Berita Viral

HASTO Ancam Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Sekjen PDIP Tak Terima Ponselnya Disita Saat Diperiksa

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengancam bakal melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas karena hapenya disita. 

HO
Hasto menyebut dirinya kedinginan di ruang pemeriksaan KPK. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengancam bakal melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas karena hapenya disita. 

Hasto merasa dirugikan lantaran hapenya disita saat diperiksa kasus DPO Harun Masiku

Tindakan hukum yang akan diambil adalah melaporkan penyidik yang bersangkutan ke Dewas KPK dan mengajukan gugatan praperadilan.

Adapun, penyidik KPK yang akan dilaporkan ke Dewas adalah Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M Denny Arief.

Ronny menyebut, mereka dilaporkan karena melakukan penyitaan handphone (HP) dan penggeledahan terhadap Hasto dan stafnya bernama Kusnadi.

Penyidik KPK itu menyita dua HP milik Hasto dan satu milik Kusnadi, serta buku tabungan ATM berisi Rp 700.000 milik Kusnadi.

"Ke Dewas ini malam ini (Senin) kita, sore ini atau malam ini kita akan ke Dewas," kata Ronny di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Baca juga: SEMPAT Lapor Polisi Mobilnya Hilang, Burhanis Bos Rental Tewas Dikeroyok Saat Temukan Mobil Sendiri

Baca juga: JAM TAYANG Timnas Indonesia vs Filipina Live Indosiar, Menang Langsung Lolos ke Putaran Ketiga

Dalam hal ini, Ronny menduga terdapat pelanggaran yang dilakukan penyidik KPK bernama Kompol Rossa Purbo Bekti terhadap staf Hasto, yakni Kusnadi saat pemeriksaan dilakukan di KPK.

Maka dari itu, Ronny merasa keberatan dengan tindakan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang melakukan penggeledahan hingga menyita ponsel milik Hasto lewat stafnya tersebut.

Ronny menyatakan, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai pelangaran hukum lantaran tak sesuai prosedur hukum acara pidana.

"Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat."

"Kemudian pengeledahannya Ini pengeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 Terkait dengan penyitaan," kata Ronny.

"Maka perlu kita sampaikan kepada publik, kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi kami keberatan terhadap cara-cara yang melanggar hukum," sambung dia.

Baca juga: NASIB Sepasang Bule Bikin Ulah di Bali, Nginap Hotel 20 Hari dan Makan Sepuasnya Tapi Ogah Bayar

Baca juga: DUDUK Perkara Kamaruddin Simanjuntak dan Puluhan Warga Sampali Demo ke Kantor Bupati Deli Serdang

Menurut Ronny, barang-barang yang disita dari Kusnadi itu merupakan barang milik pribadi yang tak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku.

"Tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.

Atas dasar itu, Ronny menyampaikan, pihaknya akan mengambil tindakan hukum dengan melaporkan penyidik yang bersangkutan ke Dewas KPK dan mengajukan Praperadilan.

"Oleh karena itu langkah yang kami lakukan adalah Sebentar lagi, kita akan melaporkan kepada Dewas, Dewan Pengawas KPK Dewan pertama. "

"Yang kedua, kita akan mengajukan pra-pradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Ronny.

Baca juga: Ini Kronologi saat Staf Hasto Kristiyanto Diduga Dijebak oleh Penyidik KPK

Alasan Ajukan Gugatan Praperadilan

Ronny membeberkan alasan pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan tersebut.

Menurutnya, tindakan penyidik KPK terhadap staf Hasto Kristiyanto adalah suatu kesalahan yang fatal karena dinilai terlah terjadi kelalaian.

"Di sini terdapat kesalahan yang menurut kami fatal. Karena apa? Berita acara penerimaan barang bukti tertera tanggal 23 April 2024."

"Artinya apa? Terjadi kelalaian di penyidik KPK dalam hal melakukan penyitaan dan juga surat tanda penerimaan barang bukti," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Hasto lainnya, Joy Tobing, mengungkapkan Kusnadi mendapatkan perlakukan intimidasi ketika KPK melakukan penggeledahan, sampai akhirnya sejumlah ponsel disita.

"Nah, ini kan kasusnya (Hasto) dipanggil sebagai saksi, tetapi hari ini penyidik yang bernama Rossa, sudah secara dengan ugal-ugalan melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik stafnya Pak Hasto yang bernama Kusnadi."

"Itu (penyitaan dilakukan) dengan semena-mena, dibentak-bentak, dan terus diintimidasi, diancam, dipaksa. Ini kan enggak ada urusannya sama perkara," pungkasnya.

Baca juga: Penyebab Kebakaran di PT Musim Mas, Tim Labfor Diturunkan, Begini Penjelasan Polres Belawan

Baca juga: KECELAKAAN di Mabar, Toyota Kijang Remuk Ditimpa Kontainer, Karyawan BUMN Tewas Terhimpit

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved