Berita Viral

NASIB Teyeng Wakatobi Kini Diburu Polisi, Ramai Disebut Provokator Pengeroyokan Bos Rental di Pati

Teyeng Wakatobi selebgram di Pati kini diburu polisi setelah videonya yang bangga setelah warga desanya keroyok bos rental mobil hingga tewas viral di

KOLASE/TRIBUN MEDAN
NASIB Teyeng Wakatobi Provokator Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati hingga Tewas, Kini Diburu Polisi 

TRIBUN-MEDAN.COMTeyeng Wakatobi selebgram di Pati kini diburu polisi.

Nasib Teyeng Wakatobi kini berakhir diburu polisi setelah videonya viral dan ramai disebut sebagai provokator pengeroyokan bos rental mobil di Pati, Jawa Tengah.

Adapun Teyeng Wakatobi alias pemilik nama lengkap Bagas Kurniawan kini harus siap-siap berhadapan dengan hukum.

Setelah videonya viral yang menunjukkan dirinya bangga setelah warga desanya keroyok bos rental mobil hingga tewas.

Kini, dirinya dalam buruan pihak kepolisian.

Dimana dalam video terlihat Teyeng Wakatobi bangga melihat aksi warga desanya yang mengeroyok bos rental mobil berinisial BH (52) hingga tewas.

Dalam video yang beredar luas, tampak selebgram Teyeng memakai kaos putih lengan pendek.

Ia berdiri di depan mobil rental yang dibakar oleh warga Desa Sukolilo.

Dirinya pun memberikan kalimat bernada ancaman agar tak berulah di Desa Sukolilo.

“Kita kasih paham buat orang yang kurang paham. Kita hajar untuk orang yang kurang ajar. Sukolilo Bos, jangan main-main di sini,” ucap Teyeng.

Video itupun langsung mendapat banyak hujatan dari netizen.

NASIB Selebgram Teyeng Wakatobi Disebut Provokator Pengeroyokan Bos Rental Mobil hingga Tewas
NASIB Selebgram Teyeng Wakatobi Disebut Provokator Pengeroyokan Bos Rental Mobil hingga Tewas (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Namun usai videonya viral, akun Tiktok dan Instagram Teyeng Wakatobi menghilang.

Kini, Teyeng ramai disebut provokator dalam pengeroyokan bos rental mobil hingga tewas.

“Hanya mengaku bukan pelaku kekerasan si Bagas Kurniawan alias Teyeng Wakatobi bisa melenggang seenaknya gitu?

Justru yg paling bertanggung jawab adalah provokatornya!

Jika tidak ada yg teriak maling/rampok tidak akan ada pembunuhan itu. Di video ini jelas dia provokator!,” tulis akun X @PartaiSocmed yang juga mengunggah video Teyeng dilansir Tribun-medan.com, Minggu (9/6/2024).

Terbaru, akun X tersebut juga mengatakan untuk mendukung Polri menangkap Teyeng Wakatobi.

“Dukung POLRI utk tangkap provokator Teyeng Wakatobi alias Bagas Kurniawan!,” tulisnya, Senin (10/6/2024).

Untuk diketahui, Teyeng Wakatobi merupakan selebgram asal Pati, Jawa Tengah.

Ia mendapat sorotan warganet seusai tragedi di Pati, Jawa Tengah, di mana pengusaha rental mobil menjadi korban tewas setelah diamuk massa.

Video Teyeng Wakatobi di TKP pengeroyokan dan pembakaran mobil di Sukolilo, viral di sejumlah media sosial.

Tampak Teyeng Wakatobi membuat video dengan latar belakang mobil yang sudah terbakar di lokasi kejadian.

"Kita kasih paham buat yang kurang paham. Kita hajar buat orang yang kurang hajar."

"Sukolilo bos, jangan main-main di sini, kheeek," ujarnya dalam video yang diunggah akun X @dhemit_is_back.

Baca juga: Nasib Hasto Kristiyanto, Ponselnya Disita KPK Terkait Kasus Suap Buronan Harun Masiku

Baca juga: USAI Dapat Dukungan dari Prabowo Subianto, Bakal Calon Khofifah Siap Terima 1.000 Warga Palestina

Diketahui, sebelumnya tragedi ini terjadi di Sukolilo, Pati pada Kamis (6/6/2024).

Pemilik usaha rental mobil asal Jakarta, BH (52) menjadi korban meninggal dunia dalam insiden amuk massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo.

BH tewas seusai dikeroyok warga karena disangka maling mobil. Padahal, BH berniat mengambil mobil rental miliknya yang tidak dikembalikan.

Sementara tiga rekan BH, yakni SH (28), KB (54), dan ES (37) mengalami luka-luka dan mendapat perawatan di rumah sakit.

"Keterangan dari korban pengeroyokan yang masih bisa kami interogasi, awal mula mereka berangkat dari Jakarta menuju Pati, diajak saudara BH untuk mengambil mobil rentalan milik saudara BH," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Muhammad Alfan Armin, Jumat (7/6/2024).

Baca juga: IDENTITAS 2 Jemaah Haji Asal Sumut Wafat di Tanah Suci, Akan Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi

Baca juga: Dua Maling yang Curi TV dari Kantor Lurah Tanjungbalai Ditangkap, Satu Lagi Masih Buron

PERAN 3 Tersangka Pengeroyokan Bos Mobil Rental hingga Berujung Tewas, Mobil Dikuasai Tersangka AG

Disisi lain diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap tiga tersangka pengeroyokan bos mobil rental hingga berujung tewas. Bos rental mobil Burhanis tewas dikeroyok setelah menarik mobilnya yang digelapkan penyewa. 

Ia bersama dengan tiga temannya dikeroyok di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Kamis (6/6/2024). 

Ia dikeroyok ketika mengambil mobilnya sendiri yang digelapkan. 

Pengeroyokan itu juga terekam dalam video amatir warga. Pengeroyokan ini terbilang sangat sadis. 

Para pelaku menghantam Burhanis dan 3 temannya dengan kayu dan batu. 

Bahkan ada satu warga yang menghantam batu besar ke tubuh Burhanis hingga berujung meninggal dunia. 

Ada pun Polisi telah menangkap 3 tersangka dalam kematian Burhanis: 

Terbaru Polisi menangkap satu pelaku inisial AG (34). 

AG menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini. 

AG merupakan warga Sumbersoko yang bekerja sebagai wirasawasta. Ia ditangkap Polresta Pati pada Minggu (9/6/2024). 

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin menjelaskan bahwa peran dari AG yakni melakukan pengeroyokan terhadap Burhanis hingga meninggal dunia. 

Alfan juga masih mendalami peran lain dari tersangka AG.

AG disebut sebagai orang yang membawa mobil rental tersebut.

Dari pengakuan sementara AG, mobil itu dia pinjam dari saudaranya.

Lebih detail mengenai pengakuan AG ini masih dalam penyidikan kepolisian.

"Menurut keterangan (saat) diperiksa, saksi saudara AG, mobil itu dipinjam dari saudaranya. Dan saat ini masih kita dalami," ucap Alfan.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka yang berinisial EN (51) dan BC (37), warga Desa Sumbersoko, Sukolilo. Kedua tersangka itu berperan melakukan pemukulan, menendang, dan menginjak korban inisial BH (52) yang akhirnya meninggal dunia.

"(Kedua tersangka itu dijerat) Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," terang Alfan, Sabtu (8/6/2024) kemarin.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Shin Tae-yong Bak Beri Angin Segar, Suporter Jangan Cemas Timnas Indonesia vs Filipina

Baca juga: USAI Dapat Dukungan dari Prabowo Subianto, Bakal Calon Khofifah Siap Terima 1.000 Warga Palestina

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved