Narkoba

Polres Asahan Amankan 5 Kg Sabu di Perairan Asahan, Dua Orang Kurir Terancam Pidana Mati

Nasib sial dua kurir ditangkap polisi, amankan 5 kg sabu di perairan asahan, terancam hukuman pidana mati.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Tria Rizki

Polres Asahan Amankan 5 Kg Sabu di Perairan Asahan, dua Orang Kurir Terancam Pidana Mati

 

TRIBUN-MEDAN.com, Kisaran - Satuan reserse narkoba polres Asahan berhasil mengamanakan narkotika jenis sabu-sabu seberat lima kilogram dari perairan Asahan.

Dari pengamanan tersebut, petugas mengamankan dua orang kurir yang bertugas melangsir barang bukti dari perbatasan laut Indonesia, hingga menuju Kabupaten Asahan.

Waka Polres Asahan, Kompol I Kadek Hery Cahyadi menjelaskan pengamanan itu dilakukan pada Kamis (23/5/2024) lalu.

"Dia orang diamankan, IW (39) laki-laki, warga kota Tanjungbalai, dan NS (20) perempuan warga Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan," kata Kompol I Kadek Hery Cahyadi, Rabu (5/6/2024).

Dari tangan dua orang tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu 5 bungkus dengan berat 5 kilogram yang dibungkus dalam bungkusan teh cina berlabel baru.

"Jadi, pelaku IW ini membawa lima kilogram sabu dari perairan dengan modus dimasukan kedalam tong ember, kemudian sampai di tangkahan, diteruskan kepada NS," katanya.

Katanya, narkoba ini merupakan jaringan internasional yang datang dari Malaysia, dan berencana akan diedarkan di Indonesia.

"Berdasarkan hasil interogasi kami, barang ini berasal dari seorang yang dipanggil Gun dari Malaysia, dan saat ini kami dalam proses penyelidikan untuk mengembangkan sumber lima kilogram ini," katanya.

Berdassrkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah dua kali masuk membawa narkotika ke Indonesia dari Malaysia.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua orang ini sudah pernah berhasil masuk membawa narkotika, dia membawa satu kilogram sabu, dan yang kedua ini berhasil diamankan," jelasnya.

Ungkapnya, apabila berhasil, kedua tersangka akan diupah Rp 5 juta perkilogram. Akibat perbuatannya, kedua tersangka, disangkakan dengan pasal 114 jo pasal 112 dengan ancaman pidana seumur hidup atu mati.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved