Sumut Terkini
NASIB Ketua DPRD Mandailing Natal Erwin Effendi Lubis Jadi Tersangka Kasus Suap Seleksi PPPK
Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal Erwin Effendi Lubis.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal Erwin Effendi Lubis.
Erwin dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap dan korupsi seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal.
"Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (10/6/2024).
Meski sudah ditetapkan tersangka, Polisi belum menjelaskan secara detail sejak kapan penetapan tersangkanya.

Begitu juga soal ditahan atau tidak ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal tersebut.
Informasi yang didapat Tribun-medan.com, Erwin dijadikan tersangka sejak 26 Maret 2024 lalu.
Sebelumnya, subdit III tindak pidana korupsi direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal.
Keenamnya ialah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Mandailing Natal Abdul Hamid Nasution, kepala dinas pendidikan Dollar Siregar, Kasi Dikdas inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubag umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM.
Dalam kasus ini, yang pertama kali ditangkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, Dollar Siregar.
Penetapan tersangka sejak 11 Januari lalu berdasarkan bukti yang cukup.
Dollar dijerat Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kini diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1e KUHP.
Kata Hadi, tersangka diduga meminta uang sebesar Rp 580 kepada kepada sejumlah peserta calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal supaya lolos seleksi.
"Meminta sejumlah uang kepada peserta seleksi PPPK sebesar Rp 580 juta,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (15/1/2024).
(Cr25/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.