Berita Seleb
Pengacara Tiko Aryawardhana Sindir Arina Winarto, Salahkan Tak Pernah Tanya Perusahaan: Gak Mau Rugi
Lebih lagi, Arina juga disalahkan karena tak pernah menanyakan kepada Tiko terkait laporan operasional perusahaan.
TRIBUN-MEDAN.com - Pengacara Tiko Aryawardhana sindir Arina Winarto usai kliennya dilaporkan.
Mereka juga menyalahkan Arina Winarto yang tak pernah bertanya soal perusahaan.
Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana melalui kuasa hukumnya menyalahkan mantan istrinya, Arina Winarto saat penyampaian klarifikasi hari ini, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: UPDATE MotoGP 2024, Jorge Martin ke Aprilia, Marc Marquez Diliputi Tanda Nanya Nasibnya
Dalam klarifikasi Rabu siang ini, kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar membantah soal tudingan kliennya melakukan penggelapan uang Rp 6,9 miliar.
Pihaknya malah menyebut kasus kliennya ini terkait penggelapan dalam jabatan di perusahaan yang didirikan oleh Tiko dan Arina, PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS).
Dikutip Tribun-medan.com dari Tribunnews.com, Arina sebagai komisaris memegang saham paling banyak 75 persen, sementara Tiko menjadi direksi dengan total saham 25 persen.
"PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) ada tiga pemegang saham, 75 persen dikuasai oleh pelapor, 20 persen dari Bapak Tiko dan 5 persen dari ayahanda AW," ucap Irfan Aghasar, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Pihaknya menyindir Arina soal perbedaan investasi usaha dengan investasi di bank.
"Investasi dalam bentuk usaha beda halnya dengan investasi ke bank. Kalau dalam bentuk usaha pastinya tergerus dengan biasa sewa, bayar karyawan, apalagi dalam sistem kekeluargaan."
Lebih lagi, Arina juga disalahkan karena tak pernah menanyakan kepada Tiko terkait laporan operasional perusahaan.
Kuasa hukum suami BCL itu menyebut Arina sosok pengusaha yang hanya ingin menikmati keuntungan saja.
"Kalau yang bersangkutan menjabat sebagai komisaris seharusnya kalau terjadi permasalahan terhadap perusahaan tersebut sebaiknya harus menanyakan kepada direksi, walaupun itu suaminya," tuturnya.
Baca juga: SOSOK Ratri Pramudita, Calon Pengantin Tewas Dihabisi Tetangga, Lama Naksir, Kecewa Korban Tunangan
"Jangan hanya mau untung, nggak mau rugi," sambung Irfan.
Lebih dari itu, pihaknya mencontohkan harusnya Arina lebih detail dalam menanyakan kondisi perusahaan pada Tiko, yang saat itu masih sebagai suaminya.
"Anda sebagai komisaris pada saat itu sudah menjalankan fungsi atau tidak? Sudah pernah meminta pertanggungjawaban atau menayakan perihal laporan hari ini atau tidak?," jelas Irfan.
"Itu perlu karena kita membuat suatu PT Ini sama sekali tidak pernah dilakukan, ujug-ujug ada laporan," tutupnya.
Irfan Aghasar membeberkan kronologi mengapa kliennya bisa dilaporkan atas hal tersebut.

Kasus itu berawal dari Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto yang mendirikan sebuah perusahaan saat keduanya masih sah menjadi suami istri.
Di saat itu Arina Winarto menjabat sebagai komisaris, sementara Tiko Aryawardhana menjabat sebagai direksi.
Sang kuasa hukum mengatakan Arina Winarto yang saat itu menjabat sebagai komisaris seharusnya sering-sering menanyakan pada Tiko Aryawardhana tentang kondisi perusahaan.
Dengan adanya pelaporan terhadap Tiko, Irfan Aghasar pun menanyakan kinerja Arina Winarto sebagai seorang komisaris pada saat itu.
"Apalagi bisnisnya ini dibuka dengan kekeluargaan, kalau yang bersangkutan (Arina) menjabat sebagai komisaris jika terjadi permasalahan dengan perusahaan tersebut, sebagai komisaris nih harus menayangkan pada direksi walaupun pada saat itu suaminya, 'bagaimana perusahaan lancar atau tidak? rugi atau tidak?'," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Tewasnya Wanita yang Makamnya Dibongkar Karena Dianggap Janggal
"Kalau dia menjalankan posisinya, dalam menjalankan laporan polisi di Polres sebagai komisaris, saya bertanya Anda sebagai komisaris sudah menjalankan fungsi sebagai komisaris pada saat itu atau belum?."
"Sudah pernah menanyakan atau meminta perihal laporan hari ini? bahwa perusahaan rugi?," timpalnya.
Sang kuasa hukum mengatakan Arina Winarto tak pernah sekalipun menanyakan soal kondisi perusahaan pada kliennya.
"Nggak pernah ada proses-proses itu, kalau saat itu dia melaporkan sebagai pemegang saham, apa pernah Anda meminta direksi, dalam hal ini klein kita dalam rapat pemegang saham, itu perlu," urainya.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: Shin Tae-yong Masuk Rumah Sakit Jelang Indonesia vs Irak, Terungkap Sakit Juru Taktik Tim Garuda
Baca juga: Dataran Tinggi Sibodiala Jadi Lokasi Camping dan Paralayang nan Aduhai di Balige
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.