Sumut Terkini
Eks Bupati Langkat Terbit Dituntut 14 Tahun Penjara Usai Kerangkeng Manusia Perdagangan Orang!
"Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta," ujar JPU Sai Sintong Purba, Rabu (5/6/2024).
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Victory Arrival Hutauruk
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin dituntut JPU Kejaksaan Negeri Langkat selama 14 tahun penjara dalam kasus kerangkeng manusia Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tak hanya 14 tahun penjara, terdakwa Terbit juga didenda Rp 500 juta atas perbuatan pidana yang dilakukannya.
"Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta," ujar JPU Sai Sintong Purba, Rabu (5/6/2024).
Terbit juga dibebankan biaya restitusi sebesar Rp, 267 miliar kepada para korban kerangkeng manusia dan ahli waris yang meninggal. Atau diganti kurungan selama 1 tahun penjara
"Membebankan kepada terdakwa biaya restitusi sebesar Rp 2.677.873.143, kepada korban atau ahli warisnya. jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu tahun penjara," sambungnya.
Lanjut jaksa, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam surat dakwaan keempat.
Saksikan video berikut ini:
(cr23/tribun-medan.com)
Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Dituntut 14 Tahu
Terbit Rencana Dituntut 14 Tahun Penjara
Kerangkeng Manusia Kasus Perdagangan Orang
| Golkar Sumut Tunjuk Wagub Sumut Surya Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Partai |
|
|---|
| Harga Plastik Naik, Pemprov Sumut: Kenaikan Harga Minyak dan Konflik Global di Dunia |
|
|---|
| Gubsu Bobby Sebut Dana Bantuan Bencana Sumut Tahun Ini Naik Rp 23,32 Triliun |
|
|---|
| Seorang Frater Tenggelam di Lokasi Air Terjun Situmurun, Pencarian Masih Dilakukan |
|
|---|
| NAMA-NAMA ASN yang Lolos Tahap Administrasi Seleksi Jabatan Eselon II Pemko Siantar |
|
|---|