Berita Medan
Mulai 1 Juni 2024, Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KAI Menjadi Maksimal 7 Hari
Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah penumpang mengantre untuk mengecek tiket keberangkatan di Stasiun Medan Jalan Kereta Api, Kota Medan, Senin (20/11). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I SU menyediakan sebanyak 141.892 tiket kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan periode angkutan keberangkatan kereta pada 21 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024.
- Stasiun Kisaran
- Stasiun Rantauprapat
- Stasiun Siantar
- Stasiun Tanjung Balai
- Stasiun Tebing Tinggi
"KAI senantiasa berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pelanggan dengan memberikan kenyamanan saat bertransaksi melakukan pembelian maupun pembatalan tiket KA serta tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api," pungkasnya.
(cr26/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Medan
Sisa 3 Nama, Lelang Jabatan Inspektorat jadi Sorotan, Ada Kepentingan Elit |
![]() |
---|
Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia Bahas Kepailitan agar Berlandaskan Hukum |
![]() |
---|
Mimi Tanahnya Dirampas Oknum, Hans Silalahi Laporkan Balik Tjong Budi dan Alimin |
![]() |
---|
Suasana Sat Brimob Polda Sumut Jelang Aksi Solidaritas Ojol Buntut Tewasnya Afan Kurniawan |
![]() |
---|
Taman Lili Suheri Diplot Jadi Tempat UMKM, Seni, Kreativitas Anak Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.