Sidang Palti Hutabarat

Palti Hutabarat Penyebar Video Hoaks Forkopimda Batubara Meminta Maaf, Mengaku Menyesal

Dalam sidang tersebut, terdakwa mengungkapkan statemen permohonan maaf kepada Kajari Batubara, dan seluruh forkopimda Batubara yang ada didalam video

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Terdakwa Palti Hutabarat, Terdakwa penyebaran berita bohong forkopimda Batubara untuk mendukung pasangan calon Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dipertemukan dengan pelapor Kajari Batubara, Amru Siregar di ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kisaran, Kamis (30/5/2024). 

Selain itu, dalam penggunaan anggaran pemenangan Prabowo-Gibran, maka Kajari Batubara tidak akan melakukan pemeriksaan, dikarenakan forkopimda sudah melakukan komitmen.

"Bahwa konten dengan durasi waktu 2.57 yang menampilkan foto, nama dan rekaman suara sebelum direpost di medsos terdakwa, dan telah melakukan penambahan caption berupa “wuiii main kali bah…”, dengan tujuan agar seluruh pengikut (followers) tertarik dan memberikan tanggapan maupun komentar atas konten yang diunggah oleh terdakwa tersebut," kata Jaksa.

Lanjutnya, terdakwa secara sadar tidak mengetahui dan tidak mengenal pemilik suara yang terdapat dalam rekaman tersebut namun terdakwa secara sadar dan sengaja tetap melalukan post rekaman tersebut dalam akun twitter milik terdakwa yang juga mencantunkan foto saksi Amru Eryandi Siregar selaku Kajari Batubara.

"Yang mana, memberikan arti bahwa Amru Eryandi Siregar sebagai Kajari Batubara adalah pihak yang melakukan penekanan terhadap kepala desa untuk memilih salah satu pasangan calon tertentu yang menimbulkan rasa ketidaknyamanan dan penilaian negatif orang lain pada saksi Amru Eryandi Siregar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Batubara," katanya.

Lanjutnya, atas kejadian tersebut nama baik saksi menjadi tercemar dan menimbulkan kebencian orang lain kepada saksi Amru Eryandi Siregar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Batubara dan perbuatan terdakwa Palti Hutabarat adalah tanpa seizin dari saksi Amru Eryandi Siregar

"Yang mengakibatkan saksi Amru Eryandi Siregar, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Batubara sebagai orang yang berada pada foto asli yang dilakukan postingan oleh Terdakwa Palti Hutabarat tersebut merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batubara," pungkas Jaksa.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved