Berita Viral

TAMPANG Didik Setiawan, Setubuhi Lalu Bunuh Bocah 9 Tahun di Bekasi, Bonyok Dihajar Ortu Korban

Warga dan orang tua korban curiga terhadap Didik lantaran dia adalah orang terakhir yang bertemu dengan korban.

TribunJakarta.com
TAMPANG Didik Setiawan, Setubuhi Lalu Bunuh Bocah 9 Tahun di Bekasi, Bonyok Dihajar Ortu Korban 

Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, jasadnya dimasukkan ke dalam karung warna putih lalu disembunyikan di dalam lubang mesin pompa air.

Korban ditemukan meninggal dunia terbungkus karung, jasadnya disembunyikan di dalam lubang sumur pompa air sedalam dua setengah meter.

Baca juga: Terungkap Identitas Pria yang Ditemukan Tewas dalam Warung Mie Aceh di Tembung, Diduga Sudah 1 Bulan

Lubang berukuran sekitar 60 x 60 sentimeter itu berada di bagian belakang rumah.

Wajah bonyok dihajar ortu korban

Setelah korban ditemukan, orang tua GH begitu murka hingga menyerang Didik Setiawan.

Wajah sok tenang Didik seketika berubah bonyok setelah mendapatkan bogem dari orang tua korban.

Terlihat dari foto saat Didik diamankan di rumahnya, wajahnya terlihat lebam.

Wajahnya tampak lesu. Tubuhnya bersandar di salah satu sudut ruangan.

Baca juga: INVESTIGASI Netizen Kasus Vina Salah Total, Pemilik Foto Dituduh Sosok Pegi Setiawan Muncul: Kesal

Keesokan harinya, Senin (3/6/2024), Didik Setiawan dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal AKBP Muhammad Firdaus pada Senin (3/6/2024).

Menggunakan baju tahanan berwarna oranye, Didik digiring anggota Reskrim ke hadapan wartawan untuk ditampilkan ke publik.

Didik hanya bisa tertunduk selama mengikuti konferensi pers, sorot kamera wartawan membuat pria dewasa itu takut menengadah.

Tersangka mengalami luka lebam di wajah bawah mata sebelah kiri, diduga dihajar orang tua korban yang kesal anaknya dibunuh.

Kepala Satuan Reserse Kriminal AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, tersangka dikenakan pasal berlapis terkait kekerasan seksual terhadap anak dan pembunuhan.

"Disangkakan pasal berlapis, Pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 dan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dan juga pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Firdaus, Senin (3/6/2024).

Pihak kepolisian juga masih mendalami motif dari pembunuhan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved