Breaking News

Berita Viral

NASIB Briptu FN Usai Bakar Suami hingga Meninggal, Jadi Tersangka KDRT, Masih Trauma dan Menyesal

Beginilah nasib Briptu FN usai bakar suaminya hingga meninggal. Briptu FN kini ditetapkan sebagai tersangka KDRT. Selain itu, ia pun menyesali perbua

Editor: Liska Rahayu
HO
NASIB Briptu FN Usai Bakar Suami hingga Meninggal, Jadi Tersangka KDRT, Masih Trauma dan Menyesal 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib Briptu FN usai bakar suaminya hingga meninggal.

Briptu FN kini ditetapkan sebagai tersangka KDRT. Selain itu, ia pun menyesali perbuatannya dan masih trauma.

Ia tak menyangka kejengkelannya kepada sang suami, Briptu RDW, akan berdampak fatal.

Kini ia harus menghidupi ketiga anaknya sendirian.

Terlebih lagi, Briptu FN sudah jelas jadi tersangka kasus KDRT.

Diketahui, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), setelah menjalani pemeriksaan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Minggu (9/6/2024) siang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan motif kasus polwan bakar suami yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.

Diduga Briptu FN tersulut emosi karena suaminya yang berdinas sebagai Anggota Satsamapta Polres Jombang selalu menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.

Uang tabungan dari gaji tersebut, lanjut Dirmanto, dianggap oleh Briptu FN seharusnya dapat digunakan untuk membiayai hidup keduanya, beserta ketiga anak mereka.

"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya. Ini temuan sementara yang bisa kami sampaikan," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).

Atas motif tersebut, muncul rasa jengkel dalam diri Briptu FN, sehingga tanpa sadar melakukan aksi kekerasan terhadap suaminya Briptu RDW.

Perasaan jengkel yang dialami oleh Briptu FN didasarkan pada pertimbangan kondisi ketiga anaknya yang berusia di bawah lima tahun (balita), masih membutuhkan banyak biaya hidup.

Namun, menurut Dirmanto, aksi kekerasan yang dilakukan oleh Briptu FN pada siang hari itu, merupakan kejadian pertama kali.

"Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya," jelasnya.

Disinggung mengenai konstruksi hukum atas kasus tersebut, termasuk dengan proses penanganan hukumnya, mengingat tersangka Briptu FN, merupakan oknum Anggota Polres Mojokerto Kota.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved