Berita Medan
BARU LUNAS Rp 107 Miliar, PT ACK Memohon kepada Pemko Medan untuk Membuka Segel Mal Centre Point
PT Arga Citra Kharisma (ACK) Mal Centre Point meminta tenggat waktu membayar sisa uang pajak sebesar Rp 143 miliar pada 19 Juni 2024 mendatang.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Abdan Syakuro
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Medan Topan Obaja Ginting mengatakan, pihak PT Arga Citra Kharisma (ACK) Mal Centre Point meminta tenggat waktu membayar sisa uang pajak sebesar Rp 143 miliar pada 19 Juni 2024 mendatang.
Menurut Topan, apabila dengan tenggat waktu tersebut tidak dibayar maka pihaknya akan melakukan penyegelan dan akan merobohkan alat berat tersebut.
"Ini kita sampaikan bahwa sesuai dengan apa yang disampaikan pak wali di Melayu Serumpun tadi malam perusahaan sudah membayar sebesar Rp 107 miliar," jelasnya, Kamis (30/5/2024).
Dijelaskan Topan, yang membayar tunggakan pajak sebesar Rp 107 miliar itu, bukanlah PT Arga Citra Kharisma (ACK) melainkan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
"Sebenarnya ini PT KAI yang membayar ke kas Pemko sebesar Rp 107.368.819.. Mereka membayar pada pukul 16.00 WIB dan sudah masuk ke rekening Pemko Medan,"ucapnya.
Untuk itu, kata Topan, sisa pembayaran akan dilakukan oleh pihak PT ACK ke Pemko Medan.
"Jadi begini, Hak Pengelolaan (HPL) lahan dimiliki oleh PT KAI. Tapi sudah lama mati. Jadi untuk kerja sama ini harus dihidupkan kembali. Dan itu menjadi tanggung jawab PT KAI untuk proses penghidupan kembali HPL nya," jelasnya.
Sementara untuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini kewajiban dari PT ACK untuk membayarnya.
"Setelah ada BPHTB maka PT KAI akan berkontrak dengan PT ACK. Kemudian PT ACK akan membuat permohonan. Jadi biasanya terjadi sewa menyewa seperti itu, ini memang tanahnya di PPN, biasanya yang seperti itu akan ada peningkatan hak ke Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan," ucapnya.
Untuk itu, kata Topan jumlah besaran pembayaran BPHTB hampir sama dengan HPL.
"Tapi mungkin lebih kecil karena lokasi yang dipakai PT ACK ternyata lebih kecil dari pada yang tertera dalam surat hak yang miliki oleh PT KAI," ucapnya.
Dikatakannya, setelah pembayaran BPHTB, barulah pihak PT ACK masuk dalam pembayaran PBG.
"Setelah seluruh pembayaran dilakukan maka bangunan tersebut sudah legal," jelasnya.
Wali Kota Bobby Nasution, tetap siagakan alat berat di halaman Mal Centre Point jalan Jawa Kecamatan Medan Timur, Kamis (30/5/2024).
Alat berat ini tetap disiagakan, meski Bobby Nasution menyatakan untuk menunda pembongkaran Mal Centre Point pada Rabu (29/5/2024) malam.
Amatan Tribun Medan, empat alat berat berupa ekskavator masih terparkir di halaman depan Mal Centre Point.
Begitupun sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan, tim Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) juga berjaga di area tersebut.
Sementara itu, meski telah membayar pajak sebesar Rp 107 miliar, Mal Centre Point tetap disegel dan tidak boleh beroperasi.
Petugas security juga berjaga di seluruh area Mal Centre Point Medan.
Berdasarkan informasi dari petugas Dinas SDABMBK yang berjaga di Mal Centre Point, mereka hanya diperintahkan untuk tetap memarkirkan alat berat di saja.
Alat berat itu diletakkan di sana, untuk membongkar Mal Centre Point apabila tidak membayar tunggakan pajak.
Sejauh ini, pihaknya hanya diperintahkan untuk berjaga dan memarkirkan alat berat di Mal Centre Point sejak, Rabu (29/5/2024) kemarin.
PT ACK Ajukan Permohonan Buka Segel dan Tarik Alat Berat dari Mal Centre Point
Penjabat Sekretaris Daerah ( PJ Sekda) Medan Topan Obaja Ginting mengatakan, PT Arga Citra Kharisma (ACK) mengajukan permohonan agar Pemko Medan membuka segel dan tarik alat berat dari Mal Centre Point, Kamis (30/5/2024).
Topan menjelaskan permohonan tersebut pun disetujui Pemko Medan. Sebab sudah ada niat baik dari PT ACK dan PT KAI untuk melunasi sebagian tunggakan pajak.
Menurut Topan, alasan pihaknya menyetujui untuk membuka segel dan tarik alat berat sebab masih banyak tenan usaha yang bergantung di Mal Centre Point. Begitupun dengan masih banyak pegawai yang masih mencari nafkah di sana.
"Hari ini PT ACK menyurati kita, dan memohon untuk membuka segel dan memohon untuk menarik alat berat dari Mal Centre Point (MCP)," jelasnya.
Untuk itu, kata Topan pihaknya menangguhkan penyegelan dan pembongkaran Mal Centre Point.
"Karena sudah ada niat baik, sudah ada yang mereka bayarkan, ada perekonomian di sana, serta ada pekerja yang sudah dua minggu tidak bekerja, maka dengan alasan itu kita berikan penangguhan dan akan menarik penyegelan," jelasnya.
Untuk itu, Topan mengatakan akan meminta pihak Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menarik penyegelan tersebut.
"Kita akan perintahkan alat berat untuk digeser dan penyegelan Mal Centre Point akan dibuka hari ini," ucapnya.
Namun, apabila sampai tenggat waktu yang diminta Mal Centre Point tidak membayar pelunasan pajak, maka akan ditindak kembali.
"Tentunya sesuai dengan tanggal yang mereka janjikan tidak mereka lakukan pelunasan ya pastinya kita akan bertindak lagi, sesuai dengan apa yang sudah kita lakukan sekarang yang kita tangguhkan," ucapnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Mal Centre Point masih disegel dan alat berat masih berada di depan mal tersebut.
(cr5/tribun-medan.com)
Tribun Medan
Tribun-medan.com
Kota Medan
berita Medan hari ini
berita Medan
Berita Medan Terkini
Pemko Medan
PT KAI Divre 1
PT KAI
IRT Asal Langkat Dituntut 9 Tahun Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Pertama di Medan, Ground Breaking Mother Station CNG jadi Harapan Baru Akses Energi Bersih |
![]() |
---|
Deretan Produk UKM Sumut Pamer Pesona di RCW, Kerajinan Tangan Hingga Kuliner |
![]() |
---|
DEM Temukan Dugaan Pencemaran Limbah, Hadi: Nelayan Menjerit hingga Bayi Sesak Nafas |
![]() |
---|
Klinik Jual Beli Bayi yang Digerebek Polisi Dikabarkan Milik Keluarga Dekat Perwira Polda Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.