Berita Seleb
PENGAKUAN AP Ancam Ria Ricis Selama 5 Hari dan Peras Rp300 Juta, Butuh Uang Karena Pengangguran
Inilah pengakuan AP (26) pelaku pemerasan Ria Ricis yang ancam sebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis apabila tidak memberinya uang sebesar Rp300 j
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah pengakuan AP (26) ancam dan peras Ria Ricis.
Baru-baru ini AP yakni pelaku pemerasan dan pengancaman Ria Ricis akhirnya ditahan.
Dimana AP mengancam bakal menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis apabila tidak memberinya uang sebesar Rp300 juta.
Terkini terkuak, inilah pengakuan AP nekat mengancam dan memeras mantan istri Teuku Ryan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pria berinisial AP mengancam dan memeras Youtuber Ria Ricis karena butuh uang.
“Motifnya karena ekonomi,” ujar dia kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Ade Safri mengatakan, AP tak memiliki pekerjaan saat ini.
Hal ini diduga turut menjadi faktor pendorong tersangka melakukan aksinya.
“Background yang bersangkutan itu memang tidak bekerja,” tutur Ade Safri.
AP disebut menebar ancaman melalui kontak WhatsApp manajer dan asistennya.
Jadi, Ricis tak menerima langsung pengancaman tersebut.
“Pengancaman dilakukan melalui perantara, yakni manajer maupun asistennya. Pelaku meminta uang Rp 300 juta melalui orang-orang tersebut,” ungkap Ade Safri.
AP ditangkap di kediamannya pada Senin (10/6/2024) dini hari.

Ia ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Polisi kemudian membawa barang bukti berupa ponsel OPPO A5 dan sebuah sim card.
Kini, AP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya.
Ricis mengaku, ancaman itu ditebar melalui pesan singkat WhatsApp.
Jika Ricis tak membayar sejumlah uang yang diminta, pelaku bakal menyebarkan foto dan video pribadinya.
“Saya merasa sangat dirugikan dan sangat terancam tentunya.
Apalagi ancaman ini juga tak ditujukan ke saya, tetapi ke manajemen saya dan keluarga turut terkena imbasnya (diancam),” kata dia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).
Ricis mengungkapkan, ancaman sudah ditebar oleh pelaku selama beberapa hari terakhir.
Pengancaman itu kemudian membuatnya dan orang terdekatnya tidak nyaman tatkala beraktivitas.
“Sudah lima hari terakhir (dapat ancaman),” tutupnya.
Baca juga: INGAT Tarsum Pelaku Mutilasi Istrinya di Ciamis? Kasus Dihentikan dan Bakal Dititip ke RS Jiwa
Baca juga: NASIB AP Pelaku Ancam Sebar Video Pribadi Ria Ricis, Terancam Denda Rp2 M dan Dijerat Pasal Berlapis
Terkini, AP disangkakan Pasal 27 B ayat (2) Jo Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagai informasi, Ria Ricis membuat laporan polisi pada 7 Juni 2024 ke Polda Metro Jaya setelah seseorang menebar ancaman serta meminta uang kepada dirinya sebesar Rp 300 juta.
Baca juga: POLISI Ungkap Cara AP Dapat Foto dan Video Pribadi Ria Ricis Lalu Peras Rp 300 Juta Melalui Asisten
Baca juga: Pendaftaran Calon Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumut Ditutup, Ijeck Calon Tunggal
AP Terancam Denda Rp2 M dan Dijerat Pasal Berlapis
Beginilah nasib AP (27) pelaku pengancaman dan pemerasan Ria Ricis.
Adapun AP pelaku pemerasan terhadap Ria Ricis akhirnya ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka.
AP ditangkap di rumahnya setelah sempat ancam Ria Ricis sebar foto dan video pribadinya dan sempat minta tebusan Rp300 juta.
Terkini, beginilah nasib AP pelaku pemerasan dan pengancaman Ria Ricis.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Ade Safri mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
AP disangkakan Pasal 27 B ayat (2) Jo Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” tutur dia.
AP kini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca juga: Pesta Panen di Langkat Dimeriahkan dengan Layangan Hias, Sudah Diagendakan Jadi Festival Tahunan
Baca juga: NASIB 5 Bocah SMP Ejek Makan Daging Anak-anak Palestina di Resto Cepat Saji, Disdik DKI Mengecam
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
pengakuan pelaku pengancaman Ria Ricis
pengakuan
Ria Ricis
AP Peras Ria Ricis Rp300 Juta
Pria yang Ancam Sebar Video Pribadi Ria Ricis
viral di media sosial
Tribun-medan.com
Tempramennya Vicky Kharisma, Suami Acha Septriasa Tak Bisa Kontrol Emosi, Sudah 5 Kali Talak Istri |
![]() |
---|
Jangan Sampai Salah, Cuma Lagu Dewa 19 Ini yang Boleh Diputar Gratis di Restoran, Dhani: Minat DM |
![]() |
---|
Andre Taulany Naik Pitam, Anak Dibawa Jadi Saksi Sidang Cerai, Mengamuk ke Erin: Keterlaluan |
![]() |
---|
Gaji Bella Shofie Anggota DPRD, Dulu Janji Tak Ambil Sepeserpun, Kini Didemo Tak Ngantor 11 Bulan |
![]() |
---|
Nasib Artis Bella Shofie Jadi Anggota DPRD, Diminta Mundur Karena Jarang Masuk Kantor, Dibela Nasdem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.