Berita Viral

HEBOH Uang Pecahan Rp10 Ribu Dicoret-coret, BI Kecam, Tegaskan Sanksi dan Ancam Denda Rp1 Miliar

Heboh uang pecahan Rp10 ribu yang dicoret-coret dan viral di media sosial hingga dikecam BI yang menegaskan ancaman denda

KOLASE/TRIBUN MEDAN
HEBOH Uang Pecahan Rp10 Ribu Dicoret-coret, BI Kecam, Tegaskan Sanksi dan Ancam Denda Rp1 Miliar 

TRIBUN-MEDAN.COM – Heboh uang pecahan Rp10 ribu yang dicoret-coret dan viral di media sosial.

Baru-baru ini media sosial tengah dihebohkan dengan video yang menunjukkan uang kertas Rp10 ribu dicoret-coret.

Video itu viral setelah diunggah akun media sosial X @thingtoseenow, Minggu (9/6/2024).

Dalam video itu, uang kertas dengan gambar Frans Kaisiepo, tokoh nasionalis Indonesia sekaligus politikus yang pernah menjabat sebagai Gubernur Papua tampak diwarnai dengan warna hitam.

"Tanganya ada aja yang iseng," tulis pengunggah.

Unggahan itu pun sudah banyak dilihat lebih dari 619.600 dan ratusan komentar warganet.

Sejumlah warganet mengatakan, uang kertas tidak boleh dicoret-coret karena sanksinya diatur dalam undang-undang.

Beredar video yang menunjukkan uang kertas Rp 10.000 yang digambar dan dicoret-coret
Beredar video yang menunjukkan uang kertas Rp 10.000 yang digambar dan dicoret-coret, viral di media sosial.

Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menegaskan uang rupiah tidak boleh dicoret-coret atau digambar menyerupai obyek lain.

"Memberi coretan atau menggambar suatu obyek pada uang rupiah kertas dapat dikategorikan perbuatan merusak uang rupiah," kata Marlison, Senin (10/6/2024), dikutip dari Kompas.com.

Maka, terkait video di media sosial yang mengenai uang rupiah dicoret dan digambar menyerupai obyek lain tersebut, BI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga dan merawat rupiah dengan menerapkan 5J, yaitu:

  • Jangan dilipat
  • Jangan dicoret
  • Jangan distapler
  • Jangan diremas
  • Jangan dibasahi.

     

Baca juga: Jelang EURO 2024, Skuat Jerman Mendadak Geger, Momen Latihan Berubah, 2 Pemain Nyaris Gelut

Baca juga: Wasit Asal Uzbekistan Pimpin Timnas Indonesia Vs Filipina, Dikenal Tegas, Pernah Buat Korut Murka

Lebih lanjut, Marlison mengatakan, bagi siapa saja yang sengaja merusak uang kertas dengan cara digambar, dicoret, dipotong, dan lainnya, maka dapat dikenakan sanksi hingga denda.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam Pasal 35 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, uang yang telah dicoret-coret dan digambar masih dapat digunakan untuk bertransaksi, meskipun uang tersebut termasuk ke dalam Uang Tidak Layak Edar (UTLE).

Selanjutnya, masyarakat yang menemukan UTLE bisa menukarkannya ke Bank Indonesia agar diganti dengan uang layak edar.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved