Robohkan Mall Centre Point

Mall Centre Point Tak Jadi Dibongkar Hari Ini, PT ACK Mendadak Bayar Rp 107 Miliar

Bobby Nasution, menuturkan, apabila sampai tenggat waktu yang ditetapkan tidak juga dibayar pelunasannya, maka Mall Centre Point akan dibongkar. 

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Sejumlah alat berat parkir di depan Mal Centre Point, Jalan Jawa, Medan, Rabu (29/5/2024). Pemerintah Kota Medan masih menyegel Mal Centre Point terkait penunggak an pembayaran retribusi dan pajak bangunan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Pemerintah kota (Pemko) Medan menunda pembongkaran Mall Centre Point.

Padahal pembongkaran mal yang berada di Jalan Jawa itu rencananya akan dibongkar hari ini , Kamis, (30/5/2024).

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, penundaan pembongkaran Mall Centre Point karena pihak PT Arga Citra Kharisma (ACK) sudah membayar sebagian uang tunggakan pajak sebesar Rp 107 miliar.

"Pihak PT ACK sudah membayar tunggakan pajak sebesar Rp 107 Miliar. Sehingga permohonan untuk tunda pembongkaran akan kita lakukan," jelasnya, Rabu (29/5/2024).

Bobby Nasution, menuturkan, apabila sampai tenggat waktu yang ditetapkan tidak juga dibayar pelunasannya, maka Mall Centre Point akan dibongkar. 

"Kita tunggu niat baiknya. Besok tidak akan kita lakukan pembongkaran. Artinya kita tunda sampai waktu yang telah ditetapkan," jelasnya.

Namun Bobby Nasution belum merincikan  kapan tenggat waktu pelunasan yang harus dibayarkan PT ACK.

Sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK diparkirkan di Jalan Jawa depan Mall Centre Point, Rabu (29/5/2024). Wali Kota Medan Bobby Nasution akan tunda pembongkaran Mal Centre Point
Sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK diparkirkan di Jalan Jawa depan Mall Centre Point, Rabu (29/5/2024). Wali Kota Medan Bobby Nasution akan tunda pembongkaran Mal Centre Point (TRIBUN MEDAN/ANISA)

Diberitakan sebelumnya, Sejumlah alat berat  diparkirkan di halaman depan Mall Centre Point Medan, jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Rabu (29/5/2024). 

Alat berat ini diletakkan, sebab Mal Centre Point tak kunjung membuat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tak  membayar pajak sebesar Rp 250 miliar kepada Pemko Medan.

Amatan Tribun Medan ada empat alat kontraktor diletakkan di halaman jalan jawa depan pintu masuk Mall Centre Point dan di pintu  masuk parkir.  

Selain itu, satu truk besar yang membawa mobil beko juga terparkir di sisi jalan jawa. Sejumlah alat berat ini  juga bertuliskan Dinas SDABMBK 

Namun, petugas keamanan Mall Centre Point juga tetap terlihat berjaga di sisi mall.  Tetapi, tal ada pergerakan dari petugas keamanan pada saat alat berat diletakkan di sana. 

Sementara itu beberapa waktu lalu, Bapenda) Medan Endar Sutan Lubis mengatakan, Mall Centre Point  masih disegel hingga saat ini.

Endar menjelaskan, penyegelan pusat perbelanjaan yang terletak di jalan Jawa Gang Buntu kecamatan Medan Timur  ini karena bangunan  tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu disebut dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Menurut Endar, karena tidak memiliki PBG, makanya pihak Mall Centre Point tidak bisa  membayar pajak sebesar Rp 250 miliar.   

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved