Point dan di pintu  masuk parkir.  

Selain itu, satu truk besar yang membawa mobil beko juga terparkir di sisi jalan jawa. Sejumlah alat berat ini  juga bertuliskan Dinas SDABMBK 

Namun, petugas keamanan Mal Centre Point juga tetap terlihat berjaga di sisi mall.  Tetapi, tal ada pergerakan dari petugas keamanan pada saat alat berat diletakkan di sana. 

Sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK diparkirkan di jalan jawa depan  Mal Centre Point, Rabu (29/5/2024). Ditegaskan Topan, apabila Mal Centre Point tidak kunjung membayar hingga esok hari, maka bangunan tersebut akan dibongkar.
Sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK diparkirkan di jalan jawa depan Mal Centre Point, Rabu (29/5/2024). Ditegaskan Topan, apabila Mal Centre Point tidak kunjung membayar hingga esok hari, maka bangunan tersebut akan dibongkar. (TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI)

Sementara itu beberapa waktu lalu, Bapenda) Medan Endar Sutan Lubis mengatakan, Mal Centre Point  masih disegel hingga saat ini,  Senin (20/5/2024). 

Endar menjelaskan, penyegelan pusat perbelanjaan yang terletak di jalan Jawa Gang Buntu kecamatan Medan Timur  ini karena bangunan  tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu disebut dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Menurut Endar, karena tidak memiliki PBG, makanya pihak Mal Centre Point tidak bisa  membayar pajak sebesar Rp 250 miliar.   

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved