Berita Viral

HASTO Ancam Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Sekjen PDIP Tak Terima Ponselnya Disita Saat Diperiksa

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengancam bakal melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas karena hapenya disita. 

HO
Hasto menyebut dirinya kedinginan di ruang pemeriksaan KPK. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengancam bakal melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas karena hapenya disita. 

Hasto merasa dirugikan lantaran hapenya disita saat diperiksa kasus DPO Harun Masiku

Tindakan hukum yang akan diambil adalah melaporkan penyidik yang bersangkutan ke Dewas KPK dan mengajukan gugatan praperadilan.

Adapun, penyidik KPK yang akan dilaporkan ke Dewas adalah Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M Denny Arief.

Ronny menyebut, mereka dilaporkan karena melakukan penyitaan handphone (HP) dan penggeledahan terhadap Hasto dan stafnya bernama Kusnadi.

Penyidik KPK itu menyita dua HP milik Hasto dan satu milik Kusnadi, serta buku tabungan ATM berisi Rp 700.000 milik Kusnadi.

"Ke Dewas ini malam ini (Senin) kita, sore ini atau malam ini kita akan ke Dewas," kata Ronny di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Baca juga: SEMPAT Lapor Polisi Mobilnya Hilang, Burhanis Bos Rental Tewas Dikeroyok Saat Temukan Mobil Sendiri

Baca juga: JAM TAYANG Timnas Indonesia vs Filipina Live Indosiar, Menang Langsung Lolos ke Putaran Ketiga

Dalam hal ini, Ronny menduga terdapat pelanggaran yang dilakukan penyidik KPK bernama Kompol Rossa Purbo Bekti terhadap staf Hasto, yakni Kusnadi saat pemeriksaan dilakukan di KPK.

Maka dari itu, Ronny merasa keberatan dengan tindakan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang melakukan penggeledahan hingga menyita ponsel milik Hasto lewat stafnya tersebut.

Ronny menyatakan, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai pelangaran hukum lantaran tak sesuai prosedur hukum acara pidana.

"Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat."

"Kemudian pengeledahannya Ini pengeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 Terkait dengan penyitaan," kata Ronny.

"Maka perlu kita sampaikan kepada publik, kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi kami keberatan terhadap cara-cara yang melanggar hukum," sambung dia.

Baca juga: NASIB Sepasang Bule Bikin Ulah di Bali, Nginap Hotel 20 Hari dan Makan Sepuasnya Tapi Ogah Bayar

Baca juga: DUDUK Perkara Kamaruddin Simanjuntak dan Puluhan Warga Sampali Demo ke Kantor Bupati Deli Serdang

Menurut Ronny, barang-barang yang disita dari Kusnadi itu merupakan barang milik pribadi yang tak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku.

"Tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved