Tribun Wiki
Pendaftaran PPDB Sumut 2024 Tahap 2 Jenjang SMA dan SMK Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya
Bagi orang tua dan siswa, saat ini pendaftaran PPDB Sumut 2024 tahap 2 sudah dibuka. Pendaftaran dibuka pada 3-8 Juni 2024
Simak informasi pendaftaran PPDB Sumut 2024 tahap 2 jalur zonasi dan prestasi untuk SMA dan SMK ini.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Bagi kalangan orang tua dan peserta didik, saat ini pendaftaran PPDB Sumut 2024 tahap 2 untuk jenjang SMA dan SMK sudah dibuka.
Menurut informasi di Portal PPDB Sumut, pendaftaran PPDB Sumut 2024 tahap dua dibuka pada Senin, 3 Juni hingga Sabtu, 8 Juni 2024.
Adapun pendaftaran PPDB Sumut 2024 tahap dua untuk jenjang SMA dilakukan melalui jalur zonasi.
Sedangkan untuk jenjang SMK, pendaftaran tahap dua dibuka untuk jalur prestasi, baik prestasi akademik maupun non-akademik.
Berikut jadwalnya:
- 3-8 Juni 2024: Pendaftaran PPDB untuk Cabdis wilayah 7 hingga 14
- 9-14 Juni 2024: Pendaftaran PPDB untuk Cabdis wilayah 1 hingga 6
- 3-16 Juni 2024: Validasi dan masa sanggah PPDB Tahap II
- 17 Juni 2024: Pengumuman hasil PPDB Tahap II
- 20-26 Juni 2024: Pendaftaran ulang/lapor diri untuk PPDB Tahap II
Syarat umum PPDB Sumut 2024
1. Calon peserta didik baru SMK atau SMA berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan Iahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru;
2. Calon peserta didik baru SMK atau SMA telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk Iain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen Iain yang sah menyatakan kelulusan misalnya Surat keterangan lulus;
3. Calon peserta didik baru SMK atau SMA wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2024;
4. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
5. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 4 meliputi: bencana alam; dan/atau
bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik social
6. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena Penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik, pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah), dan KK hilang atau rusak.
a. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
b. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
c. Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud di atas maka KK terahir dapat digunakan jika orangtua/Wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terahir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
Biodata dan Agama Abdul Azis, Bupati Koltim Mantan Polisi yang Dikabarkan Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
Cara Daftar Beasiswa Baznas 2025 Beserta Dokumen yang Diperlukan |
![]() |
---|
Sinopsis Film Weapons, Kisah Horor Hilangnya 17 Anak di Sebuah Kota Kecil |
![]() |
---|
10 Contoh Sambutan Ketua RT 17 Agustus Singkat dan Bermakna |
![]() |
---|
Sinopsis Film My Daughter Is a Zombie, Kisah Ayah Berjuang Demi Putrinya yang Berubah Jadi Zombie |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.