Tribun Wiki

Sosok Hasan Nasbi, Founder Cyrus Network Kelahiran Sumatera Barat Loyalis Jokowi

Hasan Nasbi dikenal sebagai pendukung fanatik Jokowi. Ia juga tercatat sebagai founder Cyrus Network

Editor: Array A Argus
INTERNET
Hasan Nasbi, founder Cyrus Network 

Sebab kala ia membuat taruhan tersebut, Hasan yakin betul bahwa Anies akan gagal nyapres.

Baca juga: Sosok dan Biodata Bripda Iqbal Mustofa, Anggota Densus 88 Diduga Suruhan Jenderal B Kuntit Jampidsus

"Alhamdulillah sudah ada die hard Mas Anies yang japri saya buat salaman. Satu salaman pake Alphard baru dan satu salaman pake Alphard second," cuit Hasan lewat akun Twitter, @datuakrajoangek Sabtu (25/6/2022) silam.

Hasan kini harus memenuhi janjinya tersebut lantaran Anies Baswedan telah resmi mendaftarkan dirinya bersama calon wakilnya, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke KPU, Kamis (19/10/2023).

Pengakuan Hasan Nasbi, Mobil taruhannya tersebut sudah dia berikan.

Diperiksa Saksi Kasus Korupsi

Hasan Nasbi pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap‎ proyek pembangunan pasar di Cimahi, Jawa Barat.

Dia diperiksa untuk tersangka Mochamad Itoc Tochija, suami wali kota nonaktif Cimahi, Atty Suharti Tochija.

"Hasan Nasbi, CEO PT Cyrus Nusantara diperiksa untuk tersangka MIT (Mochamad Itoch Tochija)," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (23/12/2016).

Baca juga: Sosok Inara Rusli, Eks Istri Virgoun Kini Digosipkan Jalin Hubungan dengan Ivan Gunawan

Belum diketahui secara pasti apa kaitan Hasan dalam kasus dugaan suap yang menjerat suami-istri pemimpin dinasti di Kota Cimahi itu.

Nama Hasan sebelumnya disebut-sebut menerima uang dari pengembang reklamasi di Pantai Utara Jakarta hingga Rp30 miliar terkait dengan Teman Ahok.

Namun, Hasan membantah telah menerima kucuran uang tersebut.

Seperti diketahui, dalam kasus suap ini empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yakni wali kota nonaktif Cimahi Atty Suharti beserta suaminya, Mochammad Itoc Tochija‎, Triswara Dhani Barata, dan Hendriza Soleh Gunadi.

Baca juga: Sosok Reynhard Saut Poltak Silitonga, Eks Dir Narkoba Polda Sumut Kini Sandang Bintang 3

Atty dan Itoc dijanjikan uang Rp6 miliar oleh Triswara dan Hendriza.

Uang tersebut untuk meloloskan proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II pada 2017. Nilai proyek pasar itu mencapai Rp57 miliar.

Atty dan Itoc dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved