Sumut Terkini

Ombudsman Sumut Akan Lakukan Investigasi dan Panggil PLN Jika Pemadaman Listrik Terus Berlanjut

Dikatakan Dearma, jika klaim PLN terkait pemeliharaan jaringan, seharusnya sudah selesai dalam waktu dua sampai tiga hari.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/RECHTIN
Asisten Penerimaan dan Verifikasi Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Dearma Sinaga saat diwawancarai di kantor Ombudsman Sumut, Jumat (7/6/2024). Ombudsman RI perwakilan Sumatra Utara akan melakukan investigasi dan memanggil PLN terkait pemadaman listrik yang terjadi di beberapa wilayah di Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ombudsman RI perwakilan Sumatra Utara akan melakukan investigasi dan memanggil PLN terkait pemadaman listrik yang terjadi di beberapa wilayah di Sumut.

Asisten Penerimaan dan Verifikasi Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Dearma Sinaga mengatakan, meskipun belum ada aduan yang masuk, pihaknya dapat melakukan metode tersebut jika permasalahan pemadaman listrik masih berlanjut.

"Kalaupun nanti enggak ada pengaduan jika ini berlarut-larut, Ombudsman ada mekanisme juga, kita ada mekanisme investigasi atas prakarsa sendiri. Kalau ini berlarut, belum ada solusi, Ombudsman bisa melakukan itu," ujar Dearma kepada tribun-medan.com saat diwawancarai di kantor Ombudsman Sumut, Jumat (7/6/2024).

Dikatakan Dearma, jika klaim PLN terkait pemeliharaan jaringan, seharusnya sudah selesai dalam waktu dua sampai tiga hari.

"Tapi kan ini baru beberapa hari ya baru tiga hari. Kalau nanti sampai berkepanjangan kita akan lakukan rapat untuk menindaklanjuti hal ini," ucapnya.

Dearma menuturkan, permasalahan ini memang sudah menjadi perhatian Ombudsman karena banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

"Karena memang banyak yang mengalami. Jadi memang ini mulai jadi perhatian. Tapi saat ini kita masih menunggu. Kalau pemeliharaan jaringan dua hari tiga hari masih kita maklumi. Tapi kalau sampai berlarut-larut seperti ini nanti kita diskusikan lagi di rapat bisa jadi kita menggunakan metode tadi itu, investigas atas prakarsa sendiri," ungkapnya.

Selain melakukan investigasi dengan prakarsa sendiri, Dearma mengatakan Ombudsman juga akan meminta klarifikasi terhadap Ombudsman.

"Ombudsman selalu mengklarifikasi sebenarnya apa persoalannya. Karena masyarakat harus diedukasi sehingga tidak menjadi resah. Kalau tidak salah saya baca berita katanya mau dikompensasi 10 persen. Terus masyarakat bertanya-tanya kompensasi 10 persen itu yang pascabayar gimana prabayar gimana, kalau token gimana. Itu juga menjadi pertanyaan tapi karena ini masih baru kita tunggu perkembangannya kalau masih berlarut kita akan gunakan metode itu," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved