Sumut Terkini

Eks Bupati Langkat Terbit Dituntut 14 Tahun Penjara Usai Kerangkeng Manusia Perdagangan Orang!

"Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta," ujar JPU Sai Sintong Purba, Rabu (5/6/2024).

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin dituntut JPU Kejaksaan Negeri Langkat selama 14 tahun penjara dalam kasus kerangkeng manusia Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tak hanya 14 tahun penjara, terdakwa Terbit juga didenda Rp 500 juta atas perbuatan pidana yang dilakukannya.

"Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta," ujar JPU Sai Sintong Purba, Rabu (5/6/2024).

Terbit juga dibebankan biaya restitusi sebesar Rp, 267 miliar kepada para korban kerangkeng manusia dan ahli waris yang meninggal. Atau diganti kurungan selama 1 tahun penjara

"Membebankan kepada terdakwa biaya restitusi sebesar Rp 2.677.873.143, kepada korban atau ahli warisnya. jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu tahun penjara," sambungnya.

Lanjut jaksa, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam surat dakwaan keempat.

Saksikan video berikut ini:

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved