Berita Viral
PEGI Nangis Tiap Malam Usai Keluarga Sebut Dirinya Bakal Dipindahkan ke Nusakambangan: Kasihan
Pegi mendapatkan isu akan dipindahkan ke Nusakambangan dari keluarganya sendiri. Namun kebenaran dari kabar tersebut belum bisa dipastikan.
Hal tersebut dikatakan Pegi ketika Polda Jawa Barat merilis tersangka pembunuhan Vina dan Rizky pada Minggu (26/5/2024).
Baca juga: SENSASI Livery Ducati, Warna Merah Berganti Biru Ciri Khas Italia Punya Makna Glamor dan Kudus
“Saya tidak melakukan pembunuhan dan tidak mengenal para saksi,” kata Pegi dikutip dari Kompas.id.
“Saya rela mati demi kebenaran," ungkap pria yang sebelumnya bekerja sebagai buruh bangunan di Kota Bandung tersebut.
Tak hanya pasrah, pihak Pegi hingga saat ini masih terus memperjuangkan kebebasan kliennya tersebut.
Terkini, Pegi berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang ditetapkan Polda Jawa Barat.

“Kalau berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan,” ujar Insank Nasaruddin, satu di antara kuasa hukum Pegi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024), dikutip dari Kompas.com.
Insank berjanji akan memberikan beberapa kejutan di depan meja hijau, dengan melampirkan bukti-bukti yang menguatkan bahwa Pegi tak bersalah.
Kendati demikian, Insank tak mau membeberkan bukti apa saja yang nantinya bakal dibawa.
“Kami pastikan bahwa kami punya kejutan saat sidang nanti, kami punya bukti-bukti yang menguatkan (posisi Pegi),” tutur dia.
Baca juga: PENJAHAT Kelas Kakap Thailand Kencani Wanita Medan dan Ditangkap di Bali, Berikut Kronologisnya
Insank mengatakan, pihaknya memiliki seorang saksi yang bisa membuktikan bahwa Pegi tak ada di lokasi pembunuhan Vina dan tengah berada di Bandung.
“Kami memiliki saksi yang dengan kualitas sangat baik, yang betul-betul mengetahui peristiwa pidananya. Apakah si pegi melakukan atau tidak, di mana keberadaan Pegi saat kejadian. Itu semua kami miliki,” imbuh dia.
Bahkan, disebutkan juga bahwa Pegi akan dibela oleh 64 pengacara dan kemungkinan masih akan terus bertambah.
Saka Tatal Bongkar Kejanggalan Penangkapan Pegi Setiawan
Saka Tatal (24) terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali mengungkapkan kesalahan-kesalahan Polisi.
Saka Tatal telah bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 4 tahun penjara setelah divonis 8 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.