Berita Viral

PENGALAMAN PESERTA TAPERA: Pencairan Sulit, Selalu Diminta Menunggu, Perhitungannya Tak Jelas

Peraturan baru ini menetapkan bahwa besaran simpanan dana Tapera ditarik tiap bulan sebesar tiga persen dari gaji atau upah peserta pekerja.

|
Editor: AbdiTumanggor
Tribun Sumsel
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) 

Diketahui, Bapertarum-PNS bubar pada 2018. Dana dan data badan tersebut lalu dialihkan ke BP Tapera pada Desember 2020.

Tapera belum cair jelang batas waktu pengembalian

Pemilik akun @kedaiXXX menceritakan, dana milik almarhumah ibunya belum bisa diambil usai berhenti menjadi peserta Tapera sejak hampir tiga bulan lalu.

Dia bercerita, sang ibu yang bekerja di bawah Kementerian Agama daerah Kalimantan diangkat menjadi PNS pada 1997 dan meninggal dunia pada Maret 2023.

Namun, akun itu tidak mengetahui kapan ibunya mulai membayar Tapera, serta jumlah uang yang telah dibayarkan.

Sebagai ahli waris, keluarga baru mengetahui ada iuran itu dari pemberitahuan kantor ibunya.

"Saya mengajukan Tapera pada tanggal 13 Maret 2023, yang mana berkasnya dikirim melalui jasa kirim pada tanggal tersebut," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (4/6/2024).

Berkas yang dikirimkan untuk menarik dana PNS yang meninggal, antara lain surat pernyataan, Surat Keputusan (SK) pensiun, surat keterangan ahli waris, KTP, serta surat kuasa bermaterai.

Sekitar sepuluh hari kemudian, pihak Tapera mengatakan berkasnya sudah sampai. Namun, dia belum menerima pengembalian dana hingga sekarang.

Setiap kali menanyakan dana itu, BP Tapera selalu menjawab sedang menindaklanjuti proses tersebut dan memintanya menunggu.

Dia tetap tidak mendapatkan kejelasan waktu pencairan dana.

"Terus ada yang kasih tau saya, katanya maksimal (dana) punya peserta yang berakhir kepesertaannya wajib dikembalikan maksimal tiga bulan," tambah dia.

Meski belum tepat tiga bulan sejak berhenti menjadi peserta Tapera, dia terus meminta kejelasan. Pasalnya, ada peserta lain yang belum dapat pengembalian meski sudah satu tahun.

"Terakhir saya dikasih tahu via DM oleh admin Instagram Tapera, pencairannya katanya bulan Juni 2024," imbuh dia.

"Katanya, pengembalian dana untuk peserta yang meninggal memang agak lama dibandingkan peserta yang pensiunnya normal," lanjutnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved