Berita Viral

NASIB Devi Sri Astuti, Mahasiswi UM Palembang Gagal Wisuda dan Diskors Gara-gara Plagiat Skripsi

Nasib Devi Sri Astuti, mahasiswi UM Palembang gagal wisuda dan diskors gara-gara ketahuan plagiat skripsi. Devi Sri Astuti (DSA), mahasiswa Fakultas

Tayang:
Editor: Liska Rahayu
X
NASIB Devi Sri Astuti, Mahasiswi UM Palembang Gagal Wisuda dan Diskors Gara-gara Plagiat Skripsi 

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Taufiq menambahkan, pelaku plagiat skripsi juga bisa dijatuhi pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Menteri Pendidikan Nasional juga sudah mengeluarkan Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.

Selain Devi, kasus plagiarisme juga pernah dilakukan alumnus Universitas Jember (Unej) pada Maret 2024.

Pada saat itu, lulusan Unej disebut melakukan plagiat skripsi setelah ditemukan huruf "i" di depam setiap kata pada bagian abstrak skripsi.

Selain itu, ditemukan pula huruf yang sama pada naskah skripsi yang dapat diakses secara umum.

Terkait temuan tersebut, Unej telah memeriksa naskah skripsi yang asli dan yang tidak dikirimkan ke Perpusataak Unej Hasil penelusuran Unej menunjukkan, skripsi tersebut memiliki kemiripan 74 persen dengan jurnal yang diterbitkan di AIMS Press yang memuat alumnus Unej sebagai salah satu penulisnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved