Berita Viral
KISRUH Warisan Pendiri Sinar Mas, Harta Rp737 T Dikasih ke Anak Istri Pertama, Anak Lain Cuma Rp1 M
Baru-baru ini, viral di media sosial kisruh warisan pendiri Sinar Mas, Eka Tijpta Widjaja, untuk anak-anaknya. Diketahui, Eka Tijpta Widjaja memiliki
TRIBUN-MEDAN.com - Baru-baru ini, viral di media sosial kisruh warisan pendiri Sinar Mas, Eka Tijpta Widjaja, untuk anak-anaknya.
Diketahui, Eka Tijpta Widjaja memiliki kekayaan Rp737 triliun, namun ia hanya membagikan kekayaannya itu kepada 4 anak dari istri pertamanya.
Sedangkan anak lain hanya mendapatkan Rp1 miliar.
Diketahui, Eka Tijpta Widjaja memiliki 5 istri dan 28 anak.
Freddy yang merupakan anak dari istri ke-4, muncul ke publik dan menggugat soal akta kelahiran yang nantinya berharap bisa memperjuangkan warisannya.
Pada tahun 2019, Eka Tijpta Widjaja meninggal dunia dan Freddy mengaku hanya mendapat warisan Rp 1 Miliar.
Begitu juga nasib anak-anak dari istri ke-2,3,4 dan 5.
Angka Rp 1 Miliar mustahil bagi Freddy. Freddy menaruh curiga jika wasiat yang diberikan sang ayah untuk anak-anak lain tidak sesedikit itu.
Kendati demikian, Fresdy mengakui jika semasa masih hidup, Eka Tjipta Widjaja tak pernah memberikan aset apapun ke anak-anak dari istri ke-2,3,4 dan 5.
Semua asetnya diberikan untuk 4 anak istri pertama.
Untuk anak dari istri ke 2,3,4 dan 5, Eka hanya memberikan fasilitas pendidikan hingga ke luar negeri.
"Papi bilang, 'kamu sudah papi sekolahkan kamu ke luar negeri, kamu sudah papi ajarin, jadi kamu berusaha sendiri, papi sudah berikan kailnya'," ujar Freddy dalam Podcast Richard Lee, Jumat (7/6/2024).
Semasa Eka masih hidup, Fresdy juga tidak berani meminta apapun ke ayahnya termasuk modal usaha.
"Setelah lulus ya saya menemukan jalan sendiri. Berdiri di kaki sendiri. Tidak minta (modal usaha). Kita kan menganut budaya timur," lanjut Freddy.
"Sudah dibuatkan akta dan diakui di depan notaris almarhum Benny Setyanto, yang berisi mengakui 5 istri dn 28 anak" ujar Freddy.
Freddy mengatakan bahwa anak-anak Eka Tijpta Widjaja selain dari istri pertama tidak diberikan kesempatan untuk mengurusi Sinar Mas Group.
"Jadi hanya anak-anak dari istri pertama yang mengurus dan memegang dinasti Sinar Mas Group." ujar Freddy.
Freddy mengatakan bahwa empat anak dari istri pertama Eka Tijpta Widjaja sudah diatur pembagiannya.
"Jadi dulu papi saya sudah mengatur semua, bahwa 4 anak dari istri pertama menahkodai perusahaan dan mereka saling memiliki saham di bidang-bidang tertentu, selain anak dari istri pertama tidak ada," ujarnya.
Freddy mengatakan ia sangat dekat dengan Eka Tijpta Widjaja dari sejak kecil hingga menikah.
Freddy mengatakan bahwa 4 dari 5 istri dari Eka Tijpta Widjaja sudah meninggal.
"Hanya ibu saya yang masih hidup," ujar Freddy.
Freddy mengatakan bahwa tidak pernah mencicipi deviden atau saham dari Sinar Mas Group.
Lantas saat ini Freddy menuntut hak yang belum didapat dari almarhum Eka Tijpta Widjaja.
"Bahwa orangtua sudah tiada, pasti ada wasiat terkait harta dan pembagiannya," ujarnya.
Freddy mengatakan bahwa Eka Tijpta Widjaja memiliki kekayaan sekitar Rp 700 Triliun pada tahun 2019.
Freddy mengatakan setelah seminggu Eka Tijpta Widjaja meninggal, ia dipanggil notaris dan diminta tandatangan terkait warisan.
Freddy mengatakan ia hanya mendapat Rp 1 Miliar.
Saat itu, Freddy mengatakan bahwa 28 anak mendapat uang dengan nilai yang sama.
Freddy menceritakan bahwa saat itu, ibunya dan Eka Tijpta Widjaja menikah tanpa ada catatan sipil.
Sehingga ketika Freddy lahir, nama yang tercatat hanya nama ibunya saja tanpa ada nama Eka Tijpta Widjaja.
Freddy mengatakan bahwa ia saat ini menuntut keadilan bukan soal warisan.
Freddy saat ini menuntut karena ia curiga adanya penggelapan dana warisan dari Eka Tijpta Widjaja.
Gugat hak waris sejak 2020
Freddy Widjaja, anak pendiri Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja, mengajukan permohonan gugatan hak waris ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PN Jakarta Pusat menerima permohonan itu dan tercatat di 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
Freddy menggugat Indra WIdjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.
Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.
Harta waris adalah harta peninggalan Eka Tjipta Widjaja.
Penggugat meminta majelis hakim menyatakan secara sah dan berharga harta waris yang berupa, PT. Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) TBK, PT. Sinar Mas Multi Artha, Sinar Mas Land, dan PT. Bank Sinar Mas TBK.
Kemudian, PT. Indah Kiat Pulp & Paper TBK, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia TBK,PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT. Bank China Construction Bank Indonesia TBK, Asia Food and Properties Limited ,China Renewable Energy Investment Limited, PT. Golden Energy Mines TBK, dan Paper Excellence BV Netherlands.
Penggugat meminta majelis hakim agar menghukum Tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, masing-masing setengah bagian.
Lalu, penggugat meminta majelis hakim agar menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menanggapi gugatan itu, Managing Director Sinar Mas Group, Gandi Sulistiyanto, menjelaskan Freddy Widjaja sudah mendapatkan hak bagian sebagai penerima wasiat.
"Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari Lidia Herawaty Rusli. Yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai surat wasiat dari Eka Tjipta Widjaja," ujar Gandi, dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020).
Menurut dia, gugatan dari Freddy Widjaja atas perusahaan-perusahaan Sinarmas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja.
Hal ini, karena yang bersangkutan tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut,sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum
"Jadi pada dasarnya Sinarmas tidak ada sangkut paut dalam persoalan keluarga Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," tambahnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pemilik Sinar Mas Bagikan Rp737 T hanya untuk Anak Istri Pertama, Anak Istri Lain Cuma Disekolahkan, https://jateng.tribunnews.com/2024/06/08/pemilik-sinar-mas-bagikan-rp737-hanya-untuk-anak-istri-pertama-anak-istri-lain-cuma-disekolahkan?page=all.
Penulis: Jen | Editor: galih permadi
viral di media sosial
kisruh warisan pendiri Sinar Mas
Eka Tijpta Widjaja
Sinar Mas Group
Tribun-medan.com
AKHIRNYA Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Berikut Fakta-faktanya |
![]() |
---|
AKHIRNYA Kepsek SMPN 1 Prabumulih dan Satpam Kembali Bekerja, Ratusan Murid Suka Cita Sambut Roni |
![]() |
---|
Menko Yusril Sebut Prabowo Segera Teken Keppres Pembentukan Komisi Reformasi Polri |
![]() |
---|
Kejagung Malah Lempar Bola ke Kejari Jaksel soal Eksekusi Silfester Matutina yang Mangkrak 6 Tahun |
![]() |
---|
Ajudan Prabowo Kabarkan Kepsek Roni Ardiansyah dan Satpam Batal Dicopot, Maaf Wali Kota Bikin Gaduh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.