CPNS 2024
Jadwal Pendaftaran CPNS/PPPK Juni 2024, Syarat Pendaftaran CPNS dan Batas Usia Melamar CPNS
pemerintah tetap berencana membuka rekrutmen CPNS/PPPK sebanyak tiga gelombang pada 2024 Seleksi periode pertama akan digelar pada bulan Juni 2024.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com - Jadwal pendaftaran pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin dekat.
Meski diundur, pemerintah tetap berencana membuka rekrutmen CPNS/PPPK sebanyak tiga gelombang pada 2024
Seleksi periode pertama akan digelar pada bulan Juni 2024.
Baca juga: Harga Terbaru Xiaomi 14 Bulan Juni 2024, Spesifikasi dan Keunggulan Xiaomi 14
Seleksi kedua akan dilaksanakan pada Agustus 2024 dan seleksi ketiga pada September2024.

Buat kamu yang akan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) penting untuk mengetahui perbedaan SKB CAT dan SKB Non-CAT.
Ini penting agar kamu bisa mempersiapkan diri lebih matang.
SKB merupakan seleksi kedua yang diikuti pelamar setelah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dalam SKB, pelamar akan diuji sesuai dengan kompetensi bidang yang dimiliki untuk melihat kesesuaian dengan kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamar.
Setiap instansi memiliki jenis SKB berbeda-beda.
Ada instansi yang mensyaratkan SKB dengan sistem CAT saja.
Namun, ada pula instansi yang mensyaratkan pelamar untuk mengikuti SKB Non-CAT, seperti psikotest, tes kebugaran jasmani, atau wawancara.
Ada beberapa perbedaan antara SKB CAT dan SKB Non-CAT.
Baca juga: 11 Kementerian Merilis Daftar Formasi CPNS 2024, Jadwal dan Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Perbedaan SKB CAT dan SKN Non-CAT
1. Pihak pelaksana
SKB CAT dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN)
SKB Non-CAT dilaksanakan oleh masing-masing instansi yang membutuhkan
2. Pelaksanaan tes
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.