Medan Terkini
AKHIRNYA TERJAWAB Kapan Pencairan Gaji Ke-13 ASN Pemko Medan
Pemberian gaji ke-13 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2024.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan, akan mulai disalurkan pada Bulan Juli 2024 mendatang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan Zulkarnain Lubis mengatakan, penyaluran gaji ke-13 itu, akan dilakukan secara serentak kepada seluruh ASN Pemko Medan.
Zulkarnain menjelaskan, penyaluran gaji ke-13 dilakukan pada bulan Juli, agar dipergunakan para ASN untuk kebutuhan masuk sekolah anak-anaknya.
"Awal bulan Juli gaji ke-13 akan dicairkan secara serentak ke ASN Pemko Medan. Karena pada saat itu, bertepatan dengan masuk tahun ajaran baru sekolah," jelasnya kepada Tribun Medan, Selasa (4/6/2024).
Untuk besaran gaji ke-13, kata Zulkarnain, sesuai dengan besaran satu bulan gaji para ASN.
Dikatakannya, anggaran untuk gaji ke-13 ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024.
"Jadi digabung itu antara THR dan Gaji ke-13 sebesar Rp 112 Miliar," jelasnya.
Menurutnya, Tujuan pemberian THR ini tentunya sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi ASN dalam menyelenggarakan urusan-urusan pemerintah daerah.
"Diharapkan kinerja ASN khususnya di lingkungan Pemko Medan dapat lebih baik di masa yang akan datang," jelasnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) TNI, Polri dan pensiunan dimulai per hari ini, Senin (3/6/2024).
Pemberian gaji ke-13 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2024.
Pembayaran gaji ke-13 ini bakal dibayarkan Juni.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, jumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) yang sudah mengajikan gaji ke-13 sebanyak 74 atau sebesar 88,10 persen dari 84 KL.
Diketahui, Besaran gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(cr5/tribu -medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Pulang Nonton Pertandingan Futsal, 2 Pelajar di Medan Diduga Dibegal di Jalan Sudirman |
![]() |
---|
Siswa SD Tewas Tertabrak Truk Sampah di Medan Marelan, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian |
![]() |
---|
Kadinkes Sumut Sebut Ada Lonjakan Pasien di RS Sumut setelah Program Berobat Gratis hanya dengan KTP |
![]() |
---|
Aksi Begal di Jalan Sutrisno Medan Terekam CCTV, Sepeda Motor Korban Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Minta Jaksa Hadirkan Ajudan Topan Ginting yang Terima Rp 50 Juta dari Kirun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.