Berita Medan

PT ACK Minta Batas Akhir Pembayaran Pelunasan Pajak Mall Centre Point Pada 19 Juni Mendatang

PT ACK pemilik Mall Centre Point meminta tenggat waktu membayar sisa uang pajak sebesar Rp 143 miliar pada 19 Juni 2024 mendatang.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Pj Sekda Medan Topan Obaja Ginting menunjukkan bukti pembayaran pajak dari PT KAI, Kamis (30/5/2024).  Topan mengatakan, PT ACK meminta Pemko beri tenggat waktu pembayaran sampai 19 Juni 2024 mendatang. 

Amatan Tribun Medan, empat alat berat berupa ekskavator masih terparkir di halaman depan Mal Centre Point.  

Begitupun sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan, tim Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) juga berjaga di area tersebut. 

Sementara itu, meski telah membayar pajak sebesar Rp 107 miliar, Mall Centre Point tetap disegel dan tidak boleh beroperasi. 

Petugas security juga berjaga di seluruh area Mall Centre Point Medan. 

Berdasarkan informasi dari petugas Dinas SDABMBK yang berjaga di Mal Centre Point, mereka hanya diperintahkan untuk tetap memarkirkan alat berat di saja. 

Alat berat itu diletakkan di sana, untuk membongkar Mall Centre Point apabila tidak membayar tunggakan pajak.

Sejauh ini, pihaknya hanya diperintahkan untuk berjaga dan memarkirkan alat berat di Mal Centre Point sejak, Rabu (29/5/2024) kemarin. 

(cr5/tribun-medan.com).

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved