Berita Medan

PEMKO Medan Setujui Permohonan PT ACK Buka Segel dan Tarik Alat Berat dari Mall Centre Point

Alasan pihaknya menyetujui  untuk membuka segel dan tarik alat berat  sebab masih banyak  tenan usaha yang bergantung di Mall Centre POint.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Pj Sekda Medan Topan Obaja Ginting menunjukkan bukti pembayaran pajak dari PT KAI, Kamis (30/5/2024).  Topan mengatakan, PT ACK meminta Pemko beri tenggat waktu pembayaran sampai 19 Juni 2024 mendatang. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Penjabat Sekretaris Daerah ( PJ Sekda) Medan, Topan Obaja Ginting  mengatakan, PT Arga Citra Kharisma (ACK) mengajukan permohonan agar Pemko Medan membuka segel dan tarik alat berat dari Mall Centre Point, Kamis (30/5/2024).

Topan menjelaskan permohonan tersebut pun disetujui Pemko Medan

Sebab sudah ada niat baik dari PT ACK dan PT KAI untuk melunasi sebagian tunggakan pajak.

Menurut Topan, alasan pihaknya menyetujui  untuk membuka segel dan tarik alat berat  sebab masih banyak  tenan usaha yang bergantung  di Mal Centre Point.

Begitupun dengan masih banyak pegawai  yang masih mencari nafkah di sana.

"Hari ini PT ACK menyurati kita,  dan memohon untuk membuka segel dan memohon untuk menarik alat berat dari Mall Centre Point   (MCP)," jelasnya.

Sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK diparkirkan di Jalan Jawa depan Mall Centre Point, Rabu (29/5/2024). Wali Kota Medan Bobby Nasution akan tunda pembongkaran Mal Centre Point
Sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK diparkirkan di Jalan Jawa depan Mall Centre Point, Rabu (29/5/2024). Wali Kota Medan Bobby Nasution akan tunda pembongkaran Mal Centre Point (TRIBUN MEDAN/ANISA)

Untuk itu, kata Topan pihaknya menangguhkan penyegelan dan pembongkaran Mall Centre Point.

"Karena sudah ada niat baik, sudah ada yang mereka bayarkan, ada perekonomian di sana, serta ada pekerja yang sudah dua minggu tidak bekerja, maka dengan alasan itu kita berikan penangguhan dan akan menarik penyegelan," jelasnya.

Untuk itu, Topan mengatakan akan meminta pihak Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menarik penyegelan tersebut.

"Kita akan perintahkan alat berat untuk digeser dan penyegelan Mall Centre Point akan dibuka hari ini," ucapnya.

Namun, apabila sampai tenggat waktu yang diminta Mall Centre Point tidak membayar pelunasan pajak, maka akan ditindak kembali.
  
"Tentunya sesuai dengan tanggal yang mereka janjikan tidak mereka lakukan pelunasan ya pastinya kita akan bertindak lagi, sesuai dengan apa yang sudah kita lakukan sekarang yang kita tangguhkan," ucapnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Mall Centre Point masih disegel dan alat berat masih berada di depan mal tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Penjabat Sekretaris  Daerah (PJ Sekda) Medan Topan Obaja Ginting mengatakan,  pihak PT Arga Citra Kharisma (ACK) Mal Centre Point meminta tenggat waktu  membayar sisa uang pajak sebesar Rp 143 miliar pada 19 Juni 2024 mendatang.

Menurut Topan, apabila dengan tenggat waktu tersebut tidak dibayar maka pihaknya akan melakukan penyegelan dan akan merobohkan alat berat tersebut.

"Ini kita sampaikan bahwa  sesuai dengan apa yang disampaikan pak wali di Melayu Serumpun tadi malam perusahaan sudah membayar sebesar Rp 107 miliar," jelasnya, Kamis (30/5/2024).

Dijelaskan Topan, yang membayar tunggakan pajak  sebesar Rp 107 miliar itu,  bukanlah PT Arga Citra Kharisma (ACK) melainkan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

"Sebenarnya ini PT KAI yang membayar ke kas Pemko sebesar Rp 107.368.819.. Mereka membayar pada pukul 16.00 WIB dan sudah masuk ke rekening Pemko Medan,"ucapnya.

Untuk itu, kata Topan, sisa pembayaran akan dilakukan oleh pihak PT ACK ke Pemko Medan.

"Jadi begini, Hak Pengelolaan (HPL) lahan dimiliki oleh PT KAI. Tapi sudah lama mati. Jadi untuk kerja sama ini harus dihidupkan kembali. Dan itu menjadi tanggung jawab PT KAI untuk proses penghidupan kembali HPL nya," jelasnya.

Sementara untuk Bea Perolehan  Hak Atas Tanah  dan  Bangunan (BPHTB) ini kewajiban dari PT ACK  untuk membayarnya.

"Setelah  ada BPHTB maka PT KAI akan berkontrak dengan PT ACK.  Kemudian PT ACK  akan membuat permohonan.  Jadi biasanya terjadi sewa menyewa seperti itu, ini memang tanahnya di PPN, biasanya yang seperti itu akan ada peningkatan hak ke Hak Guna Bangunan  di atas Hak Pengelolaan," ucapnya.

Untuk itu, kata Topan  jumlah besaran pembayaran BPHTB  hampir sama dengan HPL.

"Tapi mungkin lebih kecil karena lokasi yang dipakai PT ACK ternyata lebih kecil dari pada  yang tertera dalam surat hak yang miliki oleh PT KAI," ucapnya.

Dikatakannya, setelah pembayaran BPHTB, barulah pihak PT ACK  masuk dalam pembayaran PBG. 

"Setelah seluruh pembayaran  dilakukan maka bangunan tersebut sudah legal," jelasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved