Medan Terkini

4 Hari Jadwal Pendaftaran PPDB Siswa Baru SD/SMP, Bisa Lewat Jalur Zonasi dan Jalur Prestasi

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP akan dibuka dalam waktu dekat . . .

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Salomo Tarigan
DOK ilustrasi Tribun-medan.com/Rechtin Ritonga
PPDB SMP MEDAN 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP akan dibuka dalam waktu dekat.

Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Medan, Kiky Zulfikar mengatakan, pendaftaran PPDB akan dibuka selama empat hari mulai tanggal 19-22 Juni 2024.

Dijelaskan Kiky, untuk syarat dan jalur pendaftaran masih tetap sama seperti tahun lalu.

"Benar jadi untuk penetapan tanggal PPDB sudah ditentukan. Tidak ada perubahan syarat dan aturan. Semua seperti tahun lalu," katanya kepada Tribun Medan, Senin (10/6/2024).

Kiky menjelaskan, ketika PPDB dibuka nantinya akan ada layanan aduan secara online. Sehingga para wali murid bisa mengadukan segala keluhannya di sana.

"Pasti ada. Kita akan bukan layanan aduan. Sejauh ini semua masih proses lebih lanjut," jelasnya.

Dikatakannya, ada empat jalur pendaftaran PPDB tahun ini.

Seperti, jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua.

"Untuk jalur Zonasi, setiap sekolah menyiapkan kuota sebesar 50 persen. Untuk jalur afirmasi, setiap sekolah menyiapkan kuota sebesar 15 persen," ucapnya.

Sementara, untuk jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru, dikatakan Laksamana diperkecil menjadi 5 persen.

"Begitupun jalur prestasi, kuotanya ditingkatkan 5 persen menjadi 30 persen," paparnya.

Berikut Ciri dan syarat ke empat kategori jalur PPD di tahun 2023 :

1. Jalur Zonasi

Ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal dengan menggunakan aplikasi Google Maps.

Dengan mode berjalan kaki.

Kemudian dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang terdata di Disdukcapil Medan.

Calon peserta didik mendaftar dengan menggunakan NIK, KK Dan Sekolah memperioritaskan peserta didik yang memiliki KK wilayah Kota Medan

2.Jalur Afirmasi

Diperuntukkan untuk peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi yang tidak mampu.

Dibuktikan dengan memiliki kartu Program Indonesia Pintar (PIP),Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Sejahtera (KIS).

Dan calon peserta didik harus berdomisili Kota Medan.

3. Jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru

Peserta didik harus mempunya surat pindah tugas dari instansi atau lembaga resmi yang paling lama diterbitkan satu tahun sebelum pendaftaran.

Diutamakan domisili yang berdekatan dengan sekolah.

Berlaku untuk anak guru yang orangtuanya bertugas mengajar di satuan pendidikan yang dituju. Hal itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Sekolah, NUPTK dan KK.

4. Jalur Prestasi

Diperuntukkan bagi calon peserta didik dengan mengutamakan calon dari Kota Medan.

Kemudian, memiliki prestasi non akademik dibuktikan dengan sertifikat pemenang lomba yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintahan termasuk prestasi keagamaan.

Nilai SKHU minimal 80 bagi yang tidak memiliki sertifikat sekolah. Terkahir, lampirkan akreditasi sekolah.

Sementara berikut jadwal PPDB :

- Pendaftaran PPDB tahap I tanggal 19-22 juni 2024.

- Pengumuman PPDB tahap I tanggal 24 juni 2024.

- Pendaftaran PPDB tahap II tanggal 25-28 Juni 2024.

- Pengumuman PPDB tahap II tanggal 30 Juni 2024.

-Pendaftaran PPDB Jalur Prestasi 1-2 Juli 2024

- Pendaftaran ulang PPDB 3-4 Juli 2024.

(cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved