Berita Seleb

KASUS NARKOBA: Dulu Chika Cs Disebut Polisi Terancam 4 Tahun, Kini Baru 3 Bulan Sudah Bebas

Chandrika Chika sudah bebas menjalani masa rehabilitasi buntut kasus narkoba di BNN Lido Sukabumi, Jawa Barat sejak 26 April 2024.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews
Selebgram Chandrika Chika Cs sudah bebas setelah tiga bulan ditahan sejak 26 April 2024. Ternyata selama tiga bulan ini mereka menjalani masa rehabilitasi narkoba di BNN Lido Sukabumi, Jawa Barat. (Tribunnews) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Selebgram Chandrika Chika Cs sudah bebas setelah tiga bulan ditahan sejak 26 April 2024

Ternyata selama tiga bulan ini mereka menjalani masa rehabilitasi narkoba di BNN Lido Sukabumi, Jawa Barat.

Hal itu diketahui ketika Chandrika Chika menghadiri peresmian bisnis baru milik sahabatnya, Billy Syahputra di kawasan Fatmawati, Minggu (9/6/2024).

Chandrika Chika memamerkan senyumnya saat dikerubungi awak media.

Namun, selebgram yang dikenal joget Papi Chulo ini tampak bungkam saat ditanya terkait kebebasannya usai 3 bulan menjalani masa rehabilitasi.

Ia hanya memastikan dalam kondisi baik.

"Alhamdulillah kabarnya baik," ujar Chika di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Minggu (9/6/2024), dilansir dari Tribunnews.com.

Kemudian ketika ditanya dampak dari kasus narkoba tersebut, Chika kemudian tidak menjawabnya. "Sorry ya," ujar Chika.

"Iya begitulah, sorry sorry," ucap Chika.

"Hikmah apa ya," pungkasnya sambil berlalu.

Reaksi Billy Syahputra

Sebelumnya, presenter Billy Syahputra mengungkapkan kabar terbaru sahabatnya, Chandrika Chika, yang kini bebas usai  menjalani rehabilitasi narkoba.

Billy mendapat kabar tersebut diperolehnya dari keluarga Chika dan selama ini dia memang dikenal sangat dekat dengan Chandrika Chika dan keluarganya.

"InsyaAllah, kabarnya Chika akan segera bebas, tanpa ada kendala apapun," ujar Billy Syahputra saat diwawancarai Tribunnews di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Minggu (9/6/2024).

Meski tidak menyebutkan tanggal pasti, Billy memastikan bahwa sahabatnya telah menyelesaikan masa rehabilitasi dan dinyatakan bebas.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved