Pilkada Serentak 2024
Gerindra Jagokan Kaesang Diusung di Pilkada DKI Jakarta, Keputusan Resmi Diumumkan Prabowo
Nama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep menguat menjadi bakal calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta 2024.
TRIBUN-MEDAN.com - Nama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep menguat menjadi bakal calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta 2024.
Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu didorong oleh Gerindra.
Didorongnya nama Kaesang pertama kali diungkap oleh Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad melalui akun instagram pribadinya.
Ia dipasangkan dengan Wakil Ketua Umum Gerindra, Budisatrio Djiwandono.
Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman mengatakan bahwa nantinya keputusan Kaesang menjadi bakal cawagub dari Budisatrio nantinya akan diputuskan oleh Ketum Gerindra, Prabowo Subianto.
"Adapun keputusan resmi nanti akan diumumkan Pak Dasco berdasarkan putusan Pak Prabowo pada saatnya," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/5/2024).
Lebih lanjut, Habiburokhman menyatakan usulan Kaesang menjadi bakal cawagub berasal dari masyarakat kepada Gerindra.
Sebaliknya, usulan itu diklaim tidak keluar dari internal partai.
"Terkait poster Pak Budi Djiwandono dengan Mas Kaesang ya, saya pikir itu sebagai bentuk penyampain adanya aspirasi masyarakat kepada kami," pungkasnya.
Jokowi Baru Tahu Putusan MA Syarat Batas Umur Calon Kepala Daerah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari soal putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan syarat batas umur Calon Kepala Daerah.
Menurut Presiden hal itu sebaiknya ditanyakan kepada Mahkamah Agung atau kepada pihak penggugat yakni Partai Garuda.
"Itu tanyakan ke mahkamah, Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi di Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Kamis, (30/5/2024).
Presiden mengatakan belum membaca mengenai putusan Mahkamah Agung yang isinya mengubah syarat batas umur calon gubernur dan wakil gubernur menjadi minimal 30 tahun terhitung sejak terpilih dari sebelumnya minimal 30 tahun sejak penetapan pasangan calon.
Presiden mengatakan baru saja diberitahu soal putusan tersebut.
"Belum, belum, belum. Baru diberitahu tadi," pungkasnya.
Putusan MA mengubah ketentuan batas umur Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut menjadi sorotan, pasalnya membuka peluang Ketua Umum PSI yang juga putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep maju sebagai calon pada Pilkada serentak 2024.
Diketahui Kaesang saat ini berusia 29 tahun.
Ia akan berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus pada Rabu, 28 Mei 2024.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon:
Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:
"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",
Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:
"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Sebagai informasi, jajaran majelis hakim yang bertugas memutus permohonan Partai Garuda ini, yaitu Ketua Majelis Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber Artikel di olah dari: Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.