Berita Medan

Mulai 1 Juni 2024, Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KAI Menjadi Maksimal 7 Hari

Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.

Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah penumpang mengantre untuk mengecek tiket keberangkatan di Stasiun Medan Jalan Kereta Api, Kota Medan, Senin (20/11). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I SU menyediakan sebanyak 141.892 tiket kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan periode angkutan keberangkatan kereta pada 21 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024. 

- Stasiun Kisaran

- Stasiun Rantauprapat

- Stasiun Siantar

- Stasiun Tanjung Balai

- Stasiun Tebing Tinggi

"KAI senantiasa berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pelanggan dengan memberikan kenyamanan saat bertransaksi melakukan pembelian maupun pembatalan tiket KA serta tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api," pungkasnya.

(cr26/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved