Berita Medan
PT ACK Minta Batas Akhir Pembayaran Pelunasan Pajak Mall Centre Point Pada 19 Juni Mendatang
PT ACK pemilik Mall Centre Point meminta tenggat waktu membayar sisa uang pajak sebesar Rp 143 miliar pada 19 Juni 2024 mendatang.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
Amatan Tribun Medan, empat alat berat berupa ekskavator masih terparkir di halaman depan Mal Centre Point.
Begitupun sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan, tim Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) juga berjaga di area tersebut.
Sementara itu, meski telah membayar pajak sebesar Rp 107 miliar, Mall Centre Point tetap disegel dan tidak boleh beroperasi.
Petugas security juga berjaga di seluruh area Mall Centre Point Medan.
Berdasarkan informasi dari petugas Dinas SDABMBK yang berjaga di Mal Centre Point, mereka hanya diperintahkan untuk tetap memarkirkan alat berat di saja.
Alat berat itu diletakkan di sana, untuk membongkar Mall Centre Point apabila tidak membayar tunggakan pajak.
Sejauh ini, pihaknya hanya diperintahkan untuk berjaga dan memarkirkan alat berat di Mal Centre Point sejak, Rabu (29/5/2024) kemarin.
(cr5/tribun-medan.com).
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
| Tim PAM BNCT Gerak Cepat, Barang Curian Kapal Kargo Berhasil Diamankan |
|
|---|
| KONI Medan Jalin Silaturahmi dengan Kejari, Sepakat Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Event Olahraga |
|
|---|
| Pemko Medan Percepat Kesiapan Lahan Proyek PSEL, Total Capai 14,44 Hektare |
|
|---|
| DPRD Medan Kecewa, Dinas Perkimcikataru Absen RDP Soal PBG Bangunan Bermasalah |
|
|---|
| Rico Waas Dorong Pedagang dan Tenaga Kerja Lokal Lebih Diberdayakan di Program MBG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pj-Sekda-Medan-Topan-Obaja-Ginting-menunjukkan-bukti-pembayaran.jpg)