Berita Viral
Fakta-fakta Ibu Peloroti Celana Anak Kecil, Masih 22 Tahun, Bikin Geram Sampai Terkencing-kencing
Anak tersebut diperkirakan berusia sekitar 5-7 tahun dan disebut dicabuli ibunya sendiri hingga terkencing-kencing.
TRIBUN-MEDAN.com - Berikut fakta-fakta ibu peloroti celana anak kecil. Ternyata masih 22 tahun, anak kecil baru biru itu pun sampai pipis di celana.
Ya, video viral ibu dan anak baju biru sedang hangat dibahas netizen di media sosial.
Tidak hanya geram, video viral ibu dan anak baju biru tersebut membuat netizen beramai-ramai menyerang akun si wanita tersebut.
Video ibu yang tampak melakukan pelecehan dengan anak baju biru viral di TikTok, X (Twitter) hingga videonya disebar di videy.co.
Kini terkuak identitas yang diduga ibu kandung anak baju biru tersebut.
Pada 1 Juni 2024, sebuah akun menarasikan tersebarnya video tak senonoh seorang wanita mencabuli anak kandungnya.

Dalam video tersebut, terlihat sosok seorang wanita berambut panjang mengenakan baju hitam sedang terlihat memegangi celana seorang anak kecil berbaju biru.
Lalu sang ibu terlihat meloroti celana anak kecil baju biru tadi.
Anak tersebut diperkirakan berusia sekitar 5-7 tahun dan disebut dicabuli ibunya sendiri hingga terkencing-kencing.
Setelah tersebar luas, video tersebut menjadi perhatian luas warganet dan memancing beragam komentar.
Seperti pada unggahan akun @kegblgnun***, video tersebut disebut sangat aneh dan membuat banyak orang tidak habis pikir.
"Kalian udah pada tahu kasus ini ges? Biad*b banget ini kelakuan seorang wanita terhadap seorang anak kecil.
Bisa-bisanya dia post juga disosmed, kagak ada ot4knya anjir kek s*tan kelakuannya."
"Si adek manggil ini perempuan mama.
Berarti mamanya giniin anaknya sendiri? Anjirrlah gk habis pikir."
Unggahan tersebut lantas dibagikan oleh para warganet.
Tidak sedikit warganet yang juga menganggap adegan dalam video tersebut tidak wajar dan sangat aneh.
Video itu disebut-sebut berdurasi 7 menit bahkan hingga 10 menit.
Berikut 8 fakta video viral tersebut.
1. Ramai di TikTok
Diduga, video tersebut muncul pertama kali di platform media sosial TikTok dan menarik perhatian banyak orang.
Setelahnya tangkap layar video tersebut lantas dibagikan di banyak akun media sosial lintas platform.
2. Dicabuli Hingga Terkencing-kencing
Dari sejumlah unggahan tentang video tersebut, dinarasikan bahwa anak tersebut telah mengalami perlakuan tidak senonoh dari ibunya.
Bukan hanya tidak senonoh, perlakuan ibu tersebut dianggap warganet tidak wajar dan sangat aneh hingga menyebabkan anaknya terkencing-kencing.
3. Dipanggil Ibu
Dalam video yang beredar, wanita yang muncul dalam video tersebut dipanggil ibu oleh bocah itu.
4. Identitas Ibu
Wanita tersebut disebut berinisial R dan tinggal di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten.
Dalam unggahan terbarunya sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (2/6/2024) dini hari, akun @dhemit_is_**** menyebut bahwa wanita tersebut berinisial RA dan saat ini masih berusia 22 tahun.
Wanita itu disebut tinggal di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten dan berstatus sudah menikah.
Akun @dhemit_is_**** juga mengungkap akun instagram wanita tersebut dan anaknya yang menjadi korban pencabulan.
Berdasarkan pengamatan TribunBengkulu.com, anak yang ditampilkan dalam akun Instagram tersebut memang mirip dengan yang muncul di dalam video viral ibu diduga cabuli anak kandung.
Bocah tersebut berinisial MR dan ditandai dengan tagar #Boskecil yang menguatkan dugaan bahwa bocah tersebut merupakan anak kandung RA.
5. Terjadi Tahun 2023
Berdasarkan narasi yang beredar, kejadian itu terjadi sejak tahun 2023 dan hingga saat ini belum terungkap.
6. Polisi Diminta Bertindak
Setelah video ibu kandung cabuli bocah tersebar luas, tidak sedikit warganet yang mendesak pihak kepolisian untuk bertindak.
Sejumlah warganet bahkan menandai akun resmi Polri di unggahan-unggahan terkait video viral ibu kandung cabuli bocah tersebut.
7. Masih di Bawah Umur
Terlihat dalam video yang beredar, bocah berbaju biru diperkirakan masih di bawah umur dan sepertinya berusia sekitar 5-7 tahun.
8. Belum Direspon Kepolisian
Hingga berita ini ditulis, belum ada respon dari pihak kepolisian dan belum diketahui pasti lokasi kejadian dalam video itu.
Tindak pidana pencabulan anak
Dalam Pasal 13 ayat (1) UU 23/2002, setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai macam perlakuan, salah satunya perlakuan salah lainnya.
Apa yang dimaksud dengan perlakuan salah lainnya? Misalnya tindakan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak.
Lebih lanjut, Pasal 13 ayat (2) UU 23/2002 mengatur apabila orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak sebagaimana tersebut di atas, ia akan dikenai pemberatan hukuman.
Jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda, maka pencabulan anak oleh ayah bisa dikenakan pemberatan hukuman.
Lantas apa jerat pasal pencabulan anak? Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Jika dilanggar, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian apabila tindakan ini dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang memiliki hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan lebih dari 1 orang secara bersama-sama, maka pidananya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
KRONOLOGI LENGKAP Dede Maulana Bunuh dan Rampok Mobil Nindia, Pukul Kepala Korban Saat Berbalik |
![]() |
---|
Operasi Penyelamatan Korban Ponpes Al Khoziny Resmi Berakhir, Total 67 Korban Meninggal Dunia |
![]() |
---|
YAI MIM MURKA Tetap Polisikan Sahara, Geram Istrinya Difitnah Main Banyak Kiyai, 9 Orang Dilaporkan |
![]() |
---|
Resmi Lapor Polisi, Yai Mim Seret dan Laporkan Sembilan Orang, Ini Daftarnya, Termasuk Sahara? |
![]() |
---|
NASIB Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Nindia Novrin Menangis Ditangkap Polisi, Suami Korban Geram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.