Berita Viral
HEBOH Uang Pecahan Rp10 Ribu Dicoret-coret, BI Kecam, Tegaskan Sanksi dan Ancam Denda Rp1 Miliar
Heboh uang pecahan Rp10 ribu yang dicoret-coret dan viral di media sosial hingga dikecam BI yang menegaskan ancaman denda
TRIBUN-MEDAN.COM – Heboh uang pecahan Rp10 ribu yang dicoret-coret dan viral di media sosial.
Baru-baru ini media sosial tengah dihebohkan dengan video yang menunjukkan uang kertas Rp10 ribu dicoret-coret.
Video itu viral setelah diunggah akun media sosial X @thingtoseenow, Minggu (9/6/2024).
Dalam video itu, uang kertas dengan gambar Frans Kaisiepo, tokoh nasionalis Indonesia sekaligus politikus yang pernah menjabat sebagai Gubernur Papua tampak diwarnai dengan warna hitam.
"Tanganya ada aja yang iseng," tulis pengunggah.
Unggahan itu pun sudah banyak dilihat lebih dari 619.600 dan ratusan komentar warganet.
Sejumlah warganet mengatakan, uang kertas tidak boleh dicoret-coret karena sanksinya diatur dalam undang-undang.

Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menegaskan uang rupiah tidak boleh dicoret-coret atau digambar menyerupai obyek lain.
"Memberi coretan atau menggambar suatu obyek pada uang rupiah kertas dapat dikategorikan perbuatan merusak uang rupiah," kata Marlison, Senin (10/6/2024), dikutip dari Kompas.com.
Maka, terkait video di media sosial yang mengenai uang rupiah dicoret dan digambar menyerupai obyek lain tersebut, BI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga dan merawat rupiah dengan menerapkan 5J, yaitu:
- Jangan dilipat
- Jangan dicoret
- Jangan distapler
- Jangan diremas
- Jangan dibasahi.
Baca juga: Jelang EURO 2024, Skuat Jerman Mendadak Geger, Momen Latihan Berubah, 2 Pemain Nyaris Gelut
Baca juga: Wasit Asal Uzbekistan Pimpin Timnas Indonesia Vs Filipina, Dikenal Tegas, Pernah Buat Korut Murka
Lebih lanjut, Marlison mengatakan, bagi siapa saja yang sengaja merusak uang kertas dengan cara digambar, dicoret, dipotong, dan lainnya, maka dapat dikenakan sanksi hingga denda.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam Pasal 35 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, uang yang telah dicoret-coret dan digambar masih dapat digunakan untuk bertransaksi, meskipun uang tersebut termasuk ke dalam Uang Tidak Layak Edar (UTLE).
Selanjutnya, masyarakat yang menemukan UTLE bisa menukarkannya ke Bank Indonesia agar diganti dengan uang layak edar.
uang pecahan Rp10 ribu dicoret-coret viral
uang
uang dicoret-coret
Marlison Hakim
heboh
Tribun-medan.com
viral di media sosial
UCAPAN Shalom dari Prabowo Guncang Diplomasi Timur Tengah di PBB, Dua Media Utama Israel Menyambut |
![]() |
---|
MISTERI Kerangka Manusia dalam Pohon Aren di Sumut: Masih Penyelidikan Sembari Menanti Hasil Autopsi |
![]() |
---|
TERTAHAN di Italia, Tapi Tak Goyah: Wanda Hamidah di Garis Depan Misi Kemanusiaan ke Gaza |
![]() |
---|
AI Bikin Gelisah Penciptanya Sendiri: Sam Altman Tak Bisa Tidur, Akui Ancaman Nyata Bisa PHK Massal |
![]() |
---|
MENGEJUTKAN! Fakta-fakta 15 Anak SMP dan SMA di Solo Terjangkit HIV: Mayoritas Gay |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.