Berita Viral
ALASAN Pemerintah Ogah Batalkan Program Tapera, Moeldoko Sebut Ini Tugas Negara: Amanat Konstitusi
Pemerintah memastikan tidak akan membatalkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah memastikan tidak akan membatalkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Program ini akan terus berjalan karena sudah amanatkonstitusi.
Hal ini diungkap oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko.
"Dan itu tugas konstitusi karena ada UU-nya, dasar hukum UU 1/2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, serta UU 4/2016 tentang Tapera. Tapera ini diatur oleh UU," kata Moeldoko.
Moeldoko menyebut Tapera merupakan program perpanjangan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang dikhususkan bagi PNS.
Program tersebut diperluas dengan menyasar pegawai swasta.
Pemerintah, kata Moeldoko, memperluas program tabungan perumahan karena terjadi backlog atau krisis kebutuhan rumah.
Berdasarkan data BPS kata Moeldoko, terdapat 9,9 juta masyarakat yang belum memiliki rumah.
"Untuk itu kita berpikir keras, memahami bahwa antara jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan itu gak seimbang. Untuk itu harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya bisa walaupun terjadi inflasi bisa punya tabungan untuk membangun rumahnya," katanya.
Moeldoko pun menyampaikan, sudah menjadi tugas negara dalam menyelesaikan masalah krisis kebutuhan perumahan tersebut. Oleh karenanya kata dia, sejumlah negara juga memiliki program yang sama seperti Tapera.
"Tentang perumahan bukan hanya Indonesia mengatur, pemerintah di berbagai negara juga jalankan skema seperti ini, di Singapura, Malaysia ada, di beberapa negara lain juga ada. Menurut saya sih tugas negara," pungkasnya.

Masyarakat Diminta Tenang
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta masyarakat tenang menanggapi peraturan soal gaji pekerja dipotong untuk Tapera.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, masih ada peraturan menteri yang mengatur soal mekanisme dari PP tersebut dan durasinya masih tiga tahun lagi, yakni 2027.
Indah mulanya mengakui bahwa pemerintah memang kurang mensosialisasikan PP 21/2024.
NASIB PILU Affan Kurniawan Ojol Tewas Dilindas Barracuda Padahal Sedang Kerja Antar Orderan Makanan |
![]() |
---|
Massa Bergerak Kepung Markas Brimob di Jakarta Pusat, Buntut Tewasnya Ojol Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Selain Affan Tewas, Driver Ojol Umar Dikeroyok, Polisi Datangi RS Pelni Bawa Senjata Laras Panjang |
![]() |
---|
SOSOK Irianto Anggota DPRD Pati Tolak Dikalungi Obat Masuk Angin Oleh Pendemo: Nanti Kotor Baju Saya |
![]() |
---|
Ayah dan Ibu Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Terus Menangis, Para Driver Ojol Berdatangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.