Berita Seleb

PENGAKUAN AP Ancam Ria Ricis Selama 5 Hari dan Peras Rp300 Juta, Butuh Uang Karena Pengangguran

Inilah pengakuan AP (26) pelaku pemerasan Ria Ricis yang ancam sebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis apabila tidak memberinya uang sebesar Rp300 j

KOLASE/TRIBUN MEDAN
NASIB AP Pelaku Ancam Sebar Video Pribadi Ria Ricis, Terancam Denda Rp2 M dan Dijerat Pasal Berlapis 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah pengakuan AP (26) ancam dan peras Ria Ricis.

Baru-baru ini AP yakni pelaku pemerasan dan pengancaman Ria Ricis akhirnya ditahan.

Dimana AP mengancam bakal menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis apabila tidak memberinya uang sebesar Rp300 juta.

Terkini terkuak, inilah pengakuan AP nekat mengancam dan memeras mantan istri Teuku Ryan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pria berinisial AP mengancam dan memeras Youtuber Ria Ricis karena butuh uang.

“Motifnya karena ekonomi,” ujar dia kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Ade Safri mengatakan, AP tak memiliki pekerjaan saat ini.

Hal ini diduga turut menjadi faktor pendorong tersangka melakukan aksinya.

“Background yang bersangkutan itu memang tidak bekerja,” tutur Ade Safri.

AP disebut menebar ancaman melalui kontak WhatsApp manajer dan asistennya.

Jadi, Ricis tak menerima langsung pengancaman tersebut.

“Pengancaman dilakukan melalui perantara, yakni manajer maupun asistennya. Pelaku meminta uang Rp 300 juta melalui orang-orang tersebut,” ungkap Ade Safri.

AP ditangkap di kediamannya pada Senin (10/6/2024) dini hari.

AP Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Ria Ricis Ditangkap Polisi, Minta Tebusan Rp300 Juta
AP Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Ria Ricis Ditangkap Polisi, Minta Tebusan Rp300 Juta (Kompas.com)

Ia ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

Polisi kemudian membawa barang bukti berupa ponsel OPPO A5 dan sebuah sim card.

Kini, AP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya.

Ricis mengaku, ancaman itu ditebar melalui pesan singkat WhatsApp.

Jika Ricis tak membayar sejumlah uang yang diminta, pelaku bakal menyebarkan foto dan video pribadinya.

“Saya merasa sangat dirugikan dan sangat terancam tentunya.

Apalagi ancaman ini juga tak ditujukan ke saya, tetapi ke manajemen saya dan keluarga turut terkena imbasnya (diancam),” kata dia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).

Ricis mengungkapkan, ancaman sudah ditebar oleh pelaku selama beberapa hari terakhir.

Pengancaman itu kemudian membuatnya dan orang terdekatnya tidak nyaman tatkala beraktivitas.

“Sudah lima hari terakhir (dapat ancaman),” tutupnya.

Baca juga: INGAT Tarsum Pelaku Mutilasi Istrinya di Ciamis? Kasus Dihentikan dan Bakal Dititip ke RS Jiwa

Baca juga: NASIB AP Pelaku Ancam Sebar Video Pribadi Ria Ricis, Terancam Denda Rp2 M dan Dijerat Pasal Berlapis

Terkini, AP disangkakan Pasal 27 B ayat (2) Jo Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagai informasi, Ria Ricis membuat laporan polisi pada 7 Juni 2024 ke Polda Metro Jaya setelah seseorang menebar ancaman serta meminta uang kepada dirinya sebesar Rp 300 juta.

Baca juga: POLISI Ungkap Cara AP Dapat Foto dan Video Pribadi Ria Ricis Lalu Peras Rp 300 Juta Melalui Asisten

Baca juga: Pendaftaran Calon Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumut Ditutup, Ijeck Calon Tunggal


AP Terancam Denda Rp2 M dan Dijerat Pasal Berlapis

Beginilah nasib AP (27) pelaku pengancaman dan pemerasan Ria Ricis.

Adapun AP pelaku pemerasan terhadap Ria Ricis akhirnya ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka.

AP ditangkap di rumahnya setelah sempat ancam Ria Ricis sebar foto dan video pribadinya dan sempat minta tebusan Rp300 juta.

Terkini, beginilah nasib AP pelaku pemerasan dan pengancaman Ria Ricis.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Ade Safri mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

AP disangkakan Pasal 27 B ayat (2) Jo Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” tutur dia.

AP kini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca juga: Pesta Panen di Langkat Dimeriahkan dengan Layangan Hias, Sudah Diagendakan Jadi Festival Tahunan

Baca juga: NASIB 5 Bocah SMP Ejek Makan Daging Anak-anak Palestina di Resto Cepat Saji, Disdik DKI Mengecam

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved