Berita Persidangan
Erik Ritonga Bupati Labuhanbatu Nonaktif Sesak Nafas dan Dilarikan ke RS saat Jadi Saksi Kasus Suap
Usai dicecar pertanyaan-pertanyaan oleh jaksa penuntut umum dan hakim dan giliran Rudi, sekira pukul 15:20 WIB tiba-tiba Erik keluar dari ruang sidang
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Usai menjalani sidang perdana beragendakan dakwaan kasus suap yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Negeri Medan, Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dan Rudi Syahputra menjadi saksi untuk untuk empat terdakwa di kasus serupa.
Erik dan Rudi memberi keterangan untuk empat kontraktor diduga pemberi suap dari proyek yang dikerjakan yakni Efendy Sahputra, Yusrial Suprianto Pasaribu, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar.
Usai dicecar pertanyaan-pertanyaan oleh jaksa penuntut umum dan hakim dan giliran Rudi, sekira pukul 15:20 WIB tiba-tiba Erik keluar dari ruang sidang.
Tak lama kemudian ada yang mengabarkan ke ruang sidang jika Erik lemas lalu pingsan.
Begitu dilihat keluar, Etik sudah terduduk di kursi dan bersandar ke tembok gedung.
Terlihat ia dikelilingi keluarga yang mencoba menenangkannya.
Tak lama kemudian, jaksa penuntut umum keluar dan sempat berbicara kepada keluarga Erik.
Akhirnya disepakati jika Bupati Labuhanbatu nonaktif periode 2021-2024 itu harus dibawa ke RS.
Saat dibawa keluar Erik nampak dipapah kanan dan kirinya, sambil berjalan pelan-pelan.
Begitu sampai ke gedung belakang, ia dijemput mobil Toyota warna hijau stabilo BK 1675 YE.
"Naik mobil. Bawa saja ke RS Malahayati,"ucap seorang pria.
Karena sidang beragendakan pemeriksaan saksi, akhirnya sidang terpaksa ditunda selama satu jam.
Sidang baru dimulai sekira pukul 16:28 WIB, yakni cuma terdakwa Rudi Syahputra yang dicecar untuk 4 terdakwa lainnya.
Sebelum sidang dimulai, Rudi sempat menjelaskan ke jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalau Erik beberapa waktu belakangan sering sesak nafas.
Bahkan di ruang tahanan, ia sering diminta untuk memasang selang oksigen.
Erik Adtrada Ritonga
Bupati Labuhanbatu Nonaktif
Pengadilan Tipikor Negeri Medan
Erik Ritonga
korupsi Erik Adtrada Ritonga
| MA Tolak PK Pasutri Pemalsu Surat Rp 583 Miliar, Kuasa Hukum: Keadilan Sudah Ditegakkan |
|
|---|
| Hakim Minta Pejabat Terima Uang Korupsi Jalan di Sumut Diusut, Ini Respons Kejati Sumut |
|
|---|
| Putusan Sertu Riza Pahlevi Hari Ini, LBH Medan Desak Hakim Pecat Oknum TNI Aniaya Siswa hingga Tewas |
|
|---|
| Jadi Saksi, Kepala BBPJN Sumut Akui Terima Uang Hasil Korupsi Jalan di Sumut Rp 375 Juta |
|
|---|
| Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana dan Abangnya Dituntut 5 Tahun Kasus Suap Proyek Rp 67 Milliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-Labuhanbatu-nonaktif-Erik-Adtrada-Ritonga-lemas-dan-dibawa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.