Pilkada Sumut 2024
KPU Tetapkan 25.059 TPS untuk Pilkada Sumut, Bakal Rekrut 41.406 Pantarlih, Ini Syaratnya
persyaratan menjadi Pantarlih seperti, warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah serentak 2024.
Komisioner KPU Sumut Robby Effendy mengatakan ada pun jumlah TPS yang tersebar di Sumut sebanyak 25.059.
"Untuk TPS sudah ditetapkan 25.059 yang tersebar di seluruh wilayah di Sumut," kata Robby kepada tribun, Senin (3/6/2024).
Selain penetapan TPS, KPU kata Robby juga akan melakukan rekruitmen Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih).

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, ada pun persyaratan menjadi Pantarlih seperti, warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun.
Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih. Mampu secara jasmani dan rohani.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Dalam hal ini, apabila persyaratan berpendidikan tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu.
"Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Dengan demikian Pantarlih memiliki masa kerja 1 bulan," kata Robby.
Dan berikut adalah tahapan pendaftaran Pantarlih.
Pengumuman pendaftaran: 5 - 9 Juni 2024.
Penerimaan Pendaftaran: 5 - 12 Juni 2024.
Penelitian Administrasi: 6 - 13 Juni 2024.
Pengumuman Hasil Seleksi: 14 - 16 Juni 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.