Robohkan Mall Centre Point
Mall Centre Point Tak Jadi Dibongkar Hari Ini, PT ACK Mendadak Bayar Rp 107 Miliar
Bobby Nasution, menuturkan, apabila sampai tenggat waktu yang ditetapkan tidak juga dibayar pelunasannya, maka Mall Centre Point akan dibongkar.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Pemerintah kota (Pemko) Medan menunda pembongkaran Mall Centre Point.
Padahal pembongkaran mal yang berada di Jalan Jawa itu rencananya akan dibongkar hari ini , Kamis, (30/5/2024).
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, penundaan pembongkaran Mall Centre Point karena pihak PT Arga Citra Kharisma (ACK) sudah membayar sebagian uang tunggakan pajak sebesar Rp 107 miliar.
"Pihak PT ACK sudah membayar tunggakan pajak sebesar Rp 107 Miliar. Sehingga permohonan untuk tunda pembongkaran akan kita lakukan," jelasnya, Rabu (29/5/2024).
Bobby Nasution, menuturkan, apabila sampai tenggat waktu yang ditetapkan tidak juga dibayar pelunasannya, maka Mall Centre Point akan dibongkar.
"Kita tunggu niat baiknya. Besok tidak akan kita lakukan pembongkaran. Artinya kita tunda sampai waktu yang telah ditetapkan," jelasnya.
Namun Bobby Nasution belum merincikan kapan tenggat waktu pelunasan yang harus dibayarkan PT ACK.

Diberitakan sebelumnya, Sejumlah alat berat diparkirkan di halaman depan Mall Centre Point Medan, jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Rabu (29/5/2024).
Alat berat ini diletakkan, sebab Mal Centre Point tak kunjung membuat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tak membayar pajak sebesar Rp 250 miliar kepada Pemko Medan.
Amatan Tribun Medan ada empat alat kontraktor diletakkan di halaman jalan jawa depan pintu masuk Mall Centre Point dan di pintu masuk parkir.
Selain itu, satu truk besar yang membawa mobil beko juga terparkir di sisi jalan jawa. Sejumlah alat berat ini juga bertuliskan Dinas SDABMBK
Namun, petugas keamanan Mall Centre Point juga tetap terlihat berjaga di sisi mall. Tetapi, tal ada pergerakan dari petugas keamanan pada saat alat berat diletakkan di sana.
Sementara itu beberapa waktu lalu, Bapenda) Medan Endar Sutan Lubis mengatakan, Mall Centre Point masih disegel hingga saat ini.
Endar menjelaskan, penyegelan pusat perbelanjaan yang terletak di jalan Jawa Gang Buntu kecamatan Medan Timur ini karena bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu disebut dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Endar, karena tidak memiliki PBG, makanya pihak Mall Centre Point tidak bisa membayar pajak sebesar Rp 250 miliar.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
PT ACK Sudah Bayar Rp 107 Miliar Tunggakan Pajak, Pemko Medan Tunda Pembongkaran Mall Centre Point |
![]() |
---|
Wali Kota Bobby Sebut PT ACK Pemilik Mall Centre Point Mendadak Bayar Tunggakan Pajak Rp 107 Miliar |
![]() |
---|
Mal Centre Point Besok Dirobohkan, PT ACK Mendadak Bayar Pajak Rp 107 Miliar dari 250 Miliar |
![]() |
---|
Masyarakat Sayangkan Mall Centre Point Disegel, Kaget Ternyata Nunggak Pajak Rp 250 Miliar |
![]() |
---|
BPN Medan Pastikan Lahan Mall Centre Point Milik PT KAI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.