Medan Terkini

AKHIRNYA TERJAWAB Kapan Pencairan Gaji Ke-13 ASN Pemko Medan

Pemberian gaji ke-13 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2024.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Salomo Tarigan
KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS
Pencairan Gaji Ke-13 ASN 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan, akan mulai disalurkan pada Bulan Juli 2024 mendatang.


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan Zulkarnain Lubis mengatakan, penyaluran gaji ke-13 itu, akan dilakukan secara serentak kepada seluruh ASN Pemko Medan.


Zulkarnain menjelaskan, penyaluran gaji ke-13 dilakukan pada bulan Juli, agar dipergunakan para ASN untuk kebutuhan masuk sekolah anak-anaknya.


"Awal bulan Juli gaji ke-13 akan dicairkan secara serentak ke ASN Pemko Medan. Karena pada saat itu, bertepatan dengan masuk tahun ajaran baru   sekolah," jelasnya kepada Tribun Medan, Selasa (4/6/2024).


Untuk besaran gaji ke-13, kata Zulkarnain, sesuai dengan besaran satu bulan gaji para ASN.


Dikatakannya, anggaran untuk  gaji ke-13 ini berasal dari  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024. 


"Jadi digabung itu antara THR dan Gaji ke-13 sebesar Rp 112  Miliar," jelasnya.


Menurutnya, Tujuan pemberian THR ini tentunya sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi ASN dalam menyelenggarakan urusan-urusan  pemerintah daerah. 


"Diharapkan kinerja ASN khususnya di lingkungan Pemko Medan dapat lebih baik di  masa yang akan datang," jelasnya.


Dilansir dari Tribunnews.com, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) TNI, Polri dan pensiunan dimulai per hari ini, Senin (3/6/2024).


Pemberian gaji ke-13 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2024.

Pembayaran gaji ke-13 ini bakal dibayarkan Juni.


Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, jumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) yang sudah mengajikan gaji ke-13 sebanyak 74 atau sebesar 88,10 persen dari 84 KL.


Diketahui,  Besaran gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

 (cr5/tribu -medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved