Sumut Terkini

NASIB Ketua DPRD Mandailing Natal Erwin Effendi Lubis Jadi Tersangka Kasus Suap Seleksi PPPK

Polda Sumut  menetapkan status tersangka terhadap ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal Erwin Effendi Lubis.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes pol Hadi Wahyudi, 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Polda Sumut  menetapkan status tersangka terhadap ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal Erwin Effendi Lubis.


Erwin dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap dan korupsi seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal.


"Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (10/6/2024).


Meski sudah ditetapkan tersangka, Polisi belum menjelaskan secara detail sejak kapan penetapan tersangkanya.

Erwin Efendi Lubis, ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal yang dijadikan tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Erwin Efendi Lubis, ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal yang dijadikan tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). (FB Erwin Efendi Lubis)


Begitu juga soal ditahan atau tidak ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal tersebut.


Informasi yang didapat Tribun-medan.com, Erwin dijadikan tersangka sejak 26 Maret 2024 lalu.


Sebelumnya, subdit III tindak pidana korupsi direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal.


Keenamnya ialah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Mandailing Natal Abdul Hamid Nasution, kepala dinas pendidikan Dollar Siregar, Kasi Dikdas inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubag umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM.


Dalam kasus ini, yang pertama kali ditangkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, Dollar Siregar.


Penetapan tersangka sejak 11 Januari lalu berdasarkan bukti yang cukup.


Dollar dijerat Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kini diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1e KUHP.


Kata Hadi, tersangka diduga meminta uang sebesar Rp 580 kepada kepada sejumlah peserta calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal supaya lolos seleksi.


"Meminta sejumlah uang kepada peserta seleksi PPPK sebesar Rp 580 juta,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (15/1/2024).

(Cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved