Berita Viral

NASIB Bayi Kembar Briptu FN dan Briptu RDW Usai Ayah Tewas Dibakar Ibu, Baru Usia 4 Bulan

Diketahui anak pertama mereka masih berusia dua tahun. Lalu anak kedua dan ketiga adalah kembar, keduanya masih berusia empat bulan.

HO
NASIB Bayi Kembar Briptu FN dan Briptu RDW Usai Ayah Tewas Dibakar Ibu, Baru Usia 4 Bulan 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib bayi kembar Briptu FN dan Briptu RDW.

Ayah tewas dibakar ibu, 2 bayi yang baru berusia 4 bulan itu kini harus menyusu i Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya.

Diketahui, pasutri tersebut memiliki tiga orang anak yang masih berusia di bawah lima tahun (balita).

Baca juga: Prediksi Line-up Timnas Indonesia Vs Filipina, Jay Idzes dan Verdonk Masuk, Blunder Bakal Minim

Lantas, bagaimana nasib tiga anak tersebut apabila sang ibu ditahan?

Dikutip Tribun-medan.com dari TribunSumsel.com, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menuturkan, meski FN ditahan, namun ia ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya.

Hal tersebut dilakukan supaya FN masih bisa memenuhi kewajibannya untuk memberikan air susu ibu (ASI) terhadap tiga orang anaknya yang masih balita.

Berikut ini sosok Briptu Rian Dwi Wicaksono alias RDW yang tewas dibakar istrinya, Briptu FN di Asrama Polisi Mojokerto pada Sabtu (8/6/2024) pagi. 
Berikut ini sosok Briptu Rian Dwi Wicaksono alias RDW yang tewas dibakar istrinya, Briptu FN di Asrama Polisi Mojokerto pada Sabtu (8/6/2024) pagi.  (HO)

Mengutip TribunJatim.com, diketahui anak pertama mereka masih berusia dua tahun.

Lalu anak kedua dan ketiga adalah kembar, keduanya masih berusia empat bulan.

"Karena yang bersangkutan mengingat memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hal inklusif anak disitu sesuai aturan perundang-undangan,"

"Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Prediksi Line-up Timnas Indonesia Vs Filipina, Jay Idzes dan Verdonk Masuk, Blunder Bakal Minim

Briptu FN, lanjut Dirmanto, juga akan diberikan pendampingan psikologis.

"Dia masih trauma mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jatim, kemudian juga kita melibatkan psikiater untuk menangani kasus ini," katanya.

Pendampingan psikologis juga akan diberikan kepada tiga anak FN.

Luka di Tubuh Bukti Menolong?

Sejumlah bagian tubuh Briptu FN mengalami luka bakar usai membakar suaminya, Briptu RDW di Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (8/6/2024) lalu.

Luka bakar yang didapatkan Briptu FN diklaim sebagai upaya ia menolong sang suami saat tak berdaya terbakar.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto.

Menurut Dirmanto, Briptu FN menunjukkan adanya bekas luka bakar di lengan dan jari tangan.

Kasus Briptu FN, polwan bakar suaminya sendiri, Briptu RDW
Kasus Briptu FN, polwan bakar suaminya sendiri, Briptu RDW (Kolase Tribun Medan)

"Kemarin bahwa pasca kejadian tersangka ini berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan terhadap korban," katanya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (10/6/2024).

"Dimana tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga,"

"Kemudian sudah dilakukan visum juga terkait hal ini," tambahnya.

Kini, FN pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Briptu Fadhilatun Nikmah Terancam 15 Tahun Penjara

Nasib Briptu Fadhilatun Nikmah, ia terancam 15 tahun penjara.

Sementara itu, ketiga anaknya yang masih balita kini jadi yatim.

Diketahui, kasus yang menggemparkan publik ini terjadi di kediamannya yang berada di komplek Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB pagi.

Briptu Fadhilatun Nikmah membakar suaminya, Briptu Rian Wicaksono hingga meninggal dunia karena kesal gaji ke-13 dipakai untuk judi online.

Kini Briptu FN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Adapun pasal yang diterapkan tentang KDRT, yakni pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.

Melihat dari pasal tersebut, hukuman yang akan diterima Briptu FN ancamannya maksimal penjara 15 tahun.

Dikutip dari Kompas.com, dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, memuat sanksi pidana bagi pelaku KDRT.

NASIB Briptu Fadhilatun Nikmah, Terancam 15 Tahun Penjara, 3 Anak yang Masih Balita Kini Jadi Yatim
NASIB Briptu Fadhilatun Nikmah, Terancam 15 Tahun Penjara, 3 Anak yang Masih Balita Kini Jadi Yatim (facebook Kabar Kediri/IST)

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga meliputi:

1. Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga;

2. Pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat; pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban meninggal;

3. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga meliputi:

Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam rumah tangga;

Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta jika kekerasan psikis tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

Seperti diketahui, peristiwa tersebut menimpa Briptu RDW (28), seorang polisi yang bertugas di Polres Jombang, sedangkan pelaku adalah Briptu FN (28), seorang polisi wanita (polwan) yang bertugas di Polres Mojokerto Kota.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini terjadi bermula dari Briptu FN kesal dengan Briptu RDW lantaran pakai uang belanja untuk judi online.

Awalnya, peristiwa ini dipicu saat Briptu FN mengecek ATM milik suaminya, Briptu RDW, dan didapati gaji ke-13 yang seharusnya Rp 2.800.000, hanya tersisa Rp 800.000.

Ia lantas menempon Briptu RDW untuk pulang.

Namun saat itu Briptu FN membeli bensin dan memasukannya ke botol air mineral.

Saat tiba dirumah, botol berisi bensin itu diletakkan di atas lemari di teras rumahnya dan ia foto ke Briptu RDW.

"(FN) memfoto (botol itu), setelah itu dikirimkan ke WA korban agar segera pulang," ucap Kapolresta Mojokerto, AKBP Daniel S Marunduri dalam keterangannya, Sabtu (8/6/2024).

FN lalu meminta ART mereka, Marfuah, membawa ketiga anaknya bermain di luar.

Lalu pada pukul 10.30 WIB, tak lama RDW pulang dan langsung diajak masuk ke dalam rumah.

Pintu pun dikunci dari dalam.

RDW lalu diminta mengganti bajunya dengan kaus lengan pendek dan celana pendek.

Setelah itu keduanya terlibat cekcok.

"(Setelah itu) tangan kiri korban pun diborgol dan dikaitkan di tangga yang berada di garasi. Dan dalam kondisi duduk di bawah, korban pun langsung disiram menggunakan bensin yang sudah disiapkan oleh terduga pelaku di sekujur tubuhnya dan korban hanya diam saja," terang Daniel.

"Setelah itu terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang menggunakan tangan kanan sambil berkata 'ini lo yang lihaten iki' namun korban diam saja," lanjutnya.

Nahas api yang membakar tisu itu menyambar tangan FN dan menjalar ke tubuh RDW yang berlumuran bensin.

Korban pun berteriak minta tolong dan berusaha menyelamatkan diri ke luar, namun tak bisa karena terhalang mobil dan tangannya terborgol ke tangga lipat.

Salah satu saksi, Bripka Alvian, yang mendengar teriakan itu lalu langsung masuk dan mencoba memadamkan api. Korban lalu langsung dibawa ke rumah sakit.

"Setelah itu saksi melaporkan kepada pimpinan dan mendatangkan ambulans untuk pertolongan pertama terhadap korban ke rumah sakit," ucapnya.

Dalam peristiwa tersebut, polisi mengumpulkan barang bukti berupa satu buah botol air mineral 1,5 ml, satu buah korek api bensol, satu buah borgol, satu buah tangga, satu buah baju judogi dan satu bungkus serpihan sisa baju korban yang terbakar.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Pengakuan Mahasiswi Bongkar Bejatnya Dosen, Sudah Gadai Tubuh Demi Nilai Ternyata Tak Lulus

Baca juga: Dua ASN di Pemprov Jateng Nekat Maju Pilkada 2024, Ada yang Cuti dan Pensiun Dini, Berikut Namanya

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagramTwitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved