Viral Medsos

SOSOK Pria AP Berhasil Retas Hp Ria Ricis dan Dapatkan Foto dan Video Hot Pribadi, Peras Rp300 Juta

Pria AP berhasil meretas ponsel Ria Ricis dan mendapatkan foto dan video hot pribadi Ria Ricis.

Editor: AbdiTumanggor
KOLASE TRIBUN MEDAN
Pria AP berhasil bobol hp Ria Ricis hingga Minta Tebusan Rp300 Juta. Kalau tidak, Pria AP mengancam akan sebarkan foto dan video hot pribadi Ria Ricis. (kolase Tribun Medan) 

Pelaku inisial AP ditangkap

Kini, sosok pria inisial AP (29) yang diduga memeras Ria Ricis telah ditangkap polisi.

Pria AP berhasil meretas ponsel Ria Ricis dan mendapatkan foto dan video hot pribadi YouTuber Ria Ricis.

Tersangka AP melakukan peretasan dengan akses ilegal dari hp Ria Ricis.

Ia meretas ponsel Ria Ricis dan mengancam menyebarkan foto dan video Ria Ricis jika tak memberikan uang Rp 300 juta.

"Melalui peretasan ilegal atau illegal access yang dilakukan Tersangka terhadap sistem elektronik (ponsel) milik pelapor atau korban untuk mengambil informasi dan/atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau korban," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

"Kemudian informasi dan dokumen elektronik pribadi milik korbannya ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korbannya yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp 300 juta terhadap tersangka," jelasnya.

Atas kasus tersebut, Ria Ricis selanjutnya melaporkan ulah Tersangka ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/6/2024).

Pihak kepolisian pun bergerak cepat dan menangkap tersangka AP di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur Senin (10/6/2024) dini hari.

Pria itu sudah ditetapkan menjadi tersangka. "Sudah jadi tersangka," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

Ade Safri menjelaskan, pria AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar," jelasnya.

Ade Safri menambahkan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Pukul 20.00 WIB dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Sosok Tersangka Pemerasan Ria Ricis

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved